Jumat, 30 Desember 2011

BIAYA NIKAH

Assalamu'alaikum Waromatullahi Wabarokatuh..

Buat saudara-saudara semua…janganlah terlebih dahulu menghujat, mencela, memaki, menghakimi sebelum benar-benar mengerti dan mempelajari yang sebenarnya pada penyelenggaraan Akad Nikah..
yang sering ngaji kan ingat dalil :
In Jaa akum Faasikun binabain fatabayyanuu”
yang artinya kurang lebih ” Jika datang kepada kalian orang fasiq dengan berita yang dibawanya maka cari dulu kejelasannya…” 

Yang saya tahu orang-orang di KUA itu tidak semua buruk, mereka itu hanya pelaksana yang tidak bisa berbuat apa-apa, terkait dengan biaya nikah biasanya yang menetapkan besarannya itu Kandepag (Kementerian Agama) masing-masing.
untuk hasil penelusuran survei sementara  ini adalah:
1. 30.000 untuk biaya nikah di KUA (selama hari dan jm kerja)
    150.000-160.000 untuk nikah di rumah => lihat dulu lokasi rumahnya.
    rinciannya adalah :
    32.000 untuk setoran ke negara+biaya setor
    18.000 untuk BP4
    10.000 untuk LPTQ
    15.000 untuk Keagamaan
    10.000 untuk Operasional =>”tdk smua opr KUA dibiayai pemerintah melalui DIPA”
    25.000untuk petugas KUA
    20.000 untuk P3N
    20.000/30.000 (transport petugas bila nikah dirumah tergantung dengn jarak selebihnya)

Setidaknya sebesar itu kisarannya, karena masing-masing Kandepag punya kebijakan tersendiri. apabila jauh dari kisaran tersebut pasti ada tambahan lain-lain yang bisa dibenarkan dan juga bisa keliru.

Bagi anda yang tertanam dalm pikirannya kalo petugas KUA itu busuk semua, pemakan uang haram dlll,  tdk seluruhnya bisa dibenarkan karena masih banyak petugas KUA yang bekerja sungguh-sungguh, mereka hanya pelaksana. mereka ingin merubah tapi apa daya, mereka hanya staff. mereka bisa saja keluar dari PNS tapi mereka kan juga punya anak-istri.

saya sebagai warga Negara Indonesia juga ingin agar birokrasi di KUA itu berubah, tapi kita tdk bisa bergerak sendiri, kita harus sama-sama, dan tentunya harus didukung oleh pihak-pihak lain seperti pemerintah daerah (Bupati, Camat), terutama sekali dari pemerinytah pusat (Menteri dan Eselon I). juga instansi lain seperti BPK, bila perlu KPK.
karena yang di KUA itu pelaksana kalo ada aturan dan sangsi yang tegas tentu mereka yang suka berbuat tidak sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan bisa ditindak tegas.

mudah mudahan sedikit bissa membantu.
wassalam

Serching in sachrony@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar