Sabtu, 04 Juni 2011

Resepsi Pernikahan Islami

ADAB WALIMAH
(Resepsi Pernikahan Islami)

Karena pernikahan itu merupakan ibadah maka Islam mengatur pelaksanaan atau tata cara pernikahan dan walimah (resepsi pernikahan) dengan cara-cara yang tidak boleh menyimpang dari nilai Islam.
Dalam Islam, walimah dianjurkan utnuk diselenggerakan, betapa pun dalam bentuk yang amat sederhana, hal ini merupakan formalisasi dari pernikahan agar khalayak mengetahui secara resmi pernikahan itu, dengan demikian secara sosial akan menghilangkan hal-hal yang akan mengarah pada fitnah.

Hadits Rasulullah SAW :
Dari Anas ra. Berkata : “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk istrinya seperti beliau mengadakan walimah untuk Zaenab, beliau menyembelih seekor kambing”. (HR. Bukhari-Muslim)

Adapun acara walimah yang Islami harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    Bertujuan untuk melaksanakan ibadah.
Tidak dibenarkan menyelenggarakan walimah didasari kepentingan-kepentingan selain mencari ridho Allah. Harus dijauhkan dari bentuk upacara yang mengandung syirik seperti ada sesajian, atau sejenisnya yang terpengaruh budaya atau adat, juga harus menghindari kecenderungan bersikap riya’, yakni memamerkan kemewahan, kekayaan, kecantikan dan sejenisnya.

2.    Menghindari kemaksiatan
Dalam Islam tidak dibenarkan sang pengantin dipertontonkan di depan umum. Adapun kehadiran para tamu dimaksudkan agar turut memberikan ucapan selamat (doa) dan ikut memeriahkan. Harus dihindari suasana campur baur antara undangan pria dan wanita, karena ini tidak dibenarkan syari’at, Syariat melarang hubungan sosial dalam bentuk saling pandang, kontak, bersentuhan antar lain jenis kecuali muhrimnya, dasar ini terambil dari firman Allah dan hadits Rasulnya:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya serta memelihara kemaluannya. Yang demikian ini adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahuai apa yang mereka perbuat”. (QS. 24:30)

3.    Menghindari perbuatan mubadzir
Dalam acara walimah tidak dibenarkan adanya kemubadziran, pemborosan dalam biaya, berlebihan dalam hidangan sehingga banyak makanan yang terbuang. Firman Allah : “Sesungguhnya kemubadziran itu adalah saudaranya setan”.

4.    Harus mengundang kaum fakir miskin
Rasulullah SAW bersabda :
“Makanan yang paling buruk adalah  makanan dalam walimah, dimana orang-orang kaya diundang makan sedangkan orang-orang miskin tidak diundang”. (HR. Bukhari – Baihaqi).

Apabila sebuah pernikahan dan walimah diselenggarakan dengan tatacara demikian, Insya Allah keberkahan ibadah dalam acara itu diperolehnya. Sebaliknya, akan rusak jika jauh dari aturan yang ada.
Aamiin, Insya Allah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar