Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab
diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula
dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang
diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah.
Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari
fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri
dan membersihkan perbuatannya.
Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan
fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan
bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi
merupakan istilah para fuqoha'.
Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu
tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan
pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta
pada hari raya.
Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari
zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas,
pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat
perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi,
bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.
Di dalam hadist dari ibnu umar. Ia berkata,"
Rosullullah saw. mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan ramadhan
sebanyak satu sa' (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap orang-orang
muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Riwayat bukhari
dan muslim). Dalam hadist bukhari disebutkan,"mereka membayar fitrah
itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."
Dari abu sa'id. Ia berkata,"Kami mengeluarkan
zakat fitrah satu sa' dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur
kering."(diketengahkan oleh bukhari dan muslim)
Jama'ah ahli hadits telah meriwayatkan hadits
rosulullah saw. Dari ibnu umar: "Sesungguhnya Rosulullah
saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sa' kurma atau satu
sa' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun
perempun dari kaum muslimin.
Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf menyatakan bahwa
makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan awjaba,
sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena
masuk pada keumuman firman Allah: "Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian
zakat" (Qur'an,2:110;4:77;24:56)
Zakat fitrah oleh Rosululloh
saw. Disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam perintah Allah. Dan
karena sabda Rosululloh saw. Farodho, biasanya dalam istilah syara'
dipergunakan makna tersebut. Telah menjelaskan pula Abu Aliah, Imam 'Atho, dan
Ibnu Sirin, bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula dikemukakan
dalam Bukhori. Ini adalah madzhab Maliki,Syafi'i dan Ahmad.
Hanafi menyatakan bahwa zakat
itu wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan
oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh
dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu
mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan
fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Dari sini kita mengetahui bahwa
hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah
perbedaan dalam istilah saja dan ini tidak menjadi masalah.
Maliki mengutip dari asyhab
bahwa zakat fitrah itu hukumnya adalah sunnat muakkad. Ini adalah pendapat
sebagian ahli zahir, dan ibnu lubban dri syafi'i. mereka mentakwilkan kalimat fardhu
didalam hadits dengan makna qaddara/memastikan. Apa yang telah di
kemukakan diatas, sesungguhnya telah membantah pendapat tersebut. Imam Nawawi
setelah mengemukakan pendapat ibnu luban yang menyunatkannya, menyatakan bahwa
pendapat tersebut adalah pendapat yang aneh dan munkar bahkan jelas salahnya.
Ishaq bin rahawih menyatakan bahwa kewajiban zakat
fitrah adalah seperti ijma' bahkan Ibnu Mundzir mengutip ijma' ulama akan
kewajibannya. Ibrahim bin Uliah dan Abu Bakr Asham berpendapat bahwa kewajiban
zakat fitrah itu dinaskh dengan kefardhuan zakat. Keduanya beralasan dengan
sebuah hadits riwayat Ahmad dan Nasa'i dari Qoyis bin Sa'ad bin Ubadah:"Ia ditanya tentang zakat ftrah, ia menjawab:
rosulullah saw. telah memerintahkan zakat fitrah, sebelum diturunkan kewjiban
zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, rosul tidak menyuruh dan juga tidak
melarang, akan tetapi harus melakukannya."
Wallahu'Alam bishowab
tobe continue
Tidak ada komentar:
Posting Komentar