Jumat, 10 Agustus 2012

ZAKAT EMPAT MAZHAB

Empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang islam yang kuat, baik tu maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan harta serta memberikan kepada orang fakir, menurut Hanafi orang yang mampu ialah orang yang mempunyai harta yang cukup nishab atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Menurut Syafii, Maliki, Hanbali orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dangan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer, Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya. Menurut Imamiyah syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah itu adalah baligh berakal dan mampu, maka harta anak kecil dan juga harta orang gila tidak wajib di zakati


Menurut Imam Syafi'i orang yanng mempuyai tanggungan ( menanggung nafkah orang lain) dan tidak munngkin meninggalkannya ia wajib menngeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya seperti anak-anak yang masih kecil. Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak-budaknnya yang berada dibawah kekuasannya atau ditempat lain yang masih ada harapan kembali atau ysng tidak ada harapan unutuk kembali ketangannya, dengan syarat ia mengetahui budak-budak tersebut masih hidup karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannyaApabila seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru dihari terkhir
bulan ramadhan sebelum matahari tenggelam-sebelum kelihatan hilal bulan syawal-maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari anak yang baru lahir tersebut.

Apabila seseorang menghibahkan seorang budak kepada orang lain beberapa saat sebelum terlihat hilal bulan syawal(masih berada diakhir bulan ramadhan), maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut adalah orang yang mendapat hibah tersebut. Untuk orang gila dan anak yang masih kecil, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah walinya. Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal(malam hari bulan syawal) dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya, maka dlam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinyna dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Apabila makanan tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya ( tidak cukup membayar zakat walaupun untuk satu orang ), maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Dari nafi' dan ibnu umar, "bahwasannya rosulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah ramadhan pada manusia( kaum muslimin ), yaitu satu sha' tamar atau satu sha' sya'ir (gandum). Imam Syafi'i berkata: "sesungguhnya Abu Sa'id al Khudhri berkata,
"Dizaman nabi saw. kami mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok satu sha', yaitu satu sha' keju ( susu kering ) atau satu sha' zabit ( anggur kering ), atau satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu sha' gandum. Demikianlah kami mengeluarkan zakat fitrah, sampai pad suatu hari Muawiyah datang berhaji atau berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum muslimin. Diantara isi khutbahnya adalah, 'aku berpendapat bahwa dua mud samrah yang berasal dari negeri syam adalah sebanding dengan satu sha' tamar. Maka kaum muslimin mengikuti apa yang di ucapkan oleh mu'awiyah."

Imam Syafi'i berkata: biji gandum tidak dikeluarkan zakatnya kecuali satu sha' saja. Menurut sunnah rosul, zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang, makanan yang harus di keluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang paling sering dimakan seseorang. Jika seseorang mendapat pinjaman berupa makanan dari orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis pada malam satu syawal, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Jika terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum, contoh padi ukurannya dapat disamakan dengan gandum dan menjadi menjadi ukuran 2,5 KG seperti yang sudah umum di masyarakat. Ketentuan zakat fitrah yang paling mendasar adalah bahan makanan pokok di indonesia sendiri selain itu terdapat banyak makanan pokok seperti: sagu, ketela atau tepung yang berasal dari ketela. Satu sho' gandum(Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.

Satu sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya, sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum, tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.

Menurut Imam Nawawi :" telah menjadi sulit membuat batasan 1 sho' dengan timbangan, karena 1 sho' yang dikeluarkan di zaman Rosululloh saw. adalah takaran yang diketahui, dan berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan, dan yang lainnya.

Dibolehkan lebih dari satu sho' karena sesungguhnyaa zakat itu bukanlah urusan ibadah semata, seperti dan segala yang berhubungan dengannya, seperti dzikir dan tasbih.
Adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban adalah tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang dinyatakan Quran: "barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."


Wallahu 'Alam bishowab
tobe continue

Tidak ada komentar:

Posting Komentar