Rabu, 16 Mei 2012

Pernikahan Terlarang

Pernikahan terlarang dalam Agama islam menjadi suatu pengetahuan bagi kita semua, sehingga dapat dijadikan suatu pembelajaran agar tak terkait dengan pernikahan yang dilarang yakni haram humumnya, pernikaha n tersebut antara lain yaitu

1.Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah pernikahan dengan menyebutkan batas waktu tertentu dalamakadnya dengan tujuan pemuasan nafsu atau pelampiasan syahwat..

2.Nikah Syighar 
Pernikahan dua pasang (empat orang) dengan menjadikan dua wanita sebagaimaharnya untuk masing-masing suami. Dengan kata lain, nikah syighar adalah duaorang laki-laki tukar menukar perempuan (anaknya sendiri atau adiknya) untuk dijadikan istri dengan tanpa mahar.

3.Nikah Muhallil 
Nikah dalam rangka menghalalkan pihak lain (mantan suami) dapat menikahi lagimantan istrinya. Istilah lain disebut nikah cina buta

4.Nikah Silang
Maksud pernikahan silang di sini adalah pernikahan oleh seorang muslim denganorang yang non-muslim. Lelaki muslim dilarang menikahi wanita non-muslim.Sedangkan menikahi wanita Ahli Kitab, menurut Asy-Syafi’i, Malik, dan Ahmadmelarangnya; dan Abu Hanifah membolehkannya. Dan wanita muslim dilarangmenikah dengan lelaki non-muslim.

5.Nikah Akhdan
Pernikahan ini dimaksudkan untuk menjadikan wanita sebagai gundik atau piaraan,atau selir. Atau sebaliknya, justru laki-laki itulah yang menjadi gundik bagi perempuan.

6.Nikah Badal 
Nikah Badal adalah bentuk pertukaran istri seperti layaknya barang dagangan, bahkan biasanya dengan tukar-tambah, atau hanya pertukaran ‘tikar’ untuk dapat mencicipienaknya milik orang lain.

7.Nikah Istibdha’
Yaitu suami-istri yang dalam perkawinannya menginginkan anak dari orang lain,karena alasan tertentu yang mungkin si suami tidak mampu membuahi istrinya.Kemudian suami memerintahkan istrinya untuk disetubuhi lelaki lain, sampai hamil.

8.Nikah RahthBila ada sekelompok orang menyetubuhi seorang wanita, lalu wanita itu hamil danmelahirkan, maka wanita tersebut memanggil para laki-laki yang menyetubuhinyauntuk dipilih sebagai bapakk si anak. Sedangkan orang yang ditunjuk itu tidak bolehmenolaknya.

9.Nikah Baghaya
Yaitu pernikahan seorang pelacur yang tidak menolak lelaki yang menggaulinya. Bilaia telah melahirkan anak, ia memanggil semua lelaki yang menyetubuhinya untuk mengakui sebagai anaknya dengan cara memanggil seorang ahli genetic dengan caramempersamakan anak dengan bapakknya. Lelaki yang terpilih tidak bolehmenolaknya.

10.Nikah Sirri
Pernikahan ini dipandang bertentangan dengan aturan UU Perkawinan No.1 Tahun1974, sehingga dihukum haram, di samping tidak sesuai dengan kaidahMaslahahMursalah

Sumber l-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
(Ensiklopedi Fikih Kuwait)

Wallahu 'alam bihsowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar