Jumat, 30 Maret 2012

Pacaran dalam Islam

Hukum Pacaran Menurut Islam

Sungguh Mulia Kalam ilahi yag mulanya mengariskan tentang pacaran ini, pada hakekatnya berdarakan kepada dalil:
“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).

Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?

Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.

PENCEGAHAN

Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.

Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.

Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
 
1.Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
 
2.Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
 
3.Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
 
4.Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).

Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?

Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.

Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. 
Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
1.Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2.Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3.Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
 
4.Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.

5.Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
copyright by Ya Allah Ijinkan Hamba Menggelar Sajadah Bersamanya "dengan bingkai Islam menuju kehalalan keluarga yang sakinah mawaddah dan warohmah, dari awal memulai akan barokah dipersandingan rumah tangga nantinya, Insya Allah
 

Selasa, 27 Maret 2012

STORY OF MALAIKAT MAUT

Assalamu'alaikum Warohmatulahi Wabarokatuh

Salam penuh iman dan ketaqwaan buat kita semua dengan ghoroh Islam yang nyata sebagai ajaran petunjuk bagi keselamatan ketika ajal akan datang..
Ketahuilah bahwa kita semua akan menemui akan mamanya kematian, dan oleh sebab itu jadi pelajaran  utnuk kita akan tulisan ini..
 
Disebutkan dalam suatu riwayat. Dikala malaikat maut dijadikan Allah, ia diberi tabir dari para makhluk dengan beribu-ribu tabir yang besarnya dari selluruh langit dan bumi. Andaikata seluruh air lautan dan sungai-sungai dituangkan pada kepalanya, niscaya tak akan jatuh barang setetas pun dari air itu ke bumi.

Ada pun arah timur sampai arah baratnya bumi, adalah di antara kedua tanganya seperti meja yang di atasnya diletakkan sesuatu dan diletakkan pada kedua tangan seorang untuk memakannya, maka ia memakan apa yang dikehendakinya. Begitu pula malaikat maut membalikkan dunia, seperti halnya manusia membalikan dirhamnya di antara kedua tanganya.

Ia diikat dengan rantai, panjangnya dapat ditempuh perjalanan 1000 tahun. Para malaikat tidak akan mendekatinya, mereka tidak akan mengetahui tempatnya, mereka tidak akan mendengarkan suaranyadan mereka tidak dapat mengitari seluruh keadaaannya dan ia tidak tergantung situasi.
Apabila Allah menjadikan mati, dan Dia memerintahkan kepadanya, maka ia berkata: “Wahai Tuhanku, Apakah mati itu?” Maka Allah memerintahkan hijab-hijab untuk membuka, sehingga malaikta maut itu melihat kepadanya. Kemudian Allah menyuruh kepada para malaikat: “Berdirilah dan lihatlah kalian, ini adalah maut.” Maka mereka seluruhnya sama berdiri.

Allah SWT mengatakan kepadanya: “Terbanglah kepada mereka dan kembangkanlah sayapmu, bukalah kedua matamu.” Setelah ia terbang, maka para malaikat melihat maut, seketika mereka terpelanting dan pingsan. Setelah mereka sadar seraya berkata: “Wahai Tuhan kami, adakah Engkau menjadikan makhluk yang lebih besar daripada makhluk ini?
Jawab Allah SWT: “Aku menjadikannya, dan Aku lebih besar daripada maut. Dan setiap makhluk pasti akan merasakannya.

Allah SWT : “Wahai Izrail, ambillah itu, Aku memeerintahkan kamu untuk mengambil maut.”
Izrail : “Wahai Tuhanku, dengan kekuatan apakah aku mengambilnya? Padahal ia lebih besar daripada aku”?

Maka Allah SWT mengizinkan kepadanya, dan ia menyeru dengan suara yang keras:
– Akulah maut yang memisahkan antara seluruh kekasih.
– Akulah maut yang memisahkan antara suami istri.
– Akulah maut yang memisahkan antara saudara laki-laki dan perempuan.
– Akulah maut yang merusak rumah dan gedung-gedung.
– Akulah maut yang akan meramaikan kubur-kubur.
– Akulah maut yang mencari dan menjemput kamu sekalian walaupun kalian berada dalam gedung besi yang dipagar rapat dan tinggi-tinggi. Dan makhluk tidak akan kekal kecuali akan merasakan aku.

Adapun bagi orang kafir, munafik dan orang-orang yang celaka, apabila maut mendatangi mereka, maka turunlah malaikat adzab dari arah kirinya dengan wajah yang hitam dan mata yang melotot. Para malaikat itu sama mengenakan pakaian adzab. Mereka duduk menjauh dari orang-orang itu, sehingga datanglah malaikat maut. Jika malaikat maut mendatangi salahseorang dari mereka maka ia berdiri di mukanya dengan bentuk rupa yang menakutkan.
Kemudian jiwa seseorang itu berkata: “Siapakah engkau? Dan akan apakah engkau?”

Malaikat Maut: “Aku adalah malaikat maut yang mengeluarkan kamu dari dunia dan menjadikan anakmu menjadi yatim, istrimu menjadi janda, hartamu menjadi warisan di antara para ahli warismu yang kamu tidak cinta kepada mereka di kala hidup. Dan kamu tidak berbuat baik untuk dirimu dan tiidak pula untuk ke akhiratanmu. Maka pada hari ini aku mendatangi kamu untuk mencabut nyawamu.”

Oleh karenanya jika ia mendengar suara malaikat tadi, ia tentu memalingkan kepalanya ke arah lain, tapi ia melihat malaikat maut sudah berdiri di mukanya.
Malaikat Maut: “Adakah engkau tidak mengerti aku? Aku adaah malaikat maut yang telah mencabut nyawa kedua orang tuamu. Dan kamu melihat keduanya, tetapi kamu tidak memperoleh kemanfaatan dari keduanya. Pada hari ini aku mencabut nyawamu sehingga kamu melihat anak-anakmu, kerabatmu, teman-temanmu, sehingga mereka memperoleh nasehat dari kamu pada hari ini. Aku adalah malaikat maut yang telah merusak orang-orang di abad yang lalu dari orang yang lebih banyak kekuatannya daripadamu, lebih kaya harta dari kamu, lebih banyak anak daripada anak-anakmu.”

Malaikat Maut: “Bagaaimana kamu melihat dunia?”
Orang: “Aku melihatnya membujuk dan mengingkari janji.”
Adapun Allah SWT menjadikan dunia dengan satu bentuk.
Dunia: “Wahai orang yang maksiat adakah engkau tidak malu kepadku? Kamu berbuat dosa di dunia, dan kamu tidak mencegah dirimu dari kemaksiatan. Sesungguhnya kamu membutuhkan aku, tapi aku tidak membutuhkan kamu. Kamu tidak mau membedakan yang halal dan yang haram. Kamu beranggapan tidak akan meninggalkan dunia. Sesungguhnya aku bebas dari kamu dan dari amalanmu.”

Orang itu melihat hartanya sudah berada dan sudah menjadi milik orang lain.
Harta: “Wahai orang-orang yang maksiat, kamu mencariaku tanpa hak dan kamu tidak membelanjakan aku serta tidak menyedekahkan aku kepada fakir miskin. Pada hari ini telah tiba menjadi milik orang lain dari kamu.”
Demikianlah sebagaimana firman Allah SWT:

Orang-orang berkata, sebagaimana firman Allah SWT:

Allah SWT berfirman:

Kemudian ia mencabut nyawa seorang. Jika ia oranng mukmin, maka ia dalam kebahagiaan. Dan jika ia kafir ataupun munafik, pasti dalam kecelakaan. Ingatlah firman Allah SWT:

Keterangan: *) maksudnya: orang-orang kafir di waktu menghadapi sakaratul maut, minta supaya diperpanjanng umur mereka, agar mereka dapat beriman.  
Wallahhu 'Alam Bishowab
 

Senin, 26 Maret 2012

NASEHAT HIDUP

Inilah yang dinamakan sekedar saling menasehati dalam kebaikan, dan itu akan menjadi NASIHAT PENYEJUK HATI untuk hidup ini, dan itu akan menjadi pribadi bagi penulis juga pembaca dalam menjalani hari demi hari..Insya Allah..

1. Bayangkan Allah SWT mengampun kepada sesiapa yang memohon kemaafan daripadaNya. Allah SWT akan menerima taubat orang yang bertaubat. Allah SWT bersedia menerima siapa yang kembali ke pangkal jalan.

2. Berilah kasih sayang kepada orang yang lemah, tunaikanlah hajat kepada mereka yang berhajat dan rawatlah mereka. Jangan memendam kemarahan tetapi berilah kemaafan.

3. Pandanglah pada Allah SWT dengan pandangan positif dan ingatlah Allah SWT sentiasa mendampingi anda setiap masa. Ingatlah Malaikat sentiasa memohon kempanan daripada Allah SWT untuk anda. Syurga Ilahi sentiasa menunggu kedatangan anda.

4. Sapulah titisan airmata dengan pandangan positif kepada Allah SWT, Hapuskan segala kekecewaan dengan membilang segala nikmat Allah SWT yang telah Allah SWT berikan pada anda.

5. Jangan anda berpandangan ” Dunia telah menyempurnakan hajat seseorang”, tidak ada menusia yang mendapat segala hajatnya dibumi ini dan tidak pernah ditimpa kesusahan.

6. Jadilah seperti Pokok Tamar yang mencapai puncak segala ketinggian, tidak menyakiti orang lain, walaupun anda membaling batu kepadanya tetapi dia akan membalas anda dengan buah tamar yang manis kepada anda.

7. Pernahkah anda mendengar, kesedihan akan mengembalikan segala yang telah hilang, kekecewaan akan memperbetulkan kesalahan lalu,?
Jika demikian kenapa kita harus bersedih dan kecewa ?

8. Jangan terlalu mengambil berat dugaan dan fitnah, tetapi pandanglah ketenteraman dan keselesaan serta keafiatan.

9. Padamkan api hasad dengki dalam jiwa anda, siramilah hati anda dengan kemaafan kepada semua mereka yang telah menyakiti anda.

10. Mandi dari segala kekotoran, berwuduk, memakai wangi-wangian, bersiwak dan berdisiplin adalah penawar ke arah kejayaan kepada setiap hati yang kotor dan hati resah gelisah

untuk tulisan ini sekedera akan menjadi peringatan bersama dalam mengenang Maha guru Buya Abah KH. Zen Syukri, Ulama kharismatik asal bumi sumatera selatan denga sebutan palembang darussalam..

Kamis, 22 Maret 2012

MENUJU KELUARGA SAKINAH

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

Muqaddimah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barang-siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Ber-taqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71]

Amma ba’du:

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Islam adalah agama yang kamil (sempurna). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan dunia ini, yang tidak dijelaskan atau terlepas pembicaraannya dari agama Islam. Tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan remeh. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.

Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.

Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam telah mengajarkannya dan memudahkannya.

Nikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Melalui nikah inilah seseorang dapat terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah Ta’ala. Oleh sebab itulah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendorong ummatnya untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah adalah fitrah manusia serta merupakan jalan yang dapat meredam gejolak biologis dan psikologis dalam diri manusia, sebagai perwujudan cita-cita luhur dari sepasang suami isteri yang kemudian dari pernikahan yang syar’i tersebut akan membuahkan keturunan yang baik. Sehingga dengan perannya, kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.

Menurut Islam, bani Adam-lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di bumi ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakan (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat bodoh.” [Al-Ahzaab : 72]

Juga firman-Nya:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan Nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’” [Al-Baqarah: 30]

Melalui risalah singkat ini, Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan yang Islami yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara, ritual-ritual dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, membingungkan, memboroskan harta, bahkan justru mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.

Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan...? Na’udzu billaahi min dzaalik.

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci مِيْثَاقاً غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa' : 21]

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.

Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah cetakan kedua setelah mengalami revisi, editing dan penam-bahan beberapa pembahasan yang penulis anggap perlu dari cetakan pertama.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini. Penulis membagi tulisan ini menjadi beberapa pembahasan, yaitu Fitrah Manusia atas Pernikahan, Penikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam, Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan dalam Islam, Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan, Rumah Tangga yang Ideal, Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia, Ketika si Buah Hati Hadir, Kewajiban Mendidik Anak, Berbakti kepada Orang Tua, dan Kedudukan Wanita dalam Islam serta Penutup.

Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi ber-manfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih.

Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai hari Kiamat.aamiiN

PRIHAL WALI HAKIM

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG
WALI HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;
b. bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400)
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 19745 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3205);
8. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syari’ah dan Mahkamah Syari’ah Provinsi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam;
9. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Presiden Nomor Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2005;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
14. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kntor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M/PAN/6/2005 tentang Jabatan Fngsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG WALI HAKIM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Wali Nasab, adalah pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam.
2. Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecaatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.
3. Penghulu, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
BAB II
PENETAPAN WALI HAKIM
Pasal 2
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
2. Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
BAB III
PENUNJUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
1. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan ini.
2. Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
3. Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama menunjuk pembantu penghulu pada kecamatan tersebut untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
Pasal 4
1. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji diberi wewenang untuk atas nama Menteri Agama menunjuk pegawai yang cakap dan ahli serta memenuhi syarat menjadi wali kahim pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan ini.
2. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilasanakan atas dasar usul Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.
BAB IV
AKAD NIKAH
Pasal 5
1. Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali.
2. Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peratuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
2. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengtur tentang wali hakim sejauh telah diatur dalam Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MUHAMMAD M. BASYUNI

LAFADZ NIKAH

BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________

I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

QOBUL :

I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :

________________ DAUGHTER OF MR. ___________________


WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“ In the name of Allah, the Rohman, the Rohim “


وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“And Fully the promise, verily the promise shall be questioned about“
( QS Al-Isra : 34 )

SIGHAT TAKLIK


After marriage agreement, I am .......................................... son of Mr. .............................................. I here with promise thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will associate my wife named ................................................... daughter of Mr. ..................................................... kindly ( mu’asyarah bil ma’rufi ) according to the teaching of Islamic religion.

Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as

follows :
Any time :
1. I leave my wife two years continuously ;
2. Or I do not give compulsory basic necessities of life three months long ;
3. Or I hurt my wife’s body / physic ;
4. Or I neglect / I do not care my wife for six months long.

Then my wife is not willing and my wife complains about her matter to the Religius Court and her complains is accepted by the court, and my wife pays money in the amount of   Rp. 10.000,- ( ten thousand rupiahs) as 'iwadh ( substitute) to me, then falls my once divorce to her.

To the court mentioned I outhorize to receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad devation.


Jakarta, ..................................
Husband



..................................................




Ijab :

اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا

Senin, 19 Maret 2012

SOSOK ISTRI IDAMAN

Ada banyak sosok wanita dalam kehidupan, boeh jadi merupaka dambaan bagi kesabaran menanti pasanga hidup, dan inilah sebagaian dari hal itu menurut sebagian terkemuka pada umumnya menjadi idaman para laki-laki yang memengang teguh titah Agama..Insya Allah.


1. WanitaYang Taat Beragama

“ Zat ad Din ” atau wanita agamis yang berpegang teguh kepada agama Allah baik secara lahiriah maupun bathiniah. Di wajahnya tidak tergores kesan bermalas-malasan, ragu-ragu serta penagguhkan pengabdiannya kepada sang Khaliq. Melaksanakan segala yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya, disamping itu juga ia paham akan hal- hal yang merupakan kewajibannya.

Wanita yang berpegang teguh dengan agamanya adalah pilihan terbaik yang dianjurkan oleh agama, akal sehat dan hati nurani bagi laki-laki yang ingin menikah demi kebaikannya, anak-anaknya dan rumah tangganya nanti.

Rasulullah saw. berkata : “Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” ( HR Bukhari dan Muslim )

ada juga beberapa alasan mengapa agama menganjurkan para laki-laki muslim untuk memilih wanita yang berpegang teguh dengan agamanya, diantaranya :
 
1. Karena ia merupakan sebaik-baik perhiasan dunia, seperti yang dijelaskan pada hadits di atas.
 
2. Ia akan membantu suaminya agar tetap konsisten dengan agamanya. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah saw :Artinya : “Siapa saja yang telah dikaruniai Allah wanita salehah berarti dia telah menolongnya dalam satu bagian agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam bagian yang kedua”. ( Al Hakim )

