Tarif Biaya Nikah sesuai PP no. 47 Tahun 2004
Biaya Pencatatan Nikah-Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai PP. No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).Bagi warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif pencatatan nikah dan rujuk.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 TAHUN 2004
TANGGAL: 18 OKTOBER 2004
II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN Biaya Pencatatan Nikah Per peristiwa 30.000,00 dan Rujuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar