Jumat, 24 Juni 2011

HIKMAH MENYUSUI (ASI)

Susuilah Anakmu Wahai Ibu..
Sebuah kenyataan bila kita katakan bahwa ada kalangan wanita baik yang hidup dizaman sekarang maupun dahulu yang enggan untuk menyusui anak-anaknya, dengan berbagai macam alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i. Contoh yang sering terjadi adalah keengganannya karena dikhawatirkan akan merusak keindahan bentuk payudaranya adalagi karena faktor kesibukannya sebagai wanita karir. Kalau sudah begini maka susu kalenglah yang menjadi andalan untuk dikonsumsi anak-anaknya. Berbeda halnya bila si Ibu menderita sakit yang menyebabkan ASI nya tidak keluar sama sekali.


Anak mempunyai hak tetap atas kedua orang tuanya, yaitu dipelihara, dikasihi dan dididik. dari sini, Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Qur’an telah menganjurkan kepada setiap ibu baik yang masih berstatus sebagai isteri atau telah dicerai untuk memperhatikan penyusuan anaknya, sebagaimana firman-Nya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…”
(QS. Al Baqoroh: 233)

Hendaklah dalam menyusui anak-anaknya, para ibu senantiasa mengharapkan pahala dari Alloh Ta’ala sehingga kelak diharapkan anak-anak yang disusuinya akan menjadi orang yang mentauhidkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala sekaligus ta’at kepada Nya.

Diriwayatkan bahwa Amr bin Abdillah berkata kepada wanita yang menyusui anaknya: “Janganlah engkau menyusui anakmu seperti binatang ternak menyusui anaknya; ia lembut kepadanya dan menyusuinya karena belas kasihan. Tetapi susuilah dia dengan mengharapkan pahala dari Allah, dan aagar ia dengan penyusuanmu yang mudah-mudahan ia menjadi orang yang mentauhidkan (mengesakan) Alloh dan beribadah kepadaNya.” (Lihat Audatul Hijab (II/515))

Adapun mengenai hukum menyusui ini, jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa perintah menyusui ini bersifat anjuran dan ibu tidak berkewajiban menyusui anaknya. Kecuali bila telah dicarikan orang yang bersedia menyusuinya tetapi si bayi tidak mau menerima susunya, atau ayah tidak mampu mengupah orang yang menyusuinya. Mereka beragumen tentang kesunnahannya dengan firman Alloh Subhanahu wa ta’ala:
“Dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
(QS. Ath Thalaaq: 6)

Menurut madzhab Malik, menyusui adalah wajib atas ibu pada saat masih berstatus sebagai isteri.

Dalam kisah seorang wanita al Ghamidiyyah yang hamil karena berzina, dia datang kepada nabi Shalallahu Alaihi Wassalam agar beliau menerapkan hukuman atasnya, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepadanya:”Tidak pergilah sampai engkau melahirkan.” Ketika telah lahir melahirkan, dia datang lagi membawa bayinya dalam sobekan kain seraya meengatakan: “Ini, aku teelah melahirkan.” Beliau bersabda:”Pergilah dan susuilah hingga engkau menyapihnya.” Ketika ia telah menyapihnya, dia datang kepada beeliau dengan membawa anaknya yang meemegang secuil roti seraya mengatakan: “Ini, wahai Nabi Alloh, aku telah menyapihnya dan ia sudaah makan makaanan.” Akhirnya beliau menyerahkan anak ini kepada seorang muslim, kemudian memerintahkan untuk menggali lobang bagi wanita ini sampai daadanya, dan memerintahkan orang-orang merajamnya (melemparnya dengan batu).
(HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Al Baihaqi, dan Ad Daruquthni)

Renungkanlah apa yang diriwayatkan Abu Umamah Radhiallahu Anhu, ia menuturkan:”Aku mendengar rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: ‘Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba dua orang datang lalu memegang jari telunjukku…’ hingga akhir hadist yang didalamnya disebutkan:

“Kemudian ia membawaku pergi. Tiba-tiba aku melihat kaum wanita yang buah dada mereka digigit ular. Maka aku bertanya:’Mengapa mereka? Ia menjawab:’Mereka adalah para wanita yang menghalangi anak-anak dari air susu mereka (tidak mau menyusui anak-anaknya)”
(Shahih, HR. Ibnu Kahizamah dan al Hakim)

Amirul Mukminin Umar bin Khatab Radhiallahu Anhu pernah tidak mewajibkan anak disusui hingga disapih, lalu beliau mengoreksi pendapatnya dan mewajibkannya sejak kelahirannya hingga masa penyusuannya berlangsung lama. Ketika Umar berkeliling pada suatu malam di mushalla (tanah lapang yang biasa dipakai shalat ‘Ied), seorang anak menangis, maka beliau berkata kepada ibunya “Susuilah!” Ia menjawab: “Amirul Mukminin tidak mewajibkan anak disusui hingga disapih, dan aku telah meenyapihya.” Maka Umar berkata:”Aku hampir saja membunuhnya. Susuilah! Sebab Amirul Mukminin akan mewajibkan untuknya.” Kemudian Umar mewajibkan setelah itu supaya anak disusui sejak dilahirkan.
(HR. Abdurrazaq)

Mudah-mudahan menjadi bahan renungan bagi para muslimah semua terutama bagi para ibu yang terpaksa harus bekerja diluar rumah agar jangan sampai meninggalkan perhatian mereka terhadap urusan penyusuan anaknya, dan kepada kita para bapak hendaklah untuk tetap selalu mengingatkan istri-istri kita. Wallohu ta’ala a’lam.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar