Jumat, 30 Desember 2011

ADMINISTRASI KUA

Persyaratan Nikah
  1. Surat pengantar dari RT / RW. (Masing-masing)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Masing-masing)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK). (Masing-masing)
  4. Membuat Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (Masih Gadis /Jejaka), di atas segel bermaterai Rp.6000,- dan diketahui RT/RW setempat. (Masing-masing)
  5. Minta Surat Keterangan untuk Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan setempat. (Masing-masing)
  6. Pass foto ukuran (2 x 3) sebanyak 4 lembar. (Masing-masing)
  7. Jika calon Suami bukan dari wilayah Penjaringan, harus ada Surat Numpang Nikah dari KUA setempat.
  8. Jika calon Istri bukan dari wilayah Penjaringan harus ada Surat Rekomendasi dari KUA setempat.
  9. Jika calon Suami/Istri berstatus Duda/Janda hidup, harus ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama setempat.
  10. Jika calon Suami/Istri berstatus Duda/Janda mati, harus ada Surat Kematian (N6) dari Kelurahan setempat.
  11. Bagi anggota POLRI / TNI harus ada Surat Izin Kawin dari Komandan.
Persyaratan Pernikahan Campuran
  1. Akte kelahiran / kenal lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari dinas Kependudukan
  4. Tanda Lunas Pajak bangsa Asing
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
  6. Pasport
  7. Surat Keterangan dari kedutaan /perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
Persyaratan Rujuk
  • Model R1
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat
  • Akta Cerai/penetapan Talak dari Pengadilan Agama yang masih dalam masa iddah
Pelayanan Haji
a.  Persyaratan Ibadah Haji
Mengisi formulir yang telah disediakan (SPPH)
Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar
b.  Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Pembayaran untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua      puluh juta rupiah)
Pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji      BPS-  BPIH
Persyaratan Wakaf
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
  • Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
  • Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
  • Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah
Persyaratan Duplikat Akta Nikah
a.   Surat pengantar dari kantor kelurahan
b.   Surat kehilangan dari Polsek,
c.   Bukti Surat Nikah, jika rusak
Persyaratan Rekomendasi Nikah
a.   Sama dengan persyaratan Nikah
b.   Catin Putri dan walinya diperiksa di KUA.
Persyaratan Masuk Islam
1.   Pernyataan Masuk Islam  ber materai
2.   Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
3.   Foto ukuran 3×4  sebanyak 3 lembar
4.   Saksi beragama Islam 2 Orang

..iNSYA Allah,,sudah dipatenkan di Blog ini<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar