h
Arti Iddah
Menurut
bahasa, iddah (Arab) berarti hitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk mengetahui
ada- tidaknya janin dalam kandungan. Sedangkan menurut istilah yaitu masatunggu bagi si istri yang telah diceraikan oleh
suaminya dimana istri belum boleh kawinlagi dengan laki-laki lain (bukan suaminya) sebelum
masa iddah itu habis dan masaiddah
ini juga merupakan masa berfikir bagi suami apakah ia untuk meneruskan perceraian
tersebut atau kembali bekas istrinya.
Macam-macam Iddah
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
a.Iddah masa kehamilan,
yaitu waktunya
sampai masa kelahiran kandungan yangdikarenakan
thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepadasuaminya) atau
talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalamkeadaan
hidup atau wafat.
b.Iddah muthlaqah (masa perceraian),
yaitu masa iddah yang terhitung masahaidh, maka wanita menunggu tiga
quru’ (masa suci) Yaitu 3 kali masa haidh.
c.Perempuan yang tidak terkena haidh,
yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan
usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yangtelah
berhenti masa haidhnya (menopause), iddahnya adalah selama 3 (tiga) bulan.
d.Istri yang ditinggal suaminya karena wafat
, baik wanita yang
telah disetubuhimaupun yang belum disetubuhi,
usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa iddah bagi wanita hamil apabilamereka
sampai melahirkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar