Jumat, 10 Agustus 2012

MAKNA ZAKAT FITRAH

Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.

Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.

Di dalam hadist dari ibnu umar. Ia berkata," Rosullullah saw. mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sa' (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap orang-orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Riwayat bukhari dan muslim). Dalam hadist bukhari disebutkan,"mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."

Dari abu sa'id. Ia berkata,"Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa' dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering."(diketengahkan oleh bukhari dan muslim)

Jama'ah ahli hadits telah meriwayatkan hadits rosulullah saw. Dari ibnu umar:  "Sesungguhnya Rosulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sa' kurma atau satu sa' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun perempun dari kaum muslimin.

Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf menyatakan bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan awjaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah: "Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat" (Qur'an,2:110;4:77;24:56)

Zakat fitrah oleh Rosululloh saw. Disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam perintah Allah. Dan karena sabda Rosululloh saw. Farodho, biasanya dalam istilah syara' dipergunakan makna tersebut. Telah menjelaskan pula Abu Aliah, Imam 'Atho, dan Ibnu Sirin, bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula dikemukakan dalam Bukhori. Ini adalah madzhab Maliki,Syafi'i dan Ahmad.

Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Dari sini kita mengetahui bahwa hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam istilah saja dan ini tidak menjadi masalah.

Maliki mengutip dari asyhab bahwa zakat fitrah itu hukumnya adalah sunnat muakkad. Ini adalah pendapat sebagian ahli zahir, dan ibnu lubban dri syafi'i. mereka mentakwilkan kalimat fardhu didalam hadits dengan makna qaddara/memastikan. Apa yang telah di kemukakan diatas, sesungguhnya telah membantah pendapat tersebut. Imam Nawawi setelah mengemukakan pendapat ibnu luban yang menyunatkannya, menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang aneh dan munkar bahkan jelas salahnya.

Ishaq bin rahawih menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah adalah seperti ijma' bahkan Ibnu Mundzir mengutip ijma' ulama akan kewajibannya. Ibrahim bin Uliah dan Abu Bakr Asham berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah itu dinaskh dengan kefardhuan zakat. Keduanya beralasan dengan sebuah hadits riwayat Ahmad dan Nasa'i dari Qoyis bin Sa'ad bin Ubadah:"Ia ditanya tentang zakat ftrah, ia menjawab: rosulullah saw. telah memerintahkan zakat fitrah, sebelum diturunkan kewjiban zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, rosul tidak menyuruh dan juga tidak melarang, akan tetapi harus melakukannya."

Wallahu'Alam bishowab
tobe continue

Tidak ada komentar:

Posting Komentar