3. Ia merupakan sebaik- baik piihan yang diambil oleh seorang mukmin setelah takwanya kepada Allah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Anas, ia berkata : ketika Allah menurunkan ayat 34 surat al Baqarah ( Mereka yang menimbun emas dan perak kemudian tidak menafkahkannya di jalan Allah maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang sangat pedih ), pada saat itu kami bersama Rasulullah masih dalam perjalan. Kemudian di antara kami ada yang bertanya: “ Ya Rasululah! Saya pernah berhenti dari perjalanan dan tinggal di daerah yang yang banyak emas dan peraknya, kalau boleh kami tahu harta apa yang terbaik untuk kami ambil ?”. kemudian beliau berkata : “ sebaik-baik harta adalah lidah yang sering berdzkir, hati yang terus bersyukur serta istri mukminah ( sholehah ) yang membimbingmu dalam beriman” ( Imam Ahmad )

4. Ia akan membantumu untuk taat kepada Allah begitu juga dengan urusan-urusan ukhrawi. Seperti yang disabdakan Rasulullah : “ Allah swt merahmati suami yang bangun malan kemudian sholat dan membangunkan istrinya untuk sholat dan apabila istrinya menolak untuk bangun, maka ia percikkan air ke mukanya ( agar bangun ), dan Allah swt juga merahmati istri yang bangun malam lalu ia sholat dan juga membanguni suaminya untuk sholat dan apabila suaminya menolak untuk bangun, maka ia percikkan air ke muka suaminya”
 
Maha Besar Allah yang telah memberikan rahmat-Nya kepada istri sholehah tersebut yang melakukan ibadah sunnah dan juga menolong suaminya untuk ikut serta melaksanakanya. Maka bagaimana ganjaran baginya jika melaksanakan ibadah fardhu?!

5. Ia akan diberkati dengan anak yang sholeh yang bermanfaat baginya di dunia dan akhirat. Oleh karena itulah disunnahkan bagi suami istri berdoa terlebih dahulu serta berniat memperoleh anak yang sholeh sebelum jima’. Sebagaimana juga yang difirmankan Allah dalam surat al Baqarah ayat 187: Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu” ( Janganlah kalian menggauli istri kalian hanya karena nafsu syahwat saja, tetapi juga harus dikarenakan untuk mendapatkan keturunan yang sholeh).
 
6. Istri sholehah lah yang dapat merealisasikan kebahagiaan rumah tangga suaminya, hal ini dikarenakan tujuan hidupnya yang berbeda dengan tujuan hidup wanita-wanita lainnya. Seperti jawaban Rasulullah untuk sahabatnya yang bertanya : “ wanita manakah yang terbaik ? beliau menjawab : “ yaitu wanita yang menyenangkan bila dipandang, bila diperintah akan ia taati dan meninggalkan apa yang tidak disukai pada dirinya dan hartanya.” ( HR. Nasa’i dan al Hakim )
Maka memilih wanita sholehah sebagai istri adalah suatu pilihan yang tepat dan sangat diutamakan. Karena ia selalu beristiqamah dengan agamanya tanpa ada rasa bermalas-malasan, ragu-ragu dan menangguhkan segala tugas atau kewajibannya.

Baginya istiqamah tersebut bukanlah istiqamah atau konsisten pada kulit luarnya saja, akan tetapi istiqamah yang sesungguhnya yang disukai oleh Allah swt. Yaitu istiqamah dalam menegakkan syariat atau hukum Allah dalam segala amal perbuatannya serta diiringi oleh keikhlasan hanya untuk Rabb-Nya. Yaitu istiqamah yang relevan antara perbuatan dan ucapan, dhohir dan bathin, di mana ia tidak melakukan segala perbuatan yang bertentangan dengan ucapannya dan tidak mengucapkan apa yang bertentangan dengan perbuatannya. Karena ia selalu mempertimbangkan segalanya dengan mengingat firman Allah swt. “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”.

Dengan begitu, istiqamahnya dalam agamanya menjadikannya lebih taat kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa terbesit keraguan, bermalas-malasan dan akhirnya menjadikannya ketundukannya dan cintanya kepada Rabbnya tersebut hanya bertujuan untuk mengharap ridho dari Khaliqnya.
 
Tidak ada lagi permasalahan antara ia dan suaminya menyangkut ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ia laksanakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang baginya. Sudah bersemayam di hatinya iman yang kuat, ia jadikan takutnya terhadap azab-Nya sebagai pembimbingnya dan surga sebagai tujuannya. Ia siap sedia melaksanakan apapun yang diatur dalam kaidah agamanya.
 
Berbeda dengan wanita yang diajak untuk mentaati Allah swt akan tetapi ia berpaling darinya, wanita yang mengikuti hawa nafsunya di saat suaminya mengajaknya untuk berbuat amal sholeh, maka wanita ini akan membuat masalah yang sangat besar bagi kehidupan berumah tangga dan akan mengakibatkan kegelisahan dan kegundahan di antara mereka.
Sesungguhnya penghambaan seorang istri kepada Rabbnya akan menjaganya dan mendorongnya untuk terus mendekatkan diri kepada-Nya dan mentaati apapun yang diperintahkan kepadanya. Maka bagaimana bisa istri tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri bila kewajibannya untuk taat kepada suaminya juga merupakan bentuk ketaatannya kepada Rabbnya yang memerintahkannya untuk patuh kepada suaminya itu ?!.
 
Disamping itu juga, seorang istri sholehah akan selalu memperhatikan dan memahami kewajibannya sebagai istri. Di mana ia tidak mensia-siakan kesempatan untuk mendidik dan mengajar anak-anaknya seperti prilaku yang baik. Atau juga mengarahkan suaminya dan membimbingnya untuk taat kepada Allah swt.
 
Apabila anaknya bersin, ia tidak mensia-siakan keadaan tersebut dengan mendidiknya dengan mengajarnya etika ketika bersin. Ia ajarkan anaknya untuk mengucapkan “ Alhamdulillah ( Segala puji bagi Allah ) “ setelah bersin, kemudian ia menjawabnya dengan doa “ Yarhamukallah ( Semoga Allah merahamatimu ) “ kemudian ia ajarkan juga anaknya untuk menjawab doa orang yang mendoakannya tadi dengan lafadz :” Yahdikumullah wa yushlih baalakum ( Semoga Allah memberikan hidayah kepadamu dan mendatangkan kebaikan bagi segala urusanmu“.
 
Inilah salah satu contoh yang menjelaskan apa yang saya maksud dengan memahami kewajibannya sebagai istri. Dan hal ini akan tumbuh dari dirinya secara alami bila ia selalu menyibukkan dirinya dalam melaksanakan apa yang diajarkan agama kepadanya berupa cara mendidik anak dengan akhlak yang islami di sela – sela kesempatan yang ia punya.
Begitu juga dengan mengajarkan anak-anaknya zikir ketika bangun tidur, zikir ketika memasuki waktu pagi dan sore hari dan juga menanyakan suaminya mengapa ia belum sholat subuh, dan sebagainya.

Kekeliruan dalam berfikir

Iblis –laknatullah ‘alaihi- telah banyak meracuni pikiran sebagian pemuda- pemuda kita. Di mana mereka keliru dalam mencari pendamping hidupnya. Pemuda tersebut berpendapat bahwa kecantikanlah yang lebih diutamakan dalam memilih calon istrinya. Ia berpendapat bahwa pada wanita yang cantiklah terdapat banyak kebaikan, dan adapun agamanya dapat ia bimbing di kemudian hari. Akan tetapi pemikiran seperti ini sangatlah lemah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Apakah ia tidak mengetahui berapa banyak wanita cantik yang tidak memiliki agama yang kuat dapat merusak agama suaminya dan menjauhkan dirinya dari Rabbnya?!. Dan apa yang akan dilakukannya bila ia gagal untuk membimbing istrinya tersebut kepada kewajibannya sebagai hamba dan sebagai istri ?!. Akhir-akhir ini kita mendapatkan kasus di atas yang berakhir dengan kehancuran rumah tangga serta perceraian yang mengakibatkan beban yang lebih banyak dan berat lagi.
Untuk itulah diharapkan kepada para pemuda untuk tidak tergesa-gesa menikah, perhatikanlah secara cermat serta telitilah sosok istri yang akan menjadi pendamping hidupmu karena pernikahan bukanlah perkara yang mudah dan harapanku ialah

Sabtu, 17 Maret 2012

TANDA SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH

Sebagai pemahaman bagi kita yang terkadang sering kali mengucapakan tanpa memahami apa hakikat dari kalimat yang di istilahakan sakinah mawaddah warohmah..
 istilah ini dapat kita temui dalam firman Allah:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Ar Rum [30]:21)

Dalam Tafsirnya Al alusi menyatakan sakinah adalah merasa cenderung (muyul) kepada pasangan. Kecenderungan ini satu hal yang wajar karena seseorang pasti akan cenderung terhadap dirinya. Padahal menurut imam Ibnu Katsir wanita (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang sebelah kiri. Allah SWT juga telah menegaskan bahwa laki-laki memiliki kecenderungan pada wanita. Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, (QS ali ‘Imran [3]: 14)

Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketentraman dan ketenangan. Karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan sebagaimana firman Allah:

هُوَ الَّذِي أَنزلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS Al Fath: 4)

Demikian pula firman Allah SWT:

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Artinya: Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya) (Qs. Al fath:18)

Ketenangan dan ketentraman inilah yang menjadi salah satu tujuan pernikahan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga kesucian hati dan terhindar dari perzinahan. Nabi saw bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan” (Muttafaq ’alayhi dari jalur Abdullâh ibn Mas’ûd)

Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir adalah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Dalam tafsir al Alusi penulis mengutip pendapat Hasan, Mujahid dan Ikrimah yang menyatakan mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dari pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil pernikahan. Masih dalam tafsir al Alusi ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah berlaku bagi orang yang masih muda sedangkan ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.

Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing antara lain memberikan nafkah bagi laki-laki. Sangat indah perumpamaan yang disebutkan dalam al qur’an mengenai interaksi suami-istri. Allah berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Artinya: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.(QS. Al-baqarah [2]: 187)

Pakainan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri maknanya adalah sesuatu yang memalukan. Karena memalukan maka harus ditutup. Maka demikianlah seharusnya hubungan suami-istri. Satu sama lain harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan bersinergi untuk mempersembahkan yang terbaik.

Sebagai penutup tulisan singkat ini. Kita harus sadar bahwa pasangan hidup, termasuk kecenderungan/ ketenangan (as sakiinah), rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (ar rahmah) adalah sebagian dari banyak nikmat yang Allah berikan kepada hamba-hambanya khususnnya hambanya yang beriman. Perhatikanlah redaksi ayat pada surah ar rum diatas “Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri” dan “dijadikan-Nya diantaramu rasa sinta dan kasih sayang” dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa Dirinyalah yang memberikan itu semua kepada hamba-hambanya. Wabil khusus ar-rahmah adalah adalah bentukan (Musytaq) dari salah satu sifat dan Asma Allah yaitu rahima. Demikian pula ar-ra’fah yang merupakan salah salah satu asma dan sifat Allah ar-rauuf (yang Maha kasih).

Untuk apa semua ini? Tidak lain agar manusia berfikir “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. Setelah itu beiman, beramal dan bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan yang seandainya kita hitung nikmat tersebut dengan alat hitung secangggih apapun kita pasti takkan mampu menghitunnya.Allahummaghfir lana, Allahummaj’alna ‘ibadaka shalihin wa syakiriin. Amiin

Tanda ini untuk siti al muhajirin khumaira

Kamis, 15 Maret 2012

CINTA DAN NAFSU

Assalamu'allaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahiim
Dengan adanya makluk yang bernama manusa sebagai ciptaan yang paling mulia hidup didunia senantiasa ada namanya nafsu dan cinta adanya..
perbedaanya cukup mencolok, berkaitan dengan itupun ada yang menadi melekat dalam jasat ini, dan itulah yang ada kita bedakan dibawah ini:

1. Cinta itu membahagiakan, Nafsu itu membahayakan
Cinta yang sebenarnya selalu menunjukkan jalan atau arah menuju kebahagiaan bagi orang-orang yang menjalaninya. Seorang pecinta yang sudah menemukan dan memahami makna cinta sejati dalam dirinya akan berada pada kondisi yang membahagiakan. Sebaliknya, orang-orang yang terkecoh dengan nafsu dan menganggap nafsu adalah cinta akan berada dalam kondisi yang membahayakan. Kita tidak bisa memungkiri, di mana ada kebaikan, di situlah setan menggoda manusia agar terjerumus ke dalam keburukan.

Cinta dan nafsu seperti dua sisi dari mata uang yang sama. Cinta adalah sisi positif, nafsu adalah sisi negatif dan uang itu adalah hubungan. Seseorang yang mencintai pasangannya dengan sebenar-benarnya cinta akan mengarahkan hubungannya menuju kebahagiaan sejati dengan cara menjaga dan menyayangi pasangannya. Tanpa bermaksud untuk merusak dan menyakiti. Lain halnya dengan orang-orang yang menjalin hubungan dengan landasan nafsu, mereka akan membawa hubungannya kearah kebahagiaan yang semu dan hanya berorientasi pada fisik, dalam hal ini sex. Yang justru akan menjerumuskan mereka ke dalam situasi yang membahayakan.

2. Cinta bikin kita ketawa, Nafsu bikin kita kecewa
Kalau diibaratkan hubungan seperti sawah, maka cinta adalah padi dan nafsu adalah rumput liar. Nah, ketika ketika seseorang menanam padi (cinta) di sawah (hubungan) maka secara otomatis akan tumbuh juga rumput liiar (nafsu). Kalau orang itu sudah mengetahui dan memahami apa itu padi (apa itu cinta), maka dia akan segera memangkas rumput liar itu (nafsu) yang tumbuh di sawahnya (hubungan). Ketika tiba masa panen, orang ini akan menuai hasil sawahnya (hubungan) yang ditanami padi (cinta) itu tadi berupa buah padi (kebahagiaan). Lain dengan orang-orang yang terkecoh yang menyangka rumput liar (nafsu) sebagai padi (cinta). Mereka akan memelihara rumput liar (nafsu) dan tanaman padinya (cinta) akan mati. Pada saat panen, tentu yang mereka dapat hanyalah sekarung rumput liar (nafsu) yang tidak enak dimakan (kekecewaan).

3. Cinta selalu ingin memberi, Nafsu hanya ingin diberi
Saya rasa maksud dari poin ketiga ini sudah jelas. Cinta adalah memberi. Ketika seseorang menjalin hubungan atas dasar cinta maka hal pertama yang dilakukannya adalah memberikan yang terbaik kepada pasangannya, bukan ingin diberi. Logikanya, kalau kita dan pasangan sama-sama ingin memberi (kita ingin memberi kepada pasangan dan pasangan ingin memberi kepada kita) secara otomatis keduanya akan menerima. Tapi kalau kita dan pasangannya inginnya diberi (pasangan ingin diberi dan kita juga ingin diberi) lalu siapa yang akan memberi..? Pada akhirnya yang terjadi justru tidak ada yang akan diberi karena tidak ada yang ingin memberi.

4. Cinta ingin menyayangi, Nafsu ingin menggerayangi
Bagaimana cara kamu memperlakukan pasanganmu?
Dan bagaimana cara pasanganmu memperlakukan kamu?
Ini adalah cara termudah untuk membedakan mana cinta, mana nafsu..?
Landasan seseorang dalam menjalin hubungan akan sangat menentukan pada bagaimana cara orang tersebut memperlakukan pasangannya. Orang yang menjalin hubungan dengan landasan cinta akan senantiasa memperlakukan pasangannya dengan cara-cara yang baik. Menjaga, menyayangi, memperhatikan dan selalu memberikan yang terbaik. Sebaliknya orang orang yang menjalin hubungan karena nafsu cenderung memperlakukan pasangan ke arah fisik. Setiap kali bertemu, inginnya menciumi dan diciumi, setiap kali berdua inginnya dipeluk dan memeluk, digerayangi dan menggerayangi, dan yang lebih parah lagi kalau sampai kearah hubungan sex.
Astaghfitullah...

5. Cinta yang terbaik, Nafsu yang terbalik
Cinta selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik, berusaha memberikan yang terbaik untuk pasangan dan selalu memperlakukan pasangan dengan cara-cara yang baik. Bagaimana dengan nafsu..? Sebaliknya, nafsu selalu ingin diberi dan cenderung memperlakukan pasangan ke arah yang menyesatkan..


Semoga bermanfaat .......
Wallahu 'Alam bishowab..

Rabu, 14 Maret 2012

MAHAR PERNIKAHAN

assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh..

Setelah kalimat ijab dari calon suami dilafadzkan dengan:
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”

Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan redha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah redha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Adapun mahar dapat berupa:

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

Memerdekakan dari perbudakan
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
Keislaman seseorang
Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)

Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.

Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))

Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.

Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).

Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)

Jika Suami Istri Berpisah

Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).

Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…

Sumber: Muslimah.co.id