Syekh Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan mengutip perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah yang mengatakan, “Gaji yang diambilkan dari baitul mal (baca: kas negara) bukan merupakan 'iwadh (kompensasi) maupun ujrah (upah dalam transaksi ijarah alias jual beli jasa), namun statusnya adalah rizq (pemberian) untuk membantu PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar bisa taat kepada Allah. Dengan demikian, siapa saja PNS yang bekerja ikhlas karena Allah maka dia akan diberi pahala, sehingga gaji yang dia dapatkan dari kas negara adalah rizq yang bisa membantunya untuk tetap bisa taat.
Demikian pula, harta yang didapatkan dari harta wakaf untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, harta yang didapatkan karena wasiat, dan harta yang didapatkan dari nazar, seluruhnya tidaklah berstatus sebagai ujrah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, juz 4, hlm. 413--414, cetakan Darul Qalam)
Setelah itu, Syekh Abdul Muhsin Alu Ubaikan mengatakan, “Seorang PNS yang bersikap seenaknya terhadap kewajiban jam kantor atau jam kerja, kemudian dia bertobat, apakah dia memiliki kewajiban untuk mengembalikan sebagian dari gajinya yang sebanding dengan jam kerja yang dia korupsi?
Perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas menunjukkan bahwa PNS tersebut tidaklah memiliki kewajiban semacam itu karena status hukum dari gaji PNS adalah rizq, bukan ujrah, bukan pula 'iwadh. Akan tetapi, korupsi waktu yang dia lakukan merupakan dosa besar sehingga dia wajib bertobat kepada Allah dan meningkatkan kesungguhan dan etos kerjanya untuk mengganti waktu kerja yang dia korupsi.
Pemahaman dan pendapat saya yang semacam ini telah saya sodorkan kepada guru kami, 'Allamah Abdullah bin Muhammad bin Humaid, mantan Kepala Majelis Al-Qadha’ Al-A’la, Kerajaan Saudi Arabia. Beliau menyetujui pendapat dan pemahaman semacam ini. Di majelis tersebut juga terdapat Syekh 'Allamah Hamud At-Tuwaijiri, dan beliau juga tidak membantah pendapat di atas.”
Penjelasan Syekh Abdul Muhsin Al-Ubaikan di atas bisa di baca di situs beliau http://al-obeikan.com
Demikian pula, harta yang didapatkan dari harta wakaf untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, harta yang didapatkan karena wasiat, dan harta yang didapatkan dari nazar, seluruhnya tidaklah berstatus sebagai ujrah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, juz 4, hlm. 413--414, cetakan Darul Qalam)
Setelah itu, Syekh Abdul Muhsin Alu Ubaikan mengatakan, “Seorang PNS yang bersikap seenaknya terhadap kewajiban jam kantor atau jam kerja, kemudian dia bertobat, apakah dia memiliki kewajiban untuk mengembalikan sebagian dari gajinya yang sebanding dengan jam kerja yang dia korupsi?
Perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas menunjukkan bahwa PNS tersebut tidaklah memiliki kewajiban semacam itu karena status hukum dari gaji PNS adalah rizq, bukan ujrah, bukan pula 'iwadh. Akan tetapi, korupsi waktu yang dia lakukan merupakan dosa besar sehingga dia wajib bertobat kepada Allah dan meningkatkan kesungguhan dan etos kerjanya untuk mengganti waktu kerja yang dia korupsi.
Pemahaman dan pendapat saya yang semacam ini telah saya sodorkan kepada guru kami, 'Allamah Abdullah bin Muhammad bin Humaid, mantan Kepala Majelis Al-Qadha’ Al-A’la, Kerajaan Saudi Arabia. Beliau menyetujui pendapat dan pemahaman semacam ini. Di majelis tersebut juga terdapat Syekh 'Allamah Hamud At-Tuwaijiri, dan beliau juga tidak membantah pendapat di atas.”
Penjelasan Syekh Abdul Muhsin Al-Ubaikan di atas bisa di baca di situs beliau http://al-obeikan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar