1. Pengertian Keluarga Sakinah
Dalam kehidupan sehari-hari kata
keluarga dipakai dengan pengertian antara
lain:
a. Sanak saudara, kaum kerabat
b. Orang seisi rumah, suami-istri, anak
c. Orang yang ada dalam naungan
organisasi atau sejenisnya
d. Masyarakat terkecil berbentuk
keluarga atau lainnya
Dari beberapa definisi tersebut, maka
keluarga adalah unit terkecil dari suatu
masyarakat. Dengan kata lain,
masyarakat merupakan kumpulan keluarga-keluarga.
Ini berarti, baik buruknya suatu
masyarakat tergantung pada baik buruknya
masyarakat kecil itu (keluarga). Jadi
keselamatan dan kebahagiaan suatu masyarakat
berpangkal pada masyarakat terkecil
atau keluarga.
Kata sakinah (Arab) mempunyai arti
ketenangan dan ketentraman jiwa. Kata
ini disebutkan sebanyak enam kali dalam
Al-Qur’an, yaitu pada Surat Al-Baqarah
ayat 248, Surat At-Taubah ayat 26 dan
40, Surat Al-Fath ayat 4, 18 dan 26. Dalam
ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa
sakinah itu didatangkan Allah SWT ke dalam
hati para nabi dan orang-orang yang
beriman agar tabah dan tidak gentar
menghadapi tantangan, ujian, cobaan,
ataupun musibah. Sehingga sakinah dapat juga
dipahami sebagai “sesuatu yang memuaskan
hati”.
Dari dua aspek tersebut diatas, maka
Istilah “keluarga sakinah” merupakan
dua kata yang saling melengkapi, kata
sakinah sebagai kata sifat, yaitu untuk
menyifati atau menerangkan kata
keluarga. Keluarga sakinah digunakan dengan
pengertian keluarga yang tenang,
tentram, bahagia, dan sejahtera lahir dan batin.
Terwujudnya suatu keluarga sakinah,
yakni keluarga bahagia dan sejahtera
atas
jalinan cinta dan kasih sayang antara suami istri yang dikehendaki oleh agama
islam adalah bersumber pada firman Allah
SWT dalam Al Qur’an surat Ar-Rum
Ayat 21.
Pada ayat ini tersurat kalimat litaskunu
ilaiha yang menggambarkan suatu
keadaan rumah tangga yang para
anggotanya memperoleh ketenangan dan
ketentraman serta kebahagiaan lahir
batin, mengantarkan kemungkinan
berkembangnya cinta dan kasih sayang
dalam keluarga itu sendiri. Dalam kalimat itu
terkandung pula arti tersirat, bahwa
tujuan dari kehidupan rumah tangga untuk
mencapai ketenangan, kedamaian,
ketentraman, dan kebahagian hidup lahir dan
batin di atas jalinan kasih sayang
antara suami dan istri.
Berdasarkan dalam surat tersebut,
Departemen Agama membuat rumusan
pengertian Keluarga Sakinah, yaitu:
Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina
berdasarkan perkawinan yang sah, mampu
memenuhi hajat hidup spiritual dan
material yang layak, mampu menciptakan
suasana cinta kasih dan kasih sayng
(mawaddah wa rahmah), selaras, serasi
dan seimbang, serta mampu menanamkan
dan melaksanakan nilai-nilai keimanan
dan ketakwaan, amal shaleh dan akhlakul
karimah dalam lingkungan keluarga
sesuai ajaran Islam.36
Keluarga sakinah merupakan dambaan dari
setiap rumah tangga muslim, hal
ini terefleksi dengan jelas dalam
setiap undangan walimatul urs teruntai kalimat
harapan terciptanya keluarga sakinah
mawaddah wa rahmah. Khusus di Indonesia
program keluarga sakinah merupakan
Proyek Nasional dalam pembangunan bangsa
yang
berada dalam ruang lingkup kerja Departemen Agama
2. Kriteria Keluarga Sakinah
Masih berbicara tentang keluarga
sakinah yang senantiasa diliputi suasana
mawaddah wa rahmah, Rasullulah SAW
menegaskan dalam salah satu sabdanya
yang
diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailamiy:37
Artinya: “Apabila Allah menghendaki keluarga (rumah tangga)
itu mendapat
kebahagiaan, maka ada lima ciri pembinaan keluarga itu,
yaitu: anggota keluarga
rumah tangga itu hidup taat beragama, yang muda menghormati
yang lebih tua,
serasi (harmonis) dalam kehidupan, hemat dan hidup
sederhana, melihat
(mengawasi) cacat (kekurangan) mereka, dan kemudian
melakukan taubat/minta
maaf. Dan Allah menghendaki sebaliknya, maka ditinggalkannya
mereka dalam
kesesatan. (HR. Ad-Dailamiy).
Salah satu dari program BP4 adalah
membangun keluarga sakinah. Adapun
dasar yang melandasi pembinaan Keluarga
Sakinah tersebut adalah:38
a. Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) Tahun 1993 ;
b. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ;
c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pemerintahan Desa ;
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Dengan sasaran pembinaan adalah umat
Islam yang berdomisili didesa dari
Pra Sakinah, Sakinah I sampai Sakinah
IV, menetapkan kriteria-kriteria antara lain:
Pra Sakinah
a. Perkawinan yang tidak memenuhi
ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. Tidak mampu melaksanakan shalat ;
c. Tidak mampu melaksanakan puasa ;
37Dedi
Junaedi, Bimbingan
Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-
Sunnah (Jakarta: Akademika Pressindo, 2002),
232
d. Keluarga yang tidak mampu melaksanakan
zakat/fitrah ;
e. Tidak mampu membaca Al-qur’an ;
f. Keluarga yang tidak memiliki
pengetahuan dasar agama ;
g. Tempat tinggal yang tidak menetap ;
h. Tidak memiliki pendidikan dasar.
Sakinah I
a. Keluarga yang dibentuk melalui
perkawinan yang sah berdasarkan peraturan
yang berlaku atas dasar cinta kasih ;
b. Melaksanakan shalat ;
c. Melaksanakan puasa ;
d. Membayar zakat fitrah ;
e. Mempelajari dasar agama ;
f. Mampu membaca Al-qur’an ;
g. Memiliki pendidikan dasar ;
h. Ada tempat tinggal ;
i. Memiliki sejumlah pakaian ;
Sakinah II
a. Memenuhi kriteria Sakinah I ;
b. Hubungan anggota keluarga harmonis ;
c. Keluarga menamatkan sekolah 9 tahun
;
d. Mampu berinfaq ;
e. Memiliki tempat tinggal sederhana ;
f.
Mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan
g. Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
Sakinah III
a. Memenuhi kriteria Sakinah II ;
b. Membiasakan shalat berjamaah ;
c. Pengurus pengajian/organisasi ;
d. Memiliki tempat tinggal layak ;
e. Memahami kesehatan keluarga ;
f. Harmonis ;
g. Gemar memberikan shadaqah ;
h. Melaksanakan qurban ;
i. Keluarga mampu memenuhi tugas dan
kewajibannya masing-masing ;
j. Pendidikan minimal SLTA.
Sakinah IV
a. Memenuhi kriteria Sakinah III ;
b. Keluarga tersebut dapat menunaikan
ibadah haji ;
c. Salah satu keluarga menjadi pimpinan
organisasi Islam ;
d. Mampu melaksanakan wakaf ;
e. Keluarga mampu mengamalkan
pengetahuan agama kepada masyarakat ;
f. Keluarga dan anggotanya sarjana,
minimal di Perguruan Tinggi ;
g. Keluarga mampu menjadi pemuka masyarakat
;
h. Keluarga yang menjunjung tinggi
nilai-nilai akhlakul karimah ;
i. Keluarga yang didalamnya tumbuh
cinta dan kasih sayang.
Berdasarkan kriteria-kriteria yang
telah disebutkan diatas, dapat diketahui
bahwa
banyak hal yang dapat menjadi ukuran sebuah keluarga itu adalah keluarga
sakinah. Oleh karena itu ada beberapa
kesiapan yang sangat diperlukan dalam
pembentukan keluarga sakinah, antara
lain:
a. Kesiapan Spiritual, yaitu kesiapan
untuk membentuk keluarga yang dapat
memenuhi seluruh kebutuhan keimanan,
ketakwaan dan akhlak mulia secara
sempurna.
b. Kesiapan Mental/Psikis, yaitu
kesiapan untuk membentuk sebuah keluarga yang
ideal sehingga terbinanya rasa cinta
dan kasih sayang yang diridhai Allah SWT.
c. Kesiapan Fisik, yaitu kesiapan dalam
arti memahami pentingnya kesehatan
keluarga sehingga terbentuk keluarga
yang jauh dari berbagai penyakit yang
mengancam ketenangan keluarga.
d. Kesiapan Sosial, kesiapan untuk
membentuk keluarga yang dapat menjadi suri
teladan dan dapat berguna bagi
masyarakat.
e. Kesiapan Ekonomi, kesiapan untuk
dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya,
seperti kebutuhan sandang, pangan dan
papan.
3. Metode Membangun Keluarga Sakinah
Agar kehidupan suami istri dapat
terbangun secara harmonis, hangat, mesra,
serta dapat mencegah terjadinya
perselingkuhan dalam suatu keluarga, maka ada
beberapa hal yang perlu dilakukan oleh
mereka antara lain:39
a. Menciptakan kondisi rumah tangga
yang sejuk, komunikaif dan hangat dalam
kehidupan sehari-hari.
b. Menanamkan sikap qana’ah terhadap
keadaan masing-masing.
c. Menanamkan sebuah keyakinan dalam
diri pasangan suami istri ; bahwa mencari
jalan keluar untuk menghilangkan
kejenuhan, kebuntuan dan keruwetan pikiran
39BP 4, Perkawinan dan
Keluarga (Jakarta:
2005), 31-32.
dengan jalan bersenang-senang dengan
cara berselingkuh, adalah jalan yang
tidak sehat dan tidak selamat.
d. Berusaha dengan maksimal dalam
memecahkan masalah kelainan seks, dengan
mencari jalan yang sehat dan rasional,
seperi berkonsultasi kepada ahlinya.
Keempat hal tersebut diatas, harus
mendapat perhatian kedua belah pihak
(suami & istri), bahkan harus
dirawat dan dikembangkan agar dapat berbuah
sakinah. Rasulullah SAW mensyaratkan 5
(lima) hal bagi terwujudnya keluarga
sakinah, sebagaimana hadits beliau yang
maksudnya sebagai berikut:
“Apabila Allah menghendaki keluarga
menjadi baik (sakinah), maka (ada lima hal) :
1. keluarga itu memahami ajaran agama;
2. Dalam keluarga itu yang muda
menghormati yang tua, (yang tua
menyayangi yang muda); 3. Lembut dalam
pergaulan; 4. hemat dalam pembelanjaan;
5. Mau mengakui kelemahan diri
(introspeksi) dan berusaha
memperbaikinya.”
Poin kelima dalam hadits tersebut yaitu
mengakui kelemahan diri dengan
instropeksi dan berusaha memperbaiki
diri, dapat dikaitkan dengan aspek kesehatan
yaitu jika terdapat kelemahan pada
kesehatan seorang pasangan maka ia harus
menyadari lemahnya kesehatan (penyakit)
itu dan berusaha memperbaikinya melalui
pengobatan.
Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum: 2, ada
tiga kata kunci dalam ayat tersebut
yang berfungsi untuk menjadikan
berpasangan untuk menjadikan pasangan suami
istri meraih keluarga sakinah, yaitu: 40
a.
Min-anfusikum (dari dirimu sendiri).
b.
Kata
kunci yang pertama, Min-anfusikum artinya dari dirimu sendiri. Untuk
c.
menjadi
sakinah, maka seorang suami harus menjadikan isterinya bagian dari dirinya
d.
sendiri,
begitu sebaliknya. Kalau isteri sudah tidak mau menjadi bagian dari diri
e.
suaminya,
dan suami tidak lagi merupakan bagian dari diri istrinya, maka akan
f.
semakin
jauh dari kehidupan keluarga yang sakinah. Bisa dilihat, banyaknya kasus
g.
perceraian
dikarenakan pasangan sudah tidak lagi menjadi bagian dari dirinya
(minanfusikum).
h.
Satu
sama lain saling mengungkap ‘aib melalui media massa, bahkan
i.
saling
menuding tak ubahnya laksana musuh.
j.
b.
Mawaddah (cinta)
k.
Kata
kunci yang kedua, mawaddah artinya cinta. Mawaddah biasa diartikan
l.
sebagai
cinta yang disertai birahi, namun mawaddah juga mempunyai makna
m.
kekosongan
jiwa dari berbuat jahat terhadap yang dicintai. Dengan mawaddah ini
n.
pasangan
suami istri saling tertarik dan saling membutuhkan.
o.
c.
Rahmah (kasih sayang)
p.
Kata
kunci yang ketiga adalah Rahmah artinya kasih sayang. Rahmah adalah
q.
karunia
Allah yang amat besar bagi pasangan suami istri. Meskipun mawaddah
r.
berkurang
bersamaan perjalanan usia yang makin tua, namun dengan rahmah ini
s.
menjadi
perekat pasangan suami istri bisa langgeng hingga akhir hayat.
t.
Setelah
mengetahui tentang bagaimana metode membangun keluarga sakinah
u.
seperti
yang telah disebutkan, maka dalam pelaksanaannya perlu diadakan kerja
v.
sama
antara sepasang suami istri itu sehingga dapat memahami segala aspek yang
w.
yang
akan dihadapi agar dapat membentuk keluarga yang sakinah dan barokah yang
x.
berguna bagi nusa dan bangsa, serta agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar