Pernikahan
terlarang dalam Agama islam menjadi suatu pengetahuan bagi kita semua, sehingga dapat dijadikan suatu pembelajaran agar tak terkait dengan pernikahan yang dilarang yakni haram humumnya, pernikaha n tersebut antara lain yaitu
1.Nikah
Mut’ah
Nikah Mut’ah
adalah pernikahan dengan menyebutkan batas waktu tertentu dalamakadnya dengan tujuan pemuasan nafsu atau pelampiasan
syahwat..
2.Nikah Syighar
Pernikahan dua
pasang (empat orang) dengan menjadikan dua wanita sebagaimaharnya untuk masing-masing suami.
Dengan kata lain, nikah syighar adalah duaorang laki-laki tukar menukar perempuan (anaknya sendiri
atau adiknya) untuk dijadikan istri dengan tanpa mahar.
3.Nikah Muhallil
Nikah dalam
rangka menghalalkan pihak lain (mantan suami) dapat menikahi lagimantan istrinya. Istilah lain disebut nikah cina buta
4.Nikah Silang
Maksud
pernikahan silang di sini adalah pernikahan oleh seorang muslim denganorang yang
non-muslim. Lelaki muslim dilarang menikahi wanita non-muslim.Sedangkan
menikahi wanita Ahli Kitab, menurut Asy-Syafi’i, Malik, dan Ahmadmelarangnya;
dan Abu Hanifah membolehkannya. Dan wanita muslim dilarangmenikah dengan lelaki non-muslim.
5.Nikah Akhdan
Pernikahan ini
dimaksudkan untuk menjadikan wanita sebagai gundik atau piaraan,atau selir. Atau sebaliknya, justru laki-laki
itulah yang menjadi gundik bagi perempuan.
6.Nikah Badal
Nikah Badal adalah bentuk pertukaran
istri seperti layaknya barang dagangan, bahkan biasanya
dengan tukar-tambah, atau hanya pertukaran ‘tikar’ untuk dapat mencicipienaknya
milik orang lain.
7.Nikah Istibdha’
Yaitu
suami-istri yang dalam perkawinannya menginginkan anak dari orang lain,karena
alasan tertentu yang mungkin si suami tidak mampu membuahi istrinya.Kemudian suami memerintahkan istrinya untuk disetubuhi
lelaki lain, sampai hamil.
8.Nikah RahthBila ada sekelompok orang menyetubuhi
seorang wanita, lalu wanita itu hamil danmelahirkan, maka wanita tersebut
memanggil para laki-laki yang menyetubuhinyauntuk dipilih sebagai bapakk si
anak. Sedangkan orang yang ditunjuk itu tidak bolehmenolaknya.
9.Nikah Baghaya
Yaitu pernikahan seorang pelacur
yang tidak menolak lelaki yang menggaulinya. Bilaia telah melahirkan anak, ia memanggil semua lelaki yang menyetubuhinya
untuk mengakui sebagai anaknya
dengan cara memanggil seorang ahli genetic dengan caramempersamakan anak dengan bapakknya. Lelaki yang
terpilih tidak bolehmenolaknya.
10.Nikah Sirri
Pernikahan ini
dipandang bertentangan dengan aturan UU Perkawinan No.1 Tahun1974, sehingga dihukum haram, di
samping tidak sesuai dengan kaidahMaslahahMursalah
Sumber l-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
(Ensiklopedi Fikih Kuwait)
Wallahu 'alam bihsowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar