Kamis, 31 Mei 2012

AMALAN BULAN RAJAB

AMALAN BULAN RAJAB.

Bulan Rajab merupakan salah satu diantara empat bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt, yang disebut dengan "Asyhurul Hurum," Sebagaimana tersebutkan dalam Al-Qur'an : "Sesungguhnya hitungan bulan disisi Allah ada dua belas bulan yang disebutkan dalam kitab Allah dihari Allah menciptakan langit-langit dan bumi, diantara dua belas bulan itu ada empat bulan yang dimuliakan." (QS. At-Taubah : 36)


Tiga bulan berurutan, yaitu Dzulqoidah, Dzulhijjah dan Muharrom dan yang satu berpisah yaitu bulan Rajab.


Bulan Rajab dikenal dengan sebutan Al-Ashom, yaitu bulan yang tuli karena tak terdengarnya suara peperangan didalamnya, Bulan Rajam karena didalamnya Allah telah merajam musuh-musuhNya dan para syaiton, sehingga mereka tak dapat mengganggu para aulia dan solihin. Bulan Rajab juga dikenal sebagai bulan Ashab, yakni bulan kucuran rahmat bagi hamba-hamba Allah yang bertaubat didalamnya dan limpahan cahaya-cahaya qabulnya bagi seluruh alam.


Kata Rajab terdiri dari 3 huruf, Ra', Jim dan Ba', masing-masing berarti : Rahmatullah, Jirmil abdi dan Birullah Ta'aalaa, yang seolah-olah dikatakan : "Hai hamba-Ku, Kujadilan dosa-dosa dan kebaikanmu diliput dengan rahmat-Ku, maka tiada tetap dosa-dosamu berkat kemulian bulan Rajab". (Majalisul Anwar).


Dikatakan pula bahwa setelah Rajab habis (hitungan bulannya), maka ia naik kelangit lalu Allah Swt. berfirman : "Hai bulan-Ku, apakah mereka mencintai dan memuliakanmu? Maka diamlah Rajab, hingga ditanya dua tiga kali, kemudian jawabnya : "Ya Tuhan, Engkaulah yang pandai merahasiakan segala cacad dan cela, dan Engkau pula yang menyuruh makhluk-Mu supaya merahasiakannya pada orang lain. Itulah sebabnya Rasul-Mu menyebutku "pekak", aku semata hanya mendengar kebaktian mereka, ketaatan, dan kebaikan mereka, lain tidak".


Selanjutnya Allah berfirman : "Engkau bulan-Ku yang pandai menyimpan cacad dan pekak, hamba-hambaKu yang ber'aib, Aku terima mereka berikut aib/cacadnya berkat kehormatanmu seperti halnya aku terima kamu berikut aib/cacadmu. Aku mengampuni mereka sebab menyesali dosa mereka satu kali dalam bulan Rajab, dan dalam bulan itu pula, Aku tiada mencatat kemaksiatan mereka". (Misyakatul Anwar).


Nabi Saww. bersabda : "Bahwa Rajab itu bulan Allah, Sya'ban bulanKu dan Ramadhan adalah Bulan Ummat-Ku".


Hadis ini disebutkan dalam kita Al-Jami' karya Imam Suyuti. Para ulama menerangkan maksud hadis ini. Rajab adalah bulan Istigfar, Sya'ban adalah bulan untuk memperbanyak Sholawat kepada Rasulullah Saww, dan Ramadhan adalah bulan memperbanyak bacaan Al-Qur'an.


Sabda Nabi Saww. :

"Ada 5 malam yang tidak akan ditolak do'a setiap hamba didalamnya:
1. Malam pertama bulan Rajab
2. Malam Nishfu Sya'ban (malam pertengahan atau malam ke-15 bulan Sya'ban)
3. Malam Jum'at
4. Malam Hari Raya Idul Fitri
5. Malam Hari Raya Idul Adha (Qurban)"

Nabi Saww. bersabda : "Siapa menyambut kehadiran malam pertama bulan Rajab, dengan aktifitas keagamaan, seperti shalat malam, baca Qur'an, dzikir dan lain-lain, maka ia berjiwa hidup, sekalipun umumnya manusia mati hatinya, dan Allah mencurahkan kebaikan dari (fikiran) bawah kepalanya, ia bersih dari dosa seperti baru lahir dari kandungan ibunya, dan ia diizinkan mensyafaati 70.000 ahli berdosa yang seharusnya dineraka". (Demikian dikutip dari kitab Lubil Al-Albab karya Maulana Tajul 'Arifin/A'rajiyah)


Dari Anas bin Malik ra. Nabi Saww. bersabda : "Siapa sholat sunnah dimalam bulan Rajab sesudah sholat maghrib, setiap roka'at ba'da fatihah membaca surat Al-Ikhlas (demikian sampai 20 roka'at di buat 10 x salam), maka ia dipelihara dirinya, keluarga dan mereka yang menjadi tanggung jawabnya dari mala petaka dunia dan siksa akhirat". (Zubdah)


Disebutkan dalam kita Al-Jami' karya Imam Suyuti, diriwayatkan dari Ibnu Asakir dari Abi Umamah ra., Berkata Wahab bin Munabbih ra.: "Aku membaca dalam kitab Allah yang diturunkan sebelum Al-Qur'an bertuliskan, bahwa barang siapa yang beristighfar dibulan Rajab dipagi dan sore hari dengan mengangkat kedua tangannya seraya berkata : "Robbighfirlii Warhamnii Watub Alayya 70x, maka kulitnya tak akn disentuh oleh api neraka". (Diringkas dari kitab Tuhfatul Ikhwan)


Nabi Saww. bersabda : "Camkanlah, bahwasanya Rajab adalah bulan Allah yang pekak, siapapun puasa satu hari pada bulan itu, penuh keyakinan dan keikhlasan, maka dapat dipastikan keridhoan Allah yang besar padanya, dan siapa puasa 2 hari, maka seluruh penduduk langit dan bumi tidak sanggup mensifati besarnya karunia Allah yang diberikn kepadanya, dan siapa yang puasa 3 hari, maka ia diselamatkan dari malapetaka di dunia dan siksa diakhirat, juga terbebas dari penyakit gila, kusta dan sejenisnya serta dari ancaman Dajjal, siapa yang puasa 7 hari, maka tertutuplah baginya 7 pintu neraka jahanam, siapa yang puasa 8 hari maka terbuka baginya 8 pintu sorga, siapa yang puasa 10 hari, maka segala permohonannya dikabulkan oleh Allah Swt. dan siapa puasa setengah bulan, maka diampuni dosa-dosa yang terdahulu, dan amal jahatnya diganti dengan amal baiknya dan siapa menambah puasanya maka Allah juga menambah pahalanya". (Zubdah)


Ibnu Abbas ra. berkata : "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, dihari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, dihari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan". (HR. Abu Muhammad Al-Khalali, Dimuat dalam kitab Jami'Ush-Shaghir)


Abu Hurairah ra. berkata : "Bahwasanya Nabi Saww. diluar bulan Ramadhan tidak puasa kecuali bulan Rajab dan bulan Sya'ban".


Dalam Hadis Shahih Bukhori Muslim, Nabi Saww. bersabda : "Bahwasanya di sorga ada sebuah sungai Rajab, airnya putih melebihi susu, manis melebihi madu, siapa puasa sehari dibulan Rajab, pasti Allah memberinya minum dari sungai (Bengawan) tersebut". (A'rajiyah)


Do'a dan Dzikir yang baik untuk dibaca :


Robbighfirlii warhamnii watub 'alayya 70x, dibaca sehabis subuh dan maghrib selama bulan Rajab.


Subhaanallaahil-hayyil-qoyyuum 100x, dibaca dari tanggal 1-10 Rajab.


Subhaanallaahil-ahadish-shomad 100x, dibaca dari tanggal 11-20 Rajab.


Subhaanallaahir-roufir-rahiim 100x, dibaca dari tanggal 21-30 Rajab.


Barang siapa membaca : AHMADU RASUULULLAH MUHAMMADUR RASUULULLAH 35X, Dibaca pada saat khutbah di hari Jum’at Akhir bulan Rojab, maka dimudahkan rizqinya dan dicukupi segala kebutuhanya (Qaul Ulama’).


Niyat puasa selama dibulan rajab :

Nawaitu Shaumagodin Lihurmati Syahri Rajaba Sunnatan Lillaahi Ta'ala. Artinya : "Aku Niat Puasa esok hari karena menghormati bulan Rajab Sunnat Karena Allah Ta'ala".

Allaahumma baariklanaa fii rajaba wasyabaana wa ballignaa romadhoona wa hashshil maqooshidana. Aamiin.


Wallaahu a'lam bi shawab

Dinukil dari berbagai literatur.. 

Senin, 21 Mei 2012

POSISI KIBLAT (RASHDUL QIBLAT)

Bagi umat Islam seluruh dunia, khususnya umat Islam Indonesia shalat merupakan Rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang yang sudah akil balig, ada dua shalat yang biasa dilakukan oleh umat Islam yang taat, yaitu shalat wajib dan shalat sunat, shalat wajib dikerjakan lima waktu sehari semalam dan shalat sunat tidak terbatas, dan banyak sekali jenis shalat sunatnya.
Dalam melaksanakan shalat salah satu syaratnya adalah menghadap Qiblat, tidak sah shalat seseorang jika tidak dilakukan menghadap Qiblat, yaitu Ka’bah yang ada di Masjidil Haram Kota Makkah Arab Saudi, hal ini merupakan salah satu lambang bahwa umat Islam adalah umat yang satu
Qiblat berasal dari bahasa Arab ( قبلة ) adalah arah yang merujuk ke suatu tempat dimana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram , Makkah Arab Saudi. Ka’bah juga sering disebut Baitullah (Rumah Allah). Menghadap arah Qiblat dalam shalat merupakan suatu masalah yang sangat penting dalam syariat Islam. Menurut hukum syariat, menghadap ke arah qiblat diartikan sebagai seluruh tubuh atau badan seseorang menghadap ke arah Ka’bah yang terletak di Makkah yang merupakan pusat tumpuan umat Islam dalam menyempurnakan ibadah shalat.
Para imam empat mazhab yaitu imam Hanafi, imam Maliki, imam Syafii dan imam Hambali telah bersepakat bahwa menghadap qiblat merupakan syarat sahnya shalat. Namun bagi Mazhab imam Syafii telah menambah dan menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap qiblat yaitu:
1.   Menghadap Qiblat Yakin (Qiblat Yakin)
Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka’bah, wajib menghadapkan dirinya ke Qiblat dengan penuh yakin. Ini yang juga disebut sebagai “Ainul Ka’bah”. Kewajiban tersebut bisa dipastikan terlebih dahulu dengan melihat atau menyentuhnya bagi orang yang buta atau dengan cara lain yang bisa digunakan misalnya pendengaran. Sedangkan bagi seseorang yang berada dalam bangunan Ka’bah itu sendiri maka qiblatnya adalah dinding Ka’bah.
2. Menghadap Qiblat Perkiraan (Qiblat Dzan)
Seseorang yang berada jauh dari Ka’bah yaitu berada diluar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Qiblat secara dzan atau kiraan atau disebut sebagai “Jihadul Ka’bah”. Untuk mengetahuinya dapat dilakukan dengan bertanya kepada mereka yang mengetahui  seperti penduduk Makkah atau melihat tanda-tanda qiblat atau “shaff” yang sudah dibuat di tempat–tempat tersebut.
3.  Menghadap Qiblat Ijtihad (Qiblat Ijtihad)
Ijtihad arah qiblat digunakan seseorang yang berada di luar tanah suci Makkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Qiblat Dzan nya maka ia boleh menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai Arah Qiblat.  Namun bagi yang dapat mengira maka ia wajib ijtihad terhadap arah qiblatnya. Ijtihad  dapat digunakan untuk menentukan arah qiblat dari suatu tempat yang terletak jauh dari Masjidil Haram. Diantaranya adalah ijtihad menggunakan posisi rasi bintang, bayangan matahari, arah matahari terbenam dan perhitungan segitiga bola maupun pengukuran menggunakan peralatan modern.
Bagi lokasi atau tempat yang jauh seperti Indonesia, ijtihad arah qiblat dapat ditentukan melalui perhitungan falak atau astronomi serta dibantu pengukurannya menggunakan peralatan modern seperti kompas, GPS, theodolit dan sebagainya.
Penggunaan alat-alat  modern ini akan menjadikan arah qiblat yang kita tuju semakin tepat dan akurat. Dengan bantuan alat dan keyakinan yang lebih tinggi maka hukum Qiblat Dzan akan semakin mendekati Qiblat Yakin. Dan sekarang kaidah-kaidah pengukuran arah Qiblat menggunakan perhitungan astronomis dan pengukuran menggunakan alat-alat modern semakin banyak digunakan secara nasional di Indonesia dan juga di negara-negara lain. Bagi orang awam atau kalangan yang tidak tahu menggunakan kaidah tersebut, ia perlu taqlid atau percaya kepada orang yang berijtihad.
Rashdul Qiblat pada tahun 2012 ini dapat di lihat pada bulan Mei dan Juli 2012 ini, yaitu rashdul qiblat pertama terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 Mei 2012 pukul 16.18 Wib atau 17.18 Wita dan rashdul qiblat kedua terjadi juga hari Minggu, tanggal 15 Juli 2012 pukul 16.28 Wib atau 17.28 Wita. Untuk itu kepada pengurus Masjid, Langgar, Mushalla yang sudah ada dapat mencocokkan arah qiblat dengan rashdul qiblat tersebut, demikian pula bagi pengurus atau panitia pembangunan Masjid, Langgar, Mushalla yang baru akan membangun juga dapat melihat arah qiblat lokasi yang akan dibangun tempat ibadah, namun saya tetap menyarankan agar dalam penentuan arah qiblat meminta bantuan staf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Setempat..


Serech Badan Hisab Rukyat

Rabu, 16 Mei 2012

ARTI IDDAH

h
Arti Iddah

Menurut bahasa, iddah (Arab) berarti hitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk mengetahui ada- tidaknya janin dalam kandungan. Sedangkan menurut istilah yaitu masatunggu bagi si istri yang telah diceraikan oleh suaminya dimana istri belum boleh kawinlagi dengan laki-laki lain (bukan suaminya) sebelum masa iddah itu habis dan masaiddah ini juga merupakan masa berfikir bagi suami apakah ia untuk meneruskan perceraian tersebut atau kembali  bekas istrinya.

Macam-macam Iddah
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
a.Iddah masa kehamilan, 
yaitu    waktunya sampai masa kelahiran kandungan yangdikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepadasuaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalamkeadaan hidup atau wafat. 

b.Iddah muthlaqah (masa perceraian),
 yaitu masa iddah yang terhitung masahaidh, maka   wanita menunggu tiga quru’ (masa suci) Yaitu 3 kali masa haidh.

c.Perempuan yang tidak terkena haidh, 
yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yangtelah berhenti masa haidhnya (menopause), iddahnya adalah selama 3 (tiga) bulan.

d.Istri yang ditinggal suaminya karena wafat
, baik wanita yang telah disetubuhimaupun yang belum disetubuhi, usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa iddah bagi wanita hamil apabilamereka sampai melahirkan

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

Kewajiban Suami-Istri dibawah ini adalah secara garis besar dari beberapa referesni al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW yakni

1.Hak dan kewajiban bersama antara Suami- Istri
a.Suami- istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah.
(Ar-Rum: 21) 

b.Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)c.Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)d.Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih).

2.Kewajiban Suami Kepada Istri .
Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah:
a.Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal),Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. 

b.Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi) 

c.Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)

d.Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi) 

e.Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (AbuYa’la)

f.Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasihsayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)

g. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecualidalam rumah sendiri. (Abu Dawud). 

h.Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya,dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34,At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)i.

i. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita(hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali) 

j.Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3) 

k.Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)l.Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulukepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)

Kewajiban Isteri Kepada Suami
 Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
 a.Menyerahkan dirinya, 
b.Mentaati suami, 
c.Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, 
d.Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suamie.Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali) 
f.Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedangdalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih) 
g.Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt.mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripadahak orang tuanya. (Tirmidzi) 
h.Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal duniadalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
 i.Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.:“Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi) 
j.Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani) 
k.Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapansuami(Thabrani) 
l.Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34) 
m.Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikitharta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri) 
n.Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selamaempat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
Wallau 'Alam bishowab

Pernikahan Terlarang

Pernikahan terlarang dalam Agama islam menjadi suatu pengetahuan bagi kita semua, sehingga dapat dijadikan suatu pembelajaran agar tak terkait dengan pernikahan yang dilarang yakni haram humumnya, pernikaha n tersebut antara lain yaitu

1.Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah pernikahan dengan menyebutkan batas waktu tertentu dalamakadnya dengan tujuan pemuasan nafsu atau pelampiasan syahwat..

2.Nikah Syighar 
Pernikahan dua pasang (empat orang) dengan menjadikan dua wanita sebagaimaharnya untuk masing-masing suami. Dengan kata lain, nikah syighar adalah duaorang laki-laki tukar menukar perempuan (anaknya sendiri atau adiknya) untuk dijadikan istri dengan tanpa mahar.

3.Nikah Muhallil 
Nikah dalam rangka menghalalkan pihak lain (mantan suami) dapat menikahi lagimantan istrinya. Istilah lain disebut nikah cina buta

4.Nikah Silang
Maksud pernikahan silang di sini adalah pernikahan oleh seorang muslim denganorang yang non-muslim. Lelaki muslim dilarang menikahi wanita non-muslim.Sedangkan menikahi wanita Ahli Kitab, menurut Asy-Syafi’i, Malik, dan Ahmadmelarangnya; dan Abu Hanifah membolehkannya. Dan wanita muslim dilarangmenikah dengan lelaki non-muslim.

5.Nikah Akhdan
Pernikahan ini dimaksudkan untuk menjadikan wanita sebagai gundik atau piaraan,atau selir. Atau sebaliknya, justru laki-laki itulah yang menjadi gundik bagi perempuan.

6.Nikah Badal 
Nikah Badal adalah bentuk pertukaran istri seperti layaknya barang dagangan, bahkan biasanya dengan tukar-tambah, atau hanya pertukaran ‘tikar’ untuk dapat mencicipienaknya milik orang lain.

7.Nikah Istibdha’
Yaitu suami-istri yang dalam perkawinannya menginginkan anak dari orang lain,karena alasan tertentu yang mungkin si suami tidak mampu membuahi istrinya.Kemudian suami memerintahkan istrinya untuk disetubuhi lelaki lain, sampai hamil.

8.Nikah RahthBila ada sekelompok orang menyetubuhi seorang wanita, lalu wanita itu hamil danmelahirkan, maka wanita tersebut memanggil para laki-laki yang menyetubuhinyauntuk dipilih sebagai bapakk si anak. Sedangkan orang yang ditunjuk itu tidak bolehmenolaknya.

9.Nikah Baghaya
Yaitu pernikahan seorang pelacur yang tidak menolak lelaki yang menggaulinya. Bilaia telah melahirkan anak, ia memanggil semua lelaki yang menyetubuhinya untuk mengakui sebagai anaknya dengan cara memanggil seorang ahli genetic dengan caramempersamakan anak dengan bapakknya. Lelaki yang terpilih tidak bolehmenolaknya.

10.Nikah Sirri
Pernikahan ini dipandang bertentangan dengan aturan UU Perkawinan No.1 Tahun1974, sehingga dihukum haram, di samping tidak sesuai dengan kaidahMaslahahMursalah

Sumber l-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
(Ensiklopedi Fikih Kuwait)

Wallahu 'alam bihsowab

5 HUKUM PERNIKAHAN

Dalam kita Bidayatul Mujtahid  Ibnu Rusydi mengemukakan, bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum pernikahan, sesuai dengan kondisimasing-masing pihak yang akan melangsungkan pernikahan tersebut. Pernikahan bagiseseorang dapat dikatakan wajib baginya, sedangkan bagi orang lain dapat juga sunnahhukumnya, 
malah juga ada yang haram, atau mubah, sebagai berikut:

1.Mubah
Imam Asy-Syafi’I mengatakan, bahwa hukum melakukan pernikahan adalah ibahah atau boleh bagi orang yang tidak khawatir akan melakukan zina jika tidak menikah, atau tidak takut berbuat aniaya bila ia menikah. Hal ini berarti setiap orang halal, atau mempunyaihak untuk melakukan suatu pernikahan dan berhak pula untuk tidak melakukannya. Setiaporang, lelaki atau wanita bila memenuhi persyaratan perkawinan, maka boleh baginyamelakukan perkawinan. Ini sesuai dengan firman Allah SWT
 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian ituadalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An-Nisa’, 4: 43)

2.Wajib
Menurut sebagian besar Fukaha’, hukum melakukan pernikahan yang asalnya mubah dapat berubah menjadi wajib, manakala seseorang merasa sangat khawatir akan melakukan perbuatan zina jika ia tidak melangsungkan pernikahan. Perbuatan tersebut sangat terceladan terlarang karena merupakan dosa besar menurut ajaran Islam. Oleh karena itu, ia wajibmenikah jika memenuhi segala persyaratan untuk melakukannya. Bila ia adalah orangyang cukup dewasa dari segi umur, jasmaniah sehat walafiat dan akal pikirannyapunsempurna.Perintah Allah berkenaan dengan pernikahan itu antara lain disebutkan dalam Al-Qur’an,antaranya:
 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia- Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
(QS. An Nur, 24:32)Perintah itu dikemukakan setelah Allah SWT. memperingatkan agar setiap laki-lakimenahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dari perbuatan rendah dan tercelaseperti dikemukakan dalam dua ayat sebelumnya yaitu dalam surat An-Nur (24) ayat 30-31.3.SunnahSeseorang yang telah mencapai tingkat dewasa, memiliki tingkat jasmani dan rohani yangsehat, cukup layak hatinya cenderung dan mempunyai hasrat untuk menikah, memilikiharta kekayaan yang memadai atau memilki pekerjaan yang dapat diandalkan untuk membiayai dan member nafkah dalam hidup berumahtangga, disunnshksn untuk melakukan pernikahan. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama selain Syafi’i (lihat: Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili)
Dalam keadaan seperti, melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada tidak menikah.Dalam pernikahan itu, ia dapat menyalurkan dorongan naluri biologisnya secara baik (sex-impuls)

.4.Haram
Melakukan suatu pernikahan akan menjadi haram, jika dalam perbuatan itu seseorangmempunyai iktikad yang tidak terpuji, seperti untuk menyakiti atau menganiaya istrinya.Begitu juga seseorang yang berniat sekedar untuk mempermainkan pasangannya, makaharam baginya melakukan pernikahan. Orang seperti itu bahkan wajib meninggalkan pernikahan.Haram pula melakukan pernikahan bagi seorang laki-laki yang nyata-nyata tidak mampumemberikan nafkah lahir maupun batin terhadap istrinya, jika keadaan seperti itu justru
akan mengakibatkan seorang istri hidup dalam penderitaan. Firman Allah SWT.menyebutkan:
 “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”
(QS. An Nur, 24: 33)Haram pula hukumnya melakukan pernikahan, jika seorang laki-laki membohongi calonistrinya dengan menyebutkan keturunan, harta kekayaan, dan pekerjaan secara palsu.Begitu pula haram bagi perempuan yang menyadari dirinya tidak mampu memenuhi hak-hak suaminya tetapi ia tidak mau menjelaskan hal itu kepada calon suaminya sebelum pernikahan dilangsungkannya.

5.Makruh
Orang yang mempunyai cukup hasrat untuk melakukan pernikahan, telah memenuhikedewasaan umur dengan jasmani yang sehat dan rohani yang sempurna, tetapi ia tidak mampu memberi nafkah dan membiayai rumahtangga karena tidak mempunyai hartakekayaan atau tidak mempunyai sumber penghasilan, maka makruh baginya melakukan perkawinan. Begitu pula bagi laki-laki yang lemah syahwat, sungguhpun istrinya relauntuk tidak menerima nafkah batin, maka makruh baginya melakukan perkawinan.Demikian Sayyid Sabiq menjelaskan dalam bukunya, Fiqhus Sunnah
Wallahu 'Alam bishowab