Selasa, 16 Juli 2013

WAKTU KHITAN TERBAIK

Assalamu'aliakum. Wr, Wb.

Sebelum membahas waktu khitan, mari kita mengulas lebih dahulu soal hukum khitan. Mazhab Hanafi (lihat kitab “Hasyiyah Ibn Abidin”) dan Maliki (lihat kitab “As Syarhu As Shaghir”) berpendapat khitan tidaklah wajib, melainkan sunah. Dasarnya adalah sebuah hadis Nabi Muhammad yang berbunyi “Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Sementara itu, mazhab Syafii (lihat kitab “Al Majmu Syarah Al Muhadzab”) dan Hambali (“Al Insyaf”) mengatakan khitan adalah wajib baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalilnya ayat Quran Surat An Nahl: 123 yang terjemahannya berbunyi “Kemudian Kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus.” Selain itu, mereka juga merujuk ke sebuah hadis Nabi Muhammad yang mengatakan “Nabi Ibrahim berkhitan saat usia 80 tahun dengan kapak.” (HR Bukhari dan Muslim). Ada pula hadis yang berbunyi “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah.” (HR Muslim).

Mazhab Syafii dan Hambali mewajibkan khitan dilaksanakan sebelum anak laki-laki mencapai masa pubertas (karena sebelum itu mereka tidak wajib menyucikan diri). Mazhab Syafii sendiri memfatwakan bayi dikhitan pada hari ketujuh setelah lahir, mengikuti contoh Nabi Muhammad yang mengkhitan cucunya pada umur tujuh hari. Tetapi mazhab Maliki, Hanafi dan Hambali kurang menyukai khitan pada usia tujuh hari karena mirip dengan kebiasaan orang Yahudi.

Mazhab Maliki dan Hambali menganjurkan anak dikhitan pada usia 7-10 tahun. Dasarnya? Perintah Nabi Muhammad kepada para orangtua untuk menganjurkan anak-anak salat sejak umur 7 dan bila pada umur 10 masih enggan salat, boleh dipukul.

Dari beberapa pendapat di atas, kita bisa mengambil benang merah. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah pendapat yang mengatakan khitan hanya wajib bagi laki-laki. Sedangkan waktunya fleksibel saja.

Jika memang sudah menjadi kebiasaan di keluarga bahwa khitan dilakukan terhadap bayi usia 7 hari setelah kelahiran, silakan dilakukan.

Tapi jika merasa kasihan dengan si bayi, boleh saja khitan ketika usianya menginjak 7-10 tahun. Yang penting, ketika si anak memasuki masa puber, dia sudah berkhitan, supaya ibadah yang mensyaratkan kesucian benar-benar terpenuhi.

Waallahua'lam bisshawab.

Inspirng by. Berkah Ramadhan yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar