Pengurusan dokumen untuk menikah dengan WNA ternyata
cukup rumit juga maklum beda negara beda bahasa tapi Alhamdulillah
memiliki Iman yang sama. Berikut proses pengurusan dokumen untuk
pernikahan saya dengan calon suami yang berwarga negara Singapura:
Pengurusan surat - surat untuk calon Istri:
- Mengurus surat RT & RW
- Mengurus surat ke Kelurahan
- Mengurus surat ke KUA setempat
- Mengurus surat ke KUA tempat nikah
1. Mengurus surat ke RT & RW
Meminta
Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh RT setempat kemudian disetujui
oleh pihak RW. Surat pernyataan ini menyatakan tentang status calon
pengantin wanita dan pria serta data diri dari masing2, kemudian di
tanda tangani oleh pihak wanita diatas meterai. Dokumen yang diperlukan
oleh calon pengantin wanita:
- Copy KTP
- Copy Kartu Keluarga
2. Mengurus Surat ke Kelurahan
Surat Pernyataan dari RT&RW tsb kemudian dibawa ke Kelurahan untuk mengeluarkan:
- Surat Keterangan Untuk Nikah - Model surat N1
- Surat Keterangan Asal Usul - Model surat N2
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua - Model surat N4
3. Mengurus Surat Ke KUA setempat
Berhubung saya
akan numpang nikah di KUA Setia Budi maka saya perlu meminta
surat Rekomendasi Nikah dari KUA daerah saya tinggal karena seharusnya
wanita menikah ditempat asal, berbeda dengan pria yang boleh menikah di
daerah mana pun (tidak perlu surat numpang nikah). Prosesnya hanya
sebentar dengan biaya Rp.80.000 dan diminta Infaq seikhlasnya. Dokumen
yang diperlukan oleh calon pengantin wanita:
- Surat Pernyataan dari RT
- Surat keterangan yg diperoleh dari Kelurahan tsb diatas (N1,N2,N4)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy KTP
4. Mengurus surat ke KUA tempat nikah
- Surat Pernyataan dari RT
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat
- Surat keterangan dari Kelurahan (N1,N2,N4)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy KTP
- Passphoto ukuran 2x3 = 4 lembar
Apa itu N1, N2, N3, PM1?
sepengetahuan saya surat-surat/ berkas ini dibutuhkan untuk syarat sebuah pernikahan yang diketahui oleh RT, RW dan Kelurahan, oleh sebab itu data valid yang dibutuhkan untuk prosesnya; yang saya tangkap:
N1: Surat Keterangan Untuk Nikah
berisi data nama orang tua (pewakilan dari perwalian) dan menerangkan status seseorang sebelum menikah (misalnya: kalau saya jejaka)
N2: Surat Keterangan Asal Usul
berisi nama orang tua (kedua orang tua)
N4: Surat Keterangan Orang Tua
menjelaskan status kedua orang tua (kebetulan ibu saya almarhum, jadi posisi ibu kosong hanya berisi nama), berisi data usia orang tua, agama, dll.
Kenapa tidak ada N3?
N3: didapat setelah prosesi akad, sebagai tanda kalau pasangan sudah resmi menikah
PM1 (surat keterangan - kelurahan)
Berisi bahwasanya saya siap melakukan pernikahan di tempat ibadah (sesuai kesepakatan) dan bisa diproses lebih lanjut, (sepengetahuan Camat setempat)
Proses mengurusnya cukup mudah koq:
1. Pergi ke kelurahan dan mengambil berkas untuk keterangan belum menikah dari RT dan RW di loket Kelurahan
2. Lanjut isi berkas surat keterangan belum menikah kemudian tanda tangan diatas materai Rp.6000
3. Ke RT setempat dan minta ditanda tangani surat keterangan tsb + surat pengantar dari RT/RW untuk ke kelurahan (dengan bukti berkas fotokopi KTP & KK)
4. Ke RW setempat dan minta tanda tangan untuk surat keterangan belum menikah + ttd pada surat pengantar RT/RW (dengan bukti berkas fotokopi KTP & KK)
5. Pergi ke kelurahan dengan kelengkapan berkas:
- Copy KTP / Kartu Tanda Penduduk (2 rangkap)
- Copy KK / Kartu Keluarga (2 rangkap)
- Berkas asli dan copy Surat Keterangan Belum Menikah (2 rangkap)
- Berkas asli dan copu Surat Pengantar RT/RW (2 rangkap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar