Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan dua alasan lagi yang termuat dalam pasal 116 poin 9 dan h sebagai berikut :
a. Suami melanggar taklik talak
b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga
a. Suami melanggar taklik talak
b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga
Adapun sighat taklik yang diucapkan suami setelah aqad nikah kepada istri adalah :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai ’iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah thalaq saya satu kepadanya.
Kemudian pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ’iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) pusat untuk keperluan ibadah sosial. (Termuat dalam Akta Nikah)
Dalam proses pernikahan biasanya mempelai wanita ditanya apakah mohon mempelai laki-laki mengucapkan taklik thalaq atau tidak, demikian halnya dengan mempelai laki-laki. Dan hampir dapat dipastikan keduanya setuju agar taklik thalaq dibacakan dan mempelai laki-laki membacakan sendiri taklik thalaq di hadapan istri.
Secara singkat taklik thalak adalah suatu thalaq yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dulu. (Soemiyati: 2004, hlm. 115). Meski bukan merupakan syarat namun Departemen Agama menganjurkan kepada pejabat daerah agar dalam pernikahan itu dibacakan taklik thalaq (Maklumat Kementrian Agama No. 3 tahun 1953). Sighat taklik dirumuskan sedemikian rupa untuk melindungi istri dari sikap kesewenang-wenangan suami, jika istri tidak rela atas perlakuan suami maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian berdasarkan terwujudnya syarat taklik talaq yang disebutkan dalam sighat taklik.
Wallahu 'Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar