Empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang
islam yang kuat, baik tu maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila
wajib mengeluarkan harta serta memberikan kepada orang fakir, menurut Hanafi
orang yang mampu ialah orang yang mempunyai harta yang cukup nishab atau
nilainya lebih dari kebutuhannya. Menurut Syafii, Maliki, Hanbali orang yang
mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya
dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dangan pengecualian
kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer, Maliki menambahkan bahwa orang
yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk
membayarnya. Menurut Imamiyah syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah itu adalah
baligh berakal dan mampu, maka harta anak kecil dan juga harta orang gila tidak
wajib di zakati
Menurut Imam Syafi'i orang yanng mempuyai tanggungan (
menanggung nafkah orang lain) dan tidak munngkin meninggalkannya ia wajib
menngeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya
seperti anak-anak yang masih kecil. Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat
fitrah untuk budak-budaknnya yang berada dibawah kekuasannya atau ditempat lain
yang masih ada harapan kembali atau ysng tidak ada harapan unutuk kembali
ketangannya, dengan syarat ia mengetahui budak-budak tersebut masih hidup
karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannyaApabila
seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru dihari terkhir
bulan
ramadhan sebelum matahari tenggelam-sebelum kelihatan hilal bulan syawal-maka
ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari anak yang baru lahir tersebut.
Apabila seseorang menghibahkan seorang budak kepada
orang lain beberapa saat sebelum terlihat hilal bulan syawal(masih berada
diakhir bulan ramadhan), maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak
tersebut adalah orang yang mendapat hibah tersebut. Untuk orang gila dan anak
yang masih kecil, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah walinya.
Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal(malam hari bulan syawal) dan
mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada
dibawah tanggungannya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai
zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah
tanggungannya, maka dlam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk
dirinyna dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Apabila makanan
tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang-orang yang berada dalam
tanggungannya ( tidak cukup membayar zakat walaupun untuk satu orang ), maka
dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan bagi
orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Dari nafi' dan ibnu umar,
"bahwasannya rosulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah ramadhan pada
manusia( kaum muslimin ), yaitu satu sha' tamar atau satu sha' sya'ir (gandum).
Imam Syafi'i berkata: "sesungguhnya Abu Sa'id al Khudhri berkata,
"Dizaman nabi saw. kami mengeluarkan zakat fitrah
berupa makanan pokok satu sha', yaitu satu sha' keju ( susu kering ) atau satu
sha' zabit ( anggur kering ), atau satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu sha'
gandum. Demikianlah kami mengeluarkan zakat fitrah, sampai pad suatu hari
Muawiyah datang berhaji atau berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum
muslimin. Diantara isi khutbahnya adalah, 'aku berpendapat bahwa dua mud samrah
yang berasal dari negeri syam adalah sebanding dengan satu sha' tamar. Maka
kaum muslimin mengikuti apa yang di ucapkan oleh mu'awiyah."
Imam Syafi'i berkata: biji
gandum tidak dikeluarkan zakatnya kecuali satu sha' saja. Menurut sunnah rosul,
zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang,
makanan yang harus di keluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang paling
sering dimakan seseorang. Jika seseorang mendapat pinjaman berupa makanan dari
orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis pada malam satu syawal, maka ia
tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Jika terdapat pada suatu
negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum,
contoh padi ukurannya dapat disamakan dengan gandum dan menjadi menjadi ukuran
2,5 KG seperti yang sudah umum di masyarakat. Ketentuan zakat fitrah yang
paling mendasar adalah bahan makanan pokok di indonesia sendiri selain itu
terdapat banyak makanan pokok seperti: sagu, ketela atau tepung yang berasal
dari ketela. Satu sho' gandum(Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu
sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali
dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Satu sho' itu 1/6 ltr mesir,
yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan
dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan
timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka
mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya,
sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan
gandum, tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan
utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk
menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas
dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan
pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
Menurut Imam Nawawi :" telah menjadi sulit
membuat batasan 1 sho' dengan timbangan, karena 1 sho' yang dikeluarkan di
zaman Rosululloh saw. adalah takaran yang diketahui, dan berbeda-beda ukuran
timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian,
kacang-kacangan, dan yang lainnya.
Dibolehkan lebih dari satu
sho' karena sesungguhnyaa zakat itu bukanlah urusan ibadah semata, seperti dan
segala yang berhubungan dengannya, seperti dzikir dan tasbih.
Adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban
adalah tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji,
sebagaimana yang dinyatakan Quran: "barang siapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Wallahu 'Alam bishowab
tobe continue
Tidak ada komentar:
Posting Komentar