Jumat, 10 Agustus 2012

PUASA TANPA SHOLAT?


Dengan penuh santun dan hikmah hendaknya kepada orang-orang yang berpuasa tapi tak menunaikan kewajiban sholat ini agar merenungi diri sendiri sejenak.

Pada awalnya perlu dipilah dulu apakah seseorang itu meninggalkan salat, karena mengingkari kewajibannya, malas atau tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa.

kemudian hendaklah menyadari bahwa shalat termasuk rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat. Orang yang meninggalkan shalat karena menganggap remeh, maka telah lalai dari agama Islam tidak akan diterima puasanya, shadaqah atau amalan-amalan lainnya, berdasarkan firman Allâh Ta’ala :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلا وَهُمْ كَارِهُونَ (٥٤)

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (Qs at-Taubah/9:54)

Ayat ini menjelaskan bahwa sedekah mereka tidak akan diterima , padahal sedekah yang mereka lakukan ini dirasakan manfaatnya oleh orang lain.

Orang-orang berpuasa, namun tidak mengerjakan shalat, maka ibadah puasa mereka tidak akan diterima. Seebab hanya mendapatkan ganjaran menahan lapar dan haus dahaga, tanpa menunaikan kewajiban lainya yg lebih uta,a yakni sholat.

Karena itu sebaiknya segeralah bertaubah kepadanya, jika sudah bertaubat kepada Allâh Ta’ala dengan taubat nasûha dan perbanyak istiqwhfar dan mengganti (qodho) sholatnya dilain waktu selagi nafas masih ada..
insya Allah,, waktu masih ada untuk berkesempatan memperbaiki diri dengan mengurai  amal kebaikan ditengan kelalaian sebelumnya..

Dibawah ini perndapat ulama yang dijadikan penduan dalam hal ini:

Pendapat pertama: Orang yang meninggalkan salat itu tidak dihukumkan sebagai kafir. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua: Orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah fasiq (pelaku dosa besar) dan dia wajib dipenjara sehingga dia mau menunaikan shalat. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiiah, 22/186- 187)

Pendapat ketiga
 Sedangkan meninggalkan salat karena tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa, maka ia tidak termasuk fasiq. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Diangkat dari ummatku dosa karena keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.” (HR Ibnu Hibban).

Dengan demikian, puasa orang kafir tidak sah. Sedang puasa orang fasiq tetap sah, tetapi tidak dapat pahala. Sedang puasa orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, tetap sah dan dapat pahala.

Bagi orang yang puasa tetapi tidak mendirikan salat tarawih, tidak mempengaruhi terhadap puasanya. Soalnya salat tarawih hukumnya sunnah. Namun ia tidak mendapat tambahan pahala yang diperoleh khusus di bulan Ramadan saja.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mendirikan shalat (qiyam) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah, niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah salat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukum mustahab.

Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnah hukum salat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu’.

Ketika Al-Imam An-Nawawi menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan salat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar memperjelas kembali tentang hal tersebut: Maksud bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yg dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan mendirikan shalat witir saja.

Wallahu 'Alam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar