Rabu, 16 Mei 2012

ARTI IDDAH

h
Arti Iddah

Menurut bahasa, iddah (Arab) berarti hitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk mengetahui ada- tidaknya janin dalam kandungan. Sedangkan menurut istilah yaitu masatunggu bagi si istri yang telah diceraikan oleh suaminya dimana istri belum boleh kawinlagi dengan laki-laki lain (bukan suaminya) sebelum masa iddah itu habis dan masaiddah ini juga merupakan masa berfikir bagi suami apakah ia untuk meneruskan perceraian tersebut atau kembali  bekas istrinya.

Macam-macam Iddah
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
a.Iddah masa kehamilan, 
yaitu    waktunya sampai masa kelahiran kandungan yangdikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepadasuaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalamkeadaan hidup atau wafat. 

b.Iddah muthlaqah (masa perceraian),
 yaitu masa iddah yang terhitung masahaidh, maka   wanita menunggu tiga quru’ (masa suci) Yaitu 3 kali masa haidh.

c.Perempuan yang tidak terkena haidh, 
yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yangtelah berhenti masa haidhnya (menopause), iddahnya adalah selama 3 (tiga) bulan.

d.Istri yang ditinggal suaminya karena wafat
, baik wanita yang telah disetubuhimaupun yang belum disetubuhi, usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa iddah bagi wanita hamil apabilamereka sampai melahirkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar