Rabu, 11 Juli 2012

BIAYA NIKAH

Tarif Biaya Nikah sesuai PP no. 47 Tahun 2004

Biaya Pencatatan Nikah-Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai PP. No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Bagi warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif pencatatan nikah dan rujuk.

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47 TAHUN 2004
TANGGAL: 18 OKTOBER 2004

       

II.  PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN

     AGAMA KECAMATAN

     Biaya Pencatatan Nikah          Per peristiwa      30.000,00

     dan Rujuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar