KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN

(Suatu Pendekatan Hidup Berdasarkan Qur'an dan Hadis)

Pages

  • BERANDA
  • ABOUT ME
  • MAHA GURU
  • PARA GURU
  • PERKAWINAN
  • TV KITA
  • VEMALE
  • KONSULTASI

Senin, 27 Februari 2012

SAATNYA MUTASI KERJA

Jika Anda pegawai mengalami 10 hal berikut ini, tandanya Anda memang harus segera mengucap selamat tinggal pada rekan kerja dimanapun itu anda bekerja.


1. Anda begitu membenci hari Senin
Merasa sedih saat weekend berakhir dan Senin kembali datang itu hal yang wajar. Tapi jika Anda membayangkan masuk kantor, bekerja, bertemu bos, bertemu rekan kerja, dan semua yang akan terjadi hari Senin, lalu Anda merasa muak, takut, bahkan stres, artinya Anda memang tak ingin berada di sana. Mungkin Anda hanya bertahan hanya demi punya pekerjaan? Tapi untuk apa menyiksa diri dan menghabiskan sepertiga hidup Anda di tempat yang Anda benci, sementara banyak orang lainnya yang menikmati pekerjaan mereka?

2. Anda bekerja tak dengan hati
Pekerjaan yang ideal adalah saat kita mengerjakan apa yang kita cintai. Memang tak semua orang seberuntung itu, tapi jika Anda mencintai pekerjaan Anda, melakukan aktivitas sehari-hari di kantor pun tak akan terasa berat. Bahkan jika pekerjaan Anda berat, Anda masih bisa bersenang-senang di kantor. Namun jika Anda mulai merasa terpaksa, atau bahkan benci, mengerjakan tugas di kantor, sampai Anda mencari-cari alasan untuk tak masuk kantor, untuk apa dilanjutkan?

3. Hubungan dengan bos tidak baik
Bos galak itu biasa. Yang harus diwaspadai adalah jika hubungan Anda dengan bos lebih buruk dibanding hubungan bos dengan rekan-rekan kerja Anda. Merupakan pertanda buruk pula jika Anda sampai harus menyelesaikan masalah Anda dengan bos lewat atasan bos Anda, atau lewat departemen SDM (HRD).

4. Kemampuan Anda tak dianggap
Anda lulusan S2 manajemen, namun di kantor ini Anda hanya diberi tugas mengerjakan hal-hal remeh. Berkali-kali Anda meminta naik jabatan atau diberi tanggung jawab lebih, namun permohonan itu tak pernah digubris. Jangan sia-siakan bakat dan potensi Anda untuk perusahaan yang tak menghargainya.

5. Masa depan perusahaan Anda tak jelas
Perusahaan Anda terlilit utang, beberapa departemen ditutup, sejumlah besar karyawan diberhentikan, gaji sudah tak dibayarkan selama dua bulan. Jika perusahaan diibaratkan perahu, segeralah Anda menyelamatkan diri sebelum ikut tenggelam.

6. Prinsip Anda dan perusahaan tak sejalan
Anda adalah orang yang sangat mencintai lingkungan, namun Anda bekerja di kantor yang dikenal suka mencemari lingkungan. Awalnya mungkin Anda masih bisa berkompromi, tapi jika hal ini tetap mengganggu Anda dan bahkan membuat Anda stres, carilah perusahaan lain yang sejalan dengan prinsip Anda.

7. Gaji Anda tak memadai
Biasanya fresh graduate alias yang baru lulus kuliah dan memiliki nol pengalaman masih mau menerima pekerjaan dengan gaji di bawah standar. Tapi itu pun seharusnya disertai catatan bahwa dalam setahun atau dua tahun akan ada kenaikan gaji. Jika usia Anda sudah lebih dari 27 tahun dan Anda masih digaji di bawah standar, padahal pekerjaan yang sama di perusahaan lain gajinya berkali lipat, saatnya Anda cari kesempatan lain. Tentu saja ini berlaku jika permintaan Anda untuk naik gaji tak pernah digubris.

8. Anda tak suka rekan-rekan kerja Anda
Pekerjaan yang berat akan terasa ringan dan menyenangkan jika dikerjakan bersama orang-orang yang Anda cintai. Bahkan rekan-rekan kerja bisa jadi alasan kita untuk bersemangat berangkat kerja di hari Senin. Tapi jika Anda tak punya teman dekat di kantor, atau sama sekali tak bergaul dengan mereka karena merasa tak cocok, makan siang selalu sendiri, rekan-rekan kerja memperlakukan Anda dengan tidak baik, dan Anda sering terlibat pertengkaran dengan rekan kerja, saatnya ucapkan selamat tinggal pada mereka.

9. Anda makan gaji buta
Yang Anda lakukan di kantor sebagian besar adalah browsing di internet yang tak berhubungan dengan pekerjaan, lalu nongkrong, lalu ngobrol-ngobrol dengan rekan kerja, dan tak mengerjakan apapun. Enak memang, karena Anda tetap digaji meskipun Anda tak berkontribusi. Tapi ini artinya Anda "tak dianggap" oleh perusahaan. Anda produktif atau tidak, perusahaan tak peduli. Bahkan mungkin Anda tak masuk kantor pun tak ada pengaruhnya bagi keseluruhan alur kerja tempat anda. Waspadalah, bisa-bisa Anda didepak dari kantor atau dirolling ketempat yang tak nyaman bagi hidup anda karena larut dalam perilaku "makan gaji buta" ini.

10. Anda masih mencari-cari lowongan pekerjaan di tempat lain
Tak ada salahnya mencari tahu peluang dan kesempatan apa yang ada di luar sana. Namun jika sebagian besar waktu Anda dihabiskan dengan mencari lowongan kerja di internet, atau setiap bertemu teman Anda selalu berkata, "Ada lowongan nggak, di kantormu?", artinya Anda memang benar-benar ingin keluar dari Kantor Anda. Ikutilah kata hati itu dan mutasilah.:)
Sumber. Yahoo. com



Diposting oleh Kua Lalan di Senin, Februari 27, 2012 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Kamis, 23 Februari 2012

WANITA PERTAMA

♥بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم♥
Maha Suci Allah dengan segala kekuasaan yang mutlaq adanya atas segala sesuatu>>
Menjadi  penghuni syurga pertama kali adalah sebuah anugerah tiada hingga, terutama siapakah yang tau bilamana yag pertama dari kalangan insan lelaki ialah Baginda Rasulullah SAW, namun siapa kira selanjutnya dari kalangan wanita bukanlah dari zuriat atau keluarga nabi  dan para auliya' lainnya, sehingga menjadi suatu yang istimewa baginya dengan segala perjuangan dan pengorbanan.

Siti Muthi’ah, Wanita Pertama yang Masuk Surga Suatu ketika, Siti fatimah bertanya kepada Rosulullah SAW. Siapakah Perempuan yang kelak pertama kali masuk surga? Rosulullah menjawab:” Dia adalah seorang wanita yang bernama Muti’ah”.Siti Fatimah terkejut. Ternyata bukan dirinya, seperti yang dibayangkannya. Mengapa justru orang lain, padahal dia adalah putri Rosulullah sendiri? Maka timbullah einginann fatimah untuk mengetahui siapakan gerangan permpuan itu? Dan apakah yang telah di perbuatnya hingga dia mendapat kehormatan yang begitu tinggi?Setelah minta izin kepada suaminya, Ali Bin Abi Thalib, Siti Fatimah berngkat mencari rumah kediaman Muti’ah. Putranya yang masih kecil yang bernama Hasan diajak ikut serta.Ketika tiba di rumah Muti’ah, Siti Fatimah mengetuk pintu seraya memberi salam,
“Assalamu’alaikum…!”“Wa’alaikumussalaam! Siapa di luar?” terdengar jawaban yang lemah lembut dari dalam rumah. Suaranya cerah dan merdu.“Saya Fatimah, Putri Rosulullah,” sahut Fatimah kembali.“Alhamdulillah, alangkah bahagia saya hari ini Fatimah, putri Rosululah, sudi berkunjung ke gubug saya,” terdengar kembali jawaban dari dalam. Suara itu terdengar ceria dan semakin mendekat ke pintu.“Sendirian, Fatimah?” tanya seorang perempuan sebaya dengan Fatimah, Yaitu Muti’ah seraya membukakan pintu.“Aku ditemani Hasan,” jawab Fatimah.“Aduh maaf ya,” kata Muti’ah, suaranya terdengar menyesal. Saya belum mendapat izin dari suami saya untuk menerima tamu laki-laki.”“Tapi Hasan kan masih kecil?” jelas Fatimah.“Meskipun kecil, 
Hasan adalah seorang laki-laki. Besok saja Anda datang lagi, ya? saya akan minta izin dulu kepada auami saya,” kata Mutiah dengan menyesal.Sambil menggeleng-gelengkan kepala , Fatimah pamit dan kembali pulang.Besoknya, Fatimah dating lagi ke rumah Muti’ah, kali ini a ditemani oleh Hasan dan Husain. Beritga mereka mendatangi rumah Muti’ah. Setelah memberi salam dan dijawab gembira, masih dari dalam rumah Muti’ah bertanya:“Kau masih ditemani oleh Hasan, Fatimah? Suami saya sudah memberi izin.” “Ha? Kenapa kemarin tidak bilang? Yang dapat izin cuma Hasan, dan Husain belum. Terpaksa saya tidak bisa menerimanya juga, “ dengan perasaan menyesal, Muti’ah kai ini juga menolak.Hari itu Fatimah gagal lagi untuk bertemu dengan Muti’ah. Dan keesokan harinya Fatimah kembali lagi, mereka disambut baik oleh perempuan itu dirumahnya.Keadaan rumah Mutiah sangat sederhana, tak ada satupun perabot mewah yang menghiasi rumah itu. Namun, semuanya teratur rapi. Tempat tidur yang terbuat dengan kasar juga terlihat bersih, alasnya yang putih, dan baru dicuci. Bau dalam ruangan itu harum dan sangat segar, membuat orang betah tinggal di rumah.Fatimah sangat kagum melihat suasana yang sangat menyenangkan itu, sehngga Hasan dan Husain yang biasanya tak begitu betah betah berada di rumah orang, kali ini nampak asyik bermain-main.“Maaf ya, saya tak bisa menemani Fatimah duduk dengan tenang, sebab saya harus menyiapkan makan buat suami saya,” kata Mutiah sambil mondar mandir dari dapur ke ruang tamu.Mendekati tengah hari , maskan itu sudah siap semuanya, kemudian ditaruh di atas nampan. Mutiah mengambil cambuk, yang juga ditaruh di atas nampan.“Suamimu bekerja dimana?” Tanya Fatimah“Di ladang,” jawab Muti’ah.“Pengembala?” Tanya Fatimah lagi.“Bukan. Bercocok tanam.”“Tapi, mengapa kau bawakan cambuk?”“Oh, itu?” sahut Mutiah denga tersenyu.” Cambuk itu kusediakan untuk keperluan lain. Maksudnya begini, kalau suami saya sedang makan, lalu kutanyakan apakah maskan saya cocok atau tidak? Kalau dia mengatakan cocok, maka tak akan terjadi apa-apa. Tetapi kalau dia bilang tidak cocok, cambuk itu akan saya berikan kepadanya, agar punggung saya dicambuknya, sebab berarti saya tidak bisa melayani suami dan menyenangkan hatinya.”“Apakah itu kehendak suamimu?” Tanya Fatimah keheranan.“Oh, bukan! Suami saya adalah seorang penuh kasih sayang. Ini semua adalah kehendakku sendiri, agar aku jangan sampai menjadi istri yang durhaka kepada suami.”Mendengar penjelasan itu, Fatimah menggeleng-gelengkan kepala. Kemudian ia meminta diri, pamit pulang.“Pantas kalau Muti’ah kelak menjadi seorang perempuan yang pertama kali masuk surga,” kata Fatimah dalam hati, di tengah perjalannya pulang, “Dia sangat berbakti kepada suami dengan tulus. Prilaku kesetiaan semacam itu bukanlah lambing perbudadakan wanita oleh kaum lelaki, Tapi merupakan cermin bagi citra ketulusan dan pengorbanan kaum wanita yang harus dihargai dengan prilaku yang sama.”tak hanya itu, saat itu masih ada benda kipas dan kain kecil.“Buat apa benda ini Muthi’ah?” Siti Muthi’ah tersenyam malu. Namun setelah didesak iapun bercerita. “Engkau tahu Fatimah, suamiku seorang pekerja keras memeras keringat dari hari ke hari. Aku sangat sayang dan hormat kepadanya. Begitu kulihat ia pulang kerja, cepat-cepat kusambut kedatangannya. Kubuka bajunya, kulap tubuhnya dengan kain kecil ini hingga kering keringatnya. Ia-pun berbaring ditempat tidur melepas lelah, lalu aku kipasi beliau hingga lelahnya hilang atau tertidur pulas”sungguh mulia Siti Muthi’ah, wanita yang taat kepada suaminya. maka tidaklah salah jika dia wanita pertama yang masuk surga.
Suatu ketika, Siti fatimah bertanya kepada Rosulullah. Siapakah Perempuan yang kelak pertama kali masuk surga? Rosulullah menjawab:” Dia adalah seorang wanita yang bernama Muti’ah”.

Siti Fatimah terkejut. Ternyata bukan dirinya, seperti yang dibayangkannya. Mengapa justru orang lain, padahal dia adalah putri Rosulullah sendiri? Maka timbullah einginann fatimah untuk mengetahui siapakan gerangan permpuan itu? Dan apakah yang telah di perbuatnya hingga dia mendapat kehormatan yang begitu tinggi?

Setelah minta izin kepada suaminya, Ali Bin Abi Thalib, Siti Fatimah berngkat mencari rumah kediaman Muti’ah. Putranya yang masih kecil yang bernama Hasan diajak ikut serta.

Ketika tiba di rumah Muti’ah, Siti Fatimah mengetuk pintu seraya memberi salam, “Assalamu’alaikum…!”

“Wa’alaikumussalaam! Siapa di luar?” terdengar jawaban yang lemah lembut dari dalam rumah. Suaranya cerah dan merdu.

“Saya Fatimah, Putri Rosulullah,” sahut Fatimah kembali.

“Alhamdulillah, alangkah bahagia saya hari ini Fatimah, putri Rosululah, sudi berkunjung ke gubug saya,” terdengar kembali jawaban dari dalam. Suara itu terdengar ceria dan semakin mendekat ke pintu.

“Sendirian, Fatimah?” tanya seorang perempuan sebaya dengan Fatimah, Yaitu Muti’ah seraya membukakan pintu.

“Aku ditemani Hasan,” jawab Fatimah.

“Aduh maaf ya,” kata Muti’ah, suaranya terdengar menyesal. Saya belum mendapat izin dari suami saya untuk menerima tamu laki-laki.”

“Tapi Hasan kan masih kecil?” jelas Fatimah.

“Meskipun kecil, Hasan adalah seorang laki-laki. Besok saja Anda datang lagi, ya? saya akan minta izin dulu kepada auami saya,” kata Mutiah dengan menyesal.

Sambil menggeleng-gelengkan kepala , Fatimah pamit dan kembali pulang.

Besoknya, Fatimah dating lagi ke rumah Muti’ah, kali ini a ditemani oleh Hasan dan Husain. Beritga mereka mendatangi rumah Muti’ah. Setelah memberi salam dan dijawab gembira, masih dari dalam rumah Muti’ah bertanya:

“Kau masih ditemani oleh Hasan, Fatimah? Suami saya sudah memberi izin.” “Ha? Kenapa kemarin tidak bilang? Yang dapat izin cuma Hasan, dan Husain belum. Terpaksa saya tidak bisa menerimanya juga, “ dengan perasaan menyesal, Muti’ah kai ini juga menolak.

Hari itu Fatimah gagal lagi untuk bertemu dengan Muti’ah. Dan keesokan harinya Fatimah kembali lagi, mereka disambut baik oleh perempuan itu dirumahnya.

Keadaan rumah Mutiah sangat sederhana, tak ada satupun perabot mewah yang menghiasi rumah itu. Namun, semuanya teratur rapi. Tempat tidur yang terbuat dengan kasar juga terlihat bersih, alasnya yang putih, dan baru dicuci. Bau dalam ruangan itu harum dan sangat segar, membuat orang betah tinggal di rumah.

Fatimah sangat kagum melihat suasana yang sangat menyenangkan itu, sehngga Hasan dan Husain yang biasanya tak begitu betah betah berada di rumah orang, kali ini nampak asyik bermain-main.

“Maaf ya, saya tak bisa menemani Fatimah duduk dengan tenang, sebab saya harus menyiapkan makan buat suami saya,” kata Mutiah sambil mondar mandir dari dapur ke ruang tamu.

Mendekati tengah hari , maskan itu sudah siap semuanya, kemudian ditaruh di atas nampan. Mutiah mengambil cambuk, yang juga ditaruh di atas nampan.

“Suamimu bekerja dimana?” Tanya Fatimah

“Di ladang,” jawab Muti’ah.

“Pengembala?” Tanya Fatimah lagi.

“Bukan. Bercocok tanam.”

“Tapi, mengapa kau bawakan cambuk?”

“Oh, itu?” sahut Mutiah denga tersenyu.” Cambuk itu kusediakan untuk keperluan lain. Maksudnya begini, kalau suami saya sedang makan, lalu kutanyakan apakah maskan saya cocok atau tidak? Kalau dia mengatakan cocok, maka tak akan terjadi apa-apa. Tetapi kalau dia bilang tidak cocok, cambuk itu akan saya berikan kepadanya, agar punggung saya dicambuknya, sebab berarti saya tidak bisa melayani suami dan menyenangkan hatinya.”

“Apakah itu kehendak suamimu?” Tanya Fatimah keheranan.

“Oh, bukan! Suami saya adalah seorang penuh kasih sayang. Ini semua adalah kehendakku sendiri, agar aku jangan sampai menjadi istri yang durhaka kepada suami.”

Mendengar penjelasan itu, Fatimah menggeleng-gelengkan kepala. Kemudian ia meminta diri, pamit pulang.

“Pantas kalau Muti’ah kelak menjadi seorang perempuan yang pertama kali masuk surga,” kata Fatimah dalam hati, di tengah perjalannya pulang, “Dia sangat berbakti kepada suami dengan tulus. Prilaku kesetiaan semacam itu bukanlah lambing perbudadakan wanita oleh kaum lelaki, Tapi merupakan cermin bagi citra ketulusan dan pengorbanan kaum wanita yang harus dihargai dengan prilaku yang sama.”

tak hanya itu, saat itu masih ada benda kipas dan kain kecil.

“Buat apa benda ini Muthi’ah?” Siti Muthi’ah tersenyam malu. Namun setelah didesak iapun bercerita. “Engkau tahu Fatimah, suamiku seorang pekerja keras memeras keringat dari hari ke hari. Aku sangat sayang dan hormat kepadanya. Begitu kulihat ia pulang kerja, cepat-cepat kusambut kedatangannya. Kubuka bajunya, kulap tubuhnya dengan kain kecil ini hingga kering keringatnya. Ia-pun berbaring ditempat tidur melepas lelah, lalu aku kipasi beliau hingga lelahnya hilang atau tertidur pulas”

sungguh mulia Siti Muthi’ah, wanita yang taat kepada suaminya. maka tidaklah salah jika dia wanita pertama yang masuk surga.


Semoga Bermanfaat...







Diposting oleh Kua Lalan di Kamis, Februari 23, 2012 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Selasa, 21 Februari 2012

KISAH SOLUSI NAZAR

Abu Nawas dan Nazar Seorang Saudagar

“Hai istriku sebaiknya kita bernazar kepada Allah”, kata seorang saudagar kepada istrinya, “Jika kita diberi anak laki-laki, aku akan memotong kambing yang besar dan lebar tanduknya sejengkal, kemudian dagingnya kita sedekahkan kepada fakir miskin.”
Rupanya sang saudagar tersebut sudah sangat merindukan lahirnya seorang anak, karena telah bertahun-tahun berumah tangga tidak kunjung diberi momongan oleh Tuhan. Kemudian ia menyuruh beberapa orang untuk mencari kambing besar bertanduk selebar jengkal, dengan pesan, “Beli saja kambing itu berapapun harganya, tidak usah ditawar lagi.”
Ternyata usaha itu gagal total. Sulit memperoleh kambing dengan lebar tanduk sejengkal, yang ada paling-paling selebar tiga-empat jari. Akibatnya saudagar itu susah, tidurpun tidak nyenyak. Terpilir olehnya untuk mengganti nazarnya itu dengan sepuluh ekor kambing sekaligus. Yang penting kan kambing, bukan binatang lain. Namun rencana itu akan dikonsultasikan dulu dengan beberapa orang penghulu di negeri itu.
Ketika sampai di rumah seorang penghulu ternyata rumah itu sedang digunakan sebagai tempat pertemuan para penghulu seluruh negeri. “Apa maksud kedatangan adan kemari?” tanya penghulu yang tertua.
Ya tuan Kadi.” Jawab si saudagar itu. “Hamba mempunyai nazar yang sulit dipecahkan,” lalu diutarakan kendala yang dihadapi dan rencana penggantiannya.
Ternyata para Kadi itu tidak berani memberikan rekomendasi untuk mengganti nazar. Mereka bahkan menyuruh saudagar itu untuk terus mencari kambing bertanduk sejengkal dimanapun dan kemana pun, sesuai dengan nazar semula. “Kami semua tidak berani menyuruh menggantinya dengan yang lain-lain.”
Kenyataan itu semakin bertambah berat beban saudagar itu. Ia pun mohon diri pulang ke rumah. Pada suatu hari ia mendapat kabar, bahwa di Negeri Baghdad ada seorang Raja yang adil, arif dan bijaksana. Namanya Sultan Harun Al-Rasyid. Maka ia pun pasang niat menghadap Sultan ke Bagdad. Sesampai disana kebetulan baginda sedang duduk di Balairung bersama beberapa orang menteri.
“Hai orang muda, engkau berasal dari mana?” tanya baginda setelah melihat kedatangan saudagar muda ini.
“Ya Tuanku Syah Alam,” jawab Saudagar muda. “Ampun beribu ampun, adapun patik ini berasal dari Negeri Kopiah.”
“Apa maksudmu datang kemari, ingin berdagang,” tanya baginda Sultan.
“Ya tuanku, patik datang kemari ingin mengadukan nasib hamba ke bawah duli yang dipertuan,” jawab si saudagar.
“Katakan maksudmu, supaya bisa kudengar,” titah baginda Sultan. Maka diceritakanlah perihal nazar itu sampai kepada keputusan para penghulu negeri kopiah dan niatnya menemui baginda Sultan di Bagdad. “Selanjutnya hamba mohon petuah dan nasehat Baginda agar hamba dapat melepas nazar hamba itu dengan sempurna,” tutur saudagar itu dengan nada menghiba.
“Baikah,” kata Baginda, “Datanglah besok pagi, Insya Allah aku dapat memberi jalan keluar.”
Saudagar itu pun mohon pamit dengan hati berbunga-bunga kembali ketempat penginapannya.
Alkisah, Sultan pun bingung memikirkan nazar Saudagar itu, sepanjang siang dan malam ia tidak dapat memicingkan matanya, dengan apa nazar itu akan di bayar bila kambing bertanduk sejengkal tidak di dapat juga. Diganti dengan yang lain, haram hukumnya. Malam harinya beliau mengumpulkan para Kadi, dan alim ulama di istananya. Kepada mereka beliau menyatakan keresahan hatinya sehubungan dengan nazar saudagar dari kopiah itu. “Tolong berikan pertimbangan kepadaku malam ini juga karena aku sudah terlanjur berjanji kepadanya untuk menerimanya menghadap esok pagi.” Titah Baginda Sultan. “Atau aku akan mendapat malu besar.”
Suasana balairung pun hening, sunyi senyap berkepanjangan. Mereka termenung dan terpekur memikirkan titah Sultannya. Namun tidak juga ditemukan jalan keluarnya.
“Ya Tuanku Syah Alam,” kata salah seorang yang tertua di antara mereka. “Tidak ada hukumnya, baik menurut kitab maupun logika, bahwa nazar itu boleh diganti dengan barang lain,” setelah itu satu persatu mereka mohon diri meninggalkan balairung dan pertemuan pun bubar.
Baginda lalu masuk istana, mau tidur, tetapi mata itu tidak mau diajak kompromi, karena otak masih terfokus pada masalah nazar dan malu besar yang akan dihadapinya esok pagi. Menjelang subuh baginda pun teringat kepada Abu Nawas. Tidak ada manusia yang dapat memutuskan hal ini selain Abu Nawas,” pikir Baginda dengan suka cita. Setelah itu barulah baginda dapat memicingkan matanya, tidur pulas sampai pagi.
Begitu bangun, diutuslah penggawa memanggil Abu Nawas. Setelah Abu Nawas tiba dihadapannya, baginda pun mengutarakan perihal nazar saudagar dari negeri Kopiah itu dan semua usaha yang sudah ditempuhnya serta malu besar yang akan didapatnya sebentar lagi, karena para Kadi, dan orang alim seluruh negeri, tidak dapat memberi jalan keluar. Apalagi sebentar lagi saudagar dari kopiah itu akan menghadap ke Istana. “Apa pendapatmu tentang hal itu?” tanya baginda sultan dengan sorot mata ingin tahu jawaban Abu Nawas.
“Ya tuanku Syah Alam,” jawab Abu Nawas ringan. “Janganlah tuanku bersusah hati, jika tuanku percaya Insya Allah hamba dapat menyelesaikan perkara ini.”
Tak berapa lama kemudian balairung pun dipenuhi orang-orang yang ingin tahu keputusan Baginda Sultan tentang nazar saudagar dari negeri kopiah itu. Baginda memanggil saudagar tersebut dan memerintahkan Abu Nawas memecahkan masalah itu. “Hai saudagar, bawalah kemari anakmu, dan seekor kambing yang besar badannya,” kata Abu Nawas.
Mendengar perkataan Abu Nawas itu semua orang terheran-heran, termasuk Baginda Sultan dan si saudagar itu. “Apa maksud Abu Nawas kali ini?” pikir mereka.
Si saudagar itu menyatakan kesediaaannya membawa anak dan seekor kambing paling besar serta mohon pamit pulang ke negeri kopiah. Baginda Sultan masuk Istana, melanjutkan tidurnya, dan pertemuan pagi itu pun bubar.
Sesuai dengan janjinya, saudagar itu pun datang kembali ke Bagdad beberapa hari kemudian. Ia membawa istri, anak dan seekor kambing, langsung menghadap Sultan di Istana.
“Datang juga engkau kemari, hai saudagar,” kata Baginda Sultan. “Tunggulah sebentar, akan aku kumpulkan penghulu dan rakyat,” kemudian Baginda menyuruh memanggil Abu Nawas.
Akan halnya Abu Nawas, ketika mengetahui di jemput ke Istana, ia pura-pura sakit. Baginda Sultan yang diberi tahu hal itu memaksa agar Abu Nawas di bawa dengan kereta Kerajaan. Maka berangkatlah Abu Nawas ke Istana dengan mengendarai kereta kencana yang ditarik dua ekor kuda.
“Mengapa kamu terlambat datang kemari?” tanya Baginda Sultan.
“Ya tuanku, patik terlambat datang karena patik sakit kaki,” jawab Abu Nawas.
“Hai Abu Nawas…” kata Sultan. “Saat ini telah datang kemari saudagar itu bersama istri, anak dan seekor kambing yang besar badannya. Coba selesaikan masalah ini dengan baik.”
“Baiklah,” kata Abu Nawas, “Akan hamba selesaikan masalah ini.” Bukan main senang hati Baginda mendengar jawaban itu.
Abu Nawas menarik kambing dan anak saudagar itu. Jari tangan kiri anak tersebut dijengkalkan ke tanduk kambing dan ternyata sama panjangnya. Baginda Sultan dan seluruh yang hadir di balairung heran memikirkan ulah Abu Nawas.
“Ya tuanku, hamba mohon ampun,” kata Abu Nawas. “Jika hamba tidak salah ingat, saudagar itu mengatakan bahwa lebar tanduk kambing itu sejengkal. Karena yang dinazarkan anak ini, jari anak inilah yang hamba jengkalkan ke tanduk kambing itu, dan ternyata pas benar. Jadi kambing ini boleh disembelih untuk membayar nazar. Itulah pendapat hamba. Jika salah, hamba serahkan keputusannya kepada Baginda dan semua orang yang hadir disini.”
“Pendapat Abu Nawas aku kira benar,” kata Baginda Sultan. Dengan sangat meyakinkan.
Bukan main senang hati saudagar itu karena ia dapat membayar lunas nazarnya. Maka diberikanlah hadiah kepada Abu Nawas berupa uang seratuS dirham, kemudian ia mohon pamit kepada Sultan, pulang ke negerinya.
@A,nizar.com//haji sahabat
Diposting oleh Kua Lalan di Selasa, Februari 21, 2012 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Jumat, 17 Februari 2012

AISYAH ISTRIKU

Inilah kisah wanita mulia yang bernama Aisyah r.a. yang selalu di damba umat Nabi SAW
Rasulullah SAW membuka lembaran kehidupan rumah tangganya dengan Aisyah r.a yang
telah banyak dikenal. Ketika wahyu datang pada Rasulullah SAW, Jibril membawa
kabar bahwa Aisyah adalah istrinya didunia dan diakhirat, sebagaimana
diterangkan didalam hadits riwayat Tirmidzi dari Aisyah r.a,

"Jibril datang membawa gambarnya pada sepotong sutra hijau kepada Nabi SAW, lalu
berkata.' Ini adalah istrimu didunia dan di akhirat."

Dialah yang menjadi sebab atas turunnya firman Allah SWT yang menerangkan
kesuciannya dan membebaskannya dari fitnah orang-orang munafik.

Aisyah dilahirkan empat tahun sesudah Nabi SAW diutus menjadi Rasul. Semasa
kecil dia bermain-main dengan lincah, dan ketika dinikahi Rasulullah SAW usianya
belum genap sepuluh tahun. Dalam sebagian besar riwayat disebutkan bahwa
Rasulullah SAW membiarkannya bermain-main dengan teman-temannya.

Dua tahun setelah wafatnya Khadijah r.a datang wahyu kepada Nabi SAW untuk
menikahi Aisyah r.a. Setelah itu Nabi SAW berkata kepada Aisyah, "Aku melihatmu
dalam tidurku tiga malam berturut-turut. Malaikat mendatangiku dengan membawa
gambarmu pada selembar sutra seraya berkata,' Ini adalah istrimu.' Ketika aku
membuka tabirnya, tampaklah wajahmu. Kemudian aku berkata kepadanya,' Jika ini
benar dari Allah SWT , niscaya akan terlaksana."

Mendengar kabar itu, Abu Bakar dan istrinya sangat senang, terlebih lagi ketika
Rasulullah SAW setuju menikahi putri mereka, Aisyah. Beliau mendatangi rumah
mereka dan berlangsunglah pertunangan yang penuh berkah itu. Setelah pertunangan
itu, Rasulullah SAW hijrah ke Madinah bersama para sahabat, sementara
istri-istri beliau ditinggalkan di Makkah. Setelah beliau menetap di Madinah,
beliau mengutus orang untuk menjemput mereka, termasuk didalamnya Aisyah r.a.

Dengan izin Allah SWT menikahlah Aisyah dengan mas kawin 500 dirham. Aisyah
tinggal dikamar yang berdampingan dengan masjid Nabawi. Dikamar itulah wahyu
banyak turun, sehingga kamar itu disebut juga sebagai tempat turunnya wahyu.
Dihati Rasulullah SAW, kedudukan Aisyah sangat istimewa, dan tidak dialami oleh
istri-istri beliau yang lain. Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin
Malik dikatakan, "Cinta pertama yang terjadi didalam Islam adalah cintanya
Rasulullah SAW kepada Aisyah r.a."

Didalam riwayat Tirmidzi dikisahkan
"Bahwa ada seseorang yang menghina Aisyah dihadapan Ammar bin Yasir sehingga
Ammar berseru kepadanya,' Sungguh celaka kamu. Kamu telah menyakiti istri
kecintaan Rasulullah SAW."

Sekalipun perasaan cemburu istri-istri Rasulullah SAW terhadap Aisyah sangat
besar, mereka tetap menghargai kedudukan Aisyah yang sangat terhormat. Bahkan
ketika Aisyah wafat, Ummu Salamah berkata, 'Demi Allah SWT, dia adalah manusia
yang paling beliau cintai selain ayahnya (Abu Bakar)'.

Di antara istri-istri Rasulullah SAW, Saudah bin Zum`ah sangat memahami
keutamaan-keutamaan Aisyah, sehingga dia merelakan seluruh malam bagiannya untuk
Aisyah.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Aisyah sangat memperhatikan sesuatu yang
menjadikan Rasulullah SAW rela. Dia menjaga agar jangan sampai beliau menemukan
sesuatu yang tidak menyenangkan darinya. Karena itu, salah satunya, dia
senantiasa mengenakan pakaian yang bagus dan selalu berhias untuk Rasulullah
SAW. Menjelang wafat, Rasulullah SAW meminta izin kepada istri-istrinya untuk
beristirahat dirumah Aisyah selama sakitnya hingga wafat. Dalam hal ini Aisyah
berkata, "Merupakan kenikmatan bagiku karena Rasulullah SAW wafat dipangkuanku."


Bagi Aisyah, menetapnya Rasulullah SAW selama sakit dikamarnya merupakan
kehormatan yang sangat besar karena dia dapat merawat beliau hingga akhir hayat.
Rasulullah SAW dikuburkan dikamar Aisyah, tepat ditempat beliau meninggal.
Sementara itu, dalam tidurnya, Aisyah melihat tiga buah bulan jatuh ke kamarnya.
Ketika dia memberitahukan hal ini kepada ayahnya, Abu Bakar berkata, "Jika yang
engkau lihat itu benar, maka dirumahmu akan dikuburkan tiga orang yang paling
mulia dimuka bumi."

Ketika Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar berkata, "Beliau adalah orang yang paling
mulia diantara ketiga bulanmu." Ternyata Abu Bakar dan Umar dikubur dirumah
Aisyah.

Setelah Rasulullah SAW wafat, Aisyah senantiasa dihadapkan pada cobaan yang
sangat berat, namun dia menghadapinya dengan hati yang sabar, penuh kerelaan
terhadap taqdir Allah SWT dan selalu berdiam diri didalam rumah semata-mata
untuk taat kepada Allah SWT.

Rumah Aisyah senantiasa dikunjungi orang-orang dari segala penjuru untuk menimba
ilmu atau untuk berziarah kemakam Nabi SAW. Ketika istri-istri Nabi SAW hendak
mengutus Ustman menghadap khalifah Abu Bakar untuk menanyakan harta warisan Nabi
SAW yang merupakan bagian mereka, Aisyah justru berkata, "Bukankah Rasulullah
SAW telah berkata, 'Kami para nabi tidak meninggalkan harta warisan. Apa yang
kami tinggalkan itu adalah sedekah."

Dalam penetapan hukum pun, Aisyah kerap langsung menemui wanita-wanita yang
melanggar syariat Islam. Didalam Thabaqat, Ibnu Saad mengatakan bahwa Hafshah
binti Abdirrahman menemui Ummul Mukminin Aisyah r.a. Ketika itu Hafshah
mengenakan kerudung tipis. Secepat kilat Aisyah menarik kerudung tersebut dan
menggantinya dengan kerudung yang tebal.

Aisyah tidak pernah mempermudah hukum kecuali jika sudah jelas dalilnya dari Al
Qur`an dan Sunnah. Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah SAW
sehingga banyak menyaksikan turunnya wahyu kepada beliau. Aisyah pun memiliki
kesempatan untuk bertanya langsung kepada Rasulullah SAW jika menemukan sesuatu
yang belum dia pahami tentang suatu ayat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
ia memperoleh ilmu langsung dari Rasulullah SAW. Aisyah termasuk wanita yang
banyak menghapalkan hadits-hadits Nabi SAW, sehingga para ahli hadits
menempatkan dia pada urutan kelima dari para penghapal hadits setelah Abu
Hurairah, Ibnu Umar, Anas bin Malik dan Ibnu Abbas.

Dalam hidupnya yang penuh dengan jihad, Sayyidah Aisyah wafat pada usia 66 th,
bertepatan dengan bulan Ramadhan,th ke-58 H, dan dikuburkan di Baqi`. Kehidupan
Aisyah penuh dengan kemuliaan, kezuhudan, ketawadhuan, pengabdian sepenuhnya
kepada Rasulullah SAW, selalu beribadah serta senantiasa melaksanakan shalat
malam. Selain itu, Aisyah banyak mengeluarkan sedekah sehingga didalam rumahnya
tidak akan ditemukan uang satu dirham atau satu dinar pun. Dimana sabda Rasul,
"Berjaga dirilah engkau dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma."
(HR. Ahmad ).
 
Subhanallah,, ini dishare dari sabahabiyah dan sunber lainya
Diposting oleh Kua Lalan di Jumat, Februari 17, 2012 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Rabu, 15 Februari 2012

SYARAT SUAMI

Denga nama Allah yang Maha Sempurna, ada halnya ciptanyaan antara laki- dan wanita tiap-tiap ada hikmahnya, ini utnuk membuktikan bahwa Ia berkuasa atas segala sesuatu atas kalam dan hal nya,, istilah istri tiada lengkap tanpa suami, berikut ini ada syariat mengadakan untuk suami paling utama pada sbb:
1. MENCARI NAFKAH
Tugas mencari nafkah diberatkan kepada kaum lelaki kerana kelebihan dalam penciptaannya yang berupa kekuatan fizikal dan akal fikirannya. Oleh itu lelaki mampu untuk bekerja keras untuk mencari nafkah, memberi perlindungan dan pertahanan maruah kehidupannya terutama kepada keluarga, agama, bangsa dan agamanya. Inilah sebabnya lelaki diangkat menjadi pemimpin & pelindung bagi kaum wanita.

Oleh itu, seorang lelaki muslim, lelaki dan suami yang soleh, tidak akan melalaikan tugas ini. Ia wajib bekerja menurut apa sahaja kemampuannya. Dalam melaksanakan tugas ini, dia haruslah MEMBETULKAN NIATnya iaitu ikhlas untuk mencari keredhaan Allah swt. Dia tidak akan merasa MALU untuk melakukannya sebaliknya gembira dan berbangga terhadap pekerjaannya lebih lebih lagi perkara yang halal.

Lelaki soleh tidak akan lupa untuk mengingati hari akhirat tetapi menjadikannya sebagai tujuan yang utama. Dia bekerja didunia untuk mencari keuntungan di akhirat, bukannya mengejar keduniaan semata-mata. Dengan cara ini, usahanya akan sentiasa berhasil dan berjaya didunia dan akhirat. Seperti kata ulama Salaf yang bermaksud; “Wahai anak Adam! Juallah duniamu dengan akhirat, maka engkau akan UNTUNG semuanya, tetapi jangan engkau jual akhirat dengan dunia, maka engkau akan RUGI semuanya.”

“Bagi orang orang yang telah mengerjakan kewajipan agamanya dengan baik, kemudian terasa penat dan letih pada malamnya, sehingga tidak dapat mengerjakan amalan-amalan sunnah, maka Allah dan Rasul-Nya memberikan jaminan dengan ampunan sepanjang malam yang dilaluinya dengan tidur yang nyenyak”.

Inilah antara ganjaran yang akan dikurniakan kepada lelaki soleh yang mencari nafkah dengan bersungguh-sungguh. Terdapat dua cara orang berusaha mencari nafkah seperti yang dianjurkan oleh ISLAM.

Pertama:
Hendaklah ia tidak melalaikan tugasnya terhadap Allah swt.dan janganlah ia meninggalkan nilai-nilai yang LUHUR.

Kedua :
Hendaklah dilakukan dengan cara yang halal, bersih dan tidak membawa apa apa kemudaratan kepada orang lain dan tidak pula bertentangan dengan peraturan-peraturan umum.
Antara cara cara pencarian harta yang diharamkan oleh Islam ialah:
1. Riba
2. Penimbunan barang-barang yang menjadi hajat orang ramai
3. Perjudian dan perdagangan minuman keras
4. Berlaku penipuan dalam penimbangan dan penukaran barang
5. Mencuri
6. Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil seperti yang diterangkan dalam surah An Nisa 4, ayat 29.

2. BERJIHAD FISABILILLAH
Jihad merupakan amal yang paling utama dan puncak ketinggian Islam. Tidak ada satu pun amalan soleh yang dapat menandingi Jihad. Orang soleh tidak sedikit pun merasa gentar dan takut apabila berjuang menegakkan agama Allah sebaliknya sentiasa tersenyum bangga menjadi seorang Pegawai Allah dengan gelaran paling indah iaitu MUJAHIDIN.

3. MELINDUNGI DAN MEMBELA KAUM YANG LEMAH DAN TERTINDAS
Sememangnya sejak akhir-akhir ini golongan kafir senantiasa mencari peluang untuk menindas dan menakluki negara-negara serta umat- umat Islam. Orang-orang yang soleh haruslah peka dan bersedia untuk bertindak balas supaya umat-umat Islam tidak akan ditindas dengan sewenang-wenangnya oleh golongan tersebut.

” Wahai lelaki soleh…! tugas dan tanggungjawabmu bukanlah ringan, bayangkan langit dan gunung tidak mampu membawanya. Kamu sajalah yang akan tampil dan mampu menyelesaikan persoalan besar ini. Orang-orang yang lemah dan sedang tertindas sentiasa menanti kehadiranmu. Mereka berdoa agar kamu segera tiba untuk menjadi pembela dan penolong bagi mereka.”

Inilah laungan yang senantiasa terdengar daripada golongan golongan yang tertindas dan mengharapkan bantuan. Oleh itu lelaki yang soleh haruslah memainkan peranannya sebagai pembela agama sama ada secara langsung ataupun tidak langsung demi untuk mengekalkan kedaulatan agama Islam

4. MEMIMPIN DAN MENDIDIK ISTERI & KELUARGA
* Mengajar dan membimbing dengan cara yang baik sehingga isteri-isteri yang tidak solehah menyedari akan kesilapannya dan menukar cara hidupnya menjadi isteri solehah.
* Menangani isteri dengan bijaksana sehingga dia menyedari hakikat yang sebenarnya dan bersedia mengubahnya.

Demikianlah cara-cara yang telah digariskan oleh Islam untuk mengatasi masaalah ketidaksesuaian suami isteri dalam kehidupan rumah tangga. Apabila menghadapi sebarang kesulitan, lelaki soleh tidak akan cepat melatah dan bertindak menurut nafsu dan perasaan semata-mata tanpa mengambil kira perasaan orang lain. Lelaki soleh akan bertindak dengan cara yang lebih efisien dan bijaksana dan senantiasa memohon petunjuk dari Allah swt.

Dengan ini kebahagiaan rumahtangga akan dapat dikekalkan. Berlaku baik terhadap isteri, suami yang soleh akan sentiasa menjaga kebajikan keluarganya terutama isterinya. Ia senantiasa menjaga hati dan perasaan pasangannya dan sentiasa menggembirakan isterinya. Mereka juga akan bertanggungjawab dalam menguruskan urusan rumahtangga, dan bekerjasama dengan isterinya.

Sabda Rasulullah SAW:
“Orang yang terbaik diantara kamu adalah orang yang terbaik terhadap isterinya, dan aku adalah orang yang terbaik diantara kamu terhadap isteriku.” ( HR Ibnu Majah )

Semoga bermanfaat.
Sebelum engkau halal bagiku<< izinkah aku mencintaimu karena cintaku PadaNya
Diposting oleh Kua Lalan di Rabu, Februari 15, 2012 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Selasa, 14 Februari 2012

PANGKAT PNS

Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  2. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
  1. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
  2. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
  4. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
  5. Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
  6. Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
  7. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
  8. Diangkat menjadi Pejabat Negara;
  9. Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
  10. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  11. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  12. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
  1. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
  2. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
  3. Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
  4. Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
  5. Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
  1. Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
    1. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
    2. Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
  1. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
  2. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
  1. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
  2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
  5. Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
  7. Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
    Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
  1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
  3. Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
  1. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
  1. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
  3. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
  1. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
    1. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
    2. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
    3. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
  1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
  1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
    1. Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
  2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas ditetapkan dengan :
    1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
    2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
  1. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
  2. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
  3. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
  4. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
  1. Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
  3. Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
  5. Memperoleh:
    1. ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
    2. ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
  6. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Referensi:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Diposting oleh Kua Lalan di Selasa, Februari 14, 2012 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

ARSIP KHOTBAH


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى الله, فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Ma`asyiral Muslimin Rahimakumullah
Marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Swt, karena tanpa ada peningkatan takwa, maka jati diri kita sebagai manusia yang sudah beriman akan kehilangan makna. Iman yang diharapkan bersemayam dalam dada seorang hamba Allah swt adalah iman yang mampu menggerakkan diri seorang hamba untuk melakukan aktifitas-aktifitas kebaikan dan menjauhkan diri kita dari setiap perbuatan yang mungkar. Bukan iman yang hanya berupa ungkapan penghias lisan, tidak juga angan-angan kosong yang mengisi benak kita, namun ia adalah cahaya yang menerangi, ruh yang menggerakkan dan amal yang membuktikan.

Dengan ibadah yang dilakukannya, seorang mukmin akan terjaga dari melakukan hal-hal yang diharamkan, dan ini sebagai bukti kebenaran imannya.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda
اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ...
Jagalah dirimu dari hal-hal yang haram, niscaya kamu akan menjadi manusia yang paling menghamba (kepada Allah). (HR. Imam Turmidzi).

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia
Hadits ini menekankan kepada setiap muslim agar menjaga dirinya dari apa-apa yang diharamkan, apabila ia berharap menjadi manusia yang paling menghamba kepada Allah, menjadi ahli ibadah yang paling hebat. Karena memang salah satu target terpenting dari ibadah adalah merealisasikan ketaatan mutlak kepada Allah swt dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya.

Kenapa orang yang menjaga dirinya dari perkara haram menjadi pribadi yang paling hebat tingkat penyembahannya kepada Allah swt?
Hal ini karena memang salah satu ibadah yang terbaik adalah menjauhkan diri dari hal-hal yang haram, dan mencegah diri dari perkara haram adalah target utama setiap ibadah yang Allah perintahkan, sholat misalnya.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.QS. Al-Ankabut : 45).
Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan Allah
Disamping itu, ibadah juga memiliki fungsi penghapusan dosa jika ibadah itu dilakukan bersamaan dengan upaya menjauhkan diri dari melakukan perbuatan yang dilarang. Ketika seorang mukmin menjauhkan dirinya dari perkara yang dilarang, kezhaliman misalnya, maka ia akan menjaga keutuhan pahalanya, karena bagi mereka yang berbuat zhalim, di akherat kelak, terancam akan terkurangi pahalanya dan diberikan kepada mereka yang dizhaliminya. Demikianlah bagi mereka yang beriman dan menjaga dirinya dari perkara yang diharamkan akan menjadi manusia yang paling menghamba dan paling tinggi tingkat ibadahnya kepadaAllah swt.
Hadirin yang dirahmati Allah
Bagaimanakah cara kita menjauhkan diri dari perkara yang haram.. Ada beberapa sarana yang bisa digunakan seorang muslim untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan, agar ia menjadi manusia yang paling menghamba.

Pertama, Pengetahuan Tentang Perkara Yang diharamkan
Tanpa pengetahuan yang jelas tentang hakekat halal dan haram orang akan mudah terjerumus pada perkara yang haram. Mereka yang tidak memahami rambu-rambu akan mudah melanggar lalulintas. Oleh karenanya kuwajiban mencari dan menuntut ilmu menjadi satu kuwajiban sepanjang masa.

Kedua, Upaya Tazkiyatun Nafsu.
Seringkali pengetahuan saja tidak cukup untuk menjadikan seseoang menjahui perkara yang dilarang. Terbukti kebanyakan pencuri tahu bahwa perbuatannya adalah sesuatu yang dilarang baik oleh agamanya ataupun negara, namun tetap saja ia melakukanya. Yang menjadi pendorong terkuat bagi merka yang melakukan tindakan dosa adalah ketundukan dirinya pada nafsu dan syahwatnya serta kelemahan dirinya menghadapi rayuan syetan. Oleh karena itu upaya tazkiyatun nafs, melakukan pensucian jiwa dari hal-hal yang mengotori jiwa seperti membersihkan diri dari sifat tamak, dengki, iri kebencian, kikir, tidak Qana`ah dan penyakit hati lainnya, akan membuat seseorang terjauhkan dirinya dari malakukan perkara haram. Dengan jalan ini, seorang muslim akan mampu menepis rayuan setan dan menguasai senta mengendalikan dorongan syahwatnya untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.

Ketiga, Penegakan Hukum
Hadirin yang berbahagia
Salah satu yang membuat seseorang mudah menjauhi perkara yang dilarang adalah ketika hukum itu ditegakkan. seorang penjahat akan mudah melakukan tindakannya bahkan terus mengulanginya jika tidak ada penegakan hukum yang benar atas kejahatan yang dilakukannya. Atau mungkin ditegakkan namun sekedar penegakan basa-basi yang masih sangat mungkin bagi para penjahat untuk mengakali hukum tersebut.
Demikian terkait masalah penegakan hukum dan pengaruhnya pada kehidupan, Allah swt berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS. Al-Baqarah/2 : 179)

Keempat, Amar Ma`ruf Nahi Mungkar
Kadang, walau hukum telah ditegakkan, hukuman berat mengancan setiap mereka yang melakukan tindak kejahatan namum masih juga tidak memberikan efek jera kepada sebagian orang khususnya bagi mereka yang bisa berkelit dari jangkauan hukum. Maka kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan, adanya upaya amar ma`ruf nahi mungkar, saling nasehat-menasehati akan membuat satu sama lain terjaga dari melakukan tindak kesalahan. Demikianlah betapa sangat dibutuhkan peran para da`i dalam masyarakat. Oleh karenanya Allah swt mengarisbawahi perlunya adanya sekelompok orang yang terus mengajak kepada kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemungkaran.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran/3 : 104(

Kelima, Berdoa kepada Allah swt
Diantara sarana yang penting untuk menjauhkan seseorang dari melakukan perkara yang diharamkan adalah DOA, memohon kepada Allah yang menguasai kondisi hati setiap hamba-Nya, untuk meneguhkan hatinya pada jalan kebenaran, menjauhkan diri dari kemungkaran. Ini semua karena sifat hati yang mudah berbolak-balik dan kecenderungan iman yang naik turun. Rasulullah saw mengajarkan kepada kita agar senantiasa berdoa:
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلبي دِيْنِكَ
Yaa..Muqallibal quluub ..tsabbit qalbi `ala diinik..
Wahai dzat yang menguasai berbolak-baliknya hati, teguhkanlah hatiku dalam (jalan) agama-Mu
Demikian khutbah singkat ini, semoga bekal iman dan Islam yang telah kita miliki akan membawa kita semua menjauhi perkara yang diharamkan dan menjadikan diri kita mudah melakukan amalan-amalan kebaikan sehingga kita menjadi pribadi mukmin yang paling menghamba kepada Allah Swt.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدَ لِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ اْلِإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى الله, فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأيــُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِيْهِمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ, وَارْحَمْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
 اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ واِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَاجْعَل فِي قُلُوْبِهِم الإِيْمَانَ وَالْحِكْمَةَ وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ.
 اللَّهُمَّ حَبِّبْ إلَيْنَا الإيمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوْبِنَا وَكَرِّهْ إلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ وَاجْعَلْنَا مِنَ الرَّاشِدِيْنَ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّا مِنَ الخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَ ِلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ.
 عِبَادَ اللهِ, إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونْ فَاذْكُرُوا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْـئَلُوْهُ مِنْ فَضْـلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ.



Diposting oleh Kua Lalan di Selasa, Februari 14, 2012 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Love Quotes


Puisi Cinta
Jual Rumah

Ikhlas Beramal

VISITORS

PROFIL

Foto saya
Kua Lalan
Indonesia
Kantor Urusan Agama Kec. Lalan,adalah media sosial Untuk kemaslahatan bagi semua ummat yang rindu akan jalan kebenaran dalam masa pencarian dan bimbingan Tuhan..
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ►  2015 (6)
    • ►  Agustus (6)
  • ►  2014 (13)
    • ►  September (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2013 (75)
    • ►  Desember (3)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (6)
    • ►  Agustus (4)
    • ►  Juli (10)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (17)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (17)
  • ▼  2012 (156)
    • ►  Desember (7)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (19)
    • ►  September (6)
    • ►  Agustus (15)
    • ►  Juli (14)
    • ►  Juni (19)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (13)
    • ►  Maret (18)
    • ▼  Februari (18)
      • SAATNYA MUTASI KERJA
      • WANITA PERTAMA
      • KISAH SOLUSI NAZAR
      • AISYAH ISTRIKU
      • SYARAT SUAMI
      • PANGKAT PNS
      • ARSIP KHOTBAH
      • NIKAH DAN CERAI PNS
      • NAJWA SYAKIRA WILANDA
      • HIKMAH MENIKAH
      • TUJUH NASEHAT
      • KASIH SAYANG
      • SIGHAT TAKLIK
      • AMALAN JUM'AT
      • WASIAT MAULID SAWW
      • MENJAGA PANDANGAN
      • GAMBARAN RUH
      • MENUJU PERNIKAHAN
    • ►  Januari (15)
  • ►  2011 (131)
    • ►  Desember (19)
    • ►  November (13)
    • ►  Oktober (14)
    • ►  September (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (15)
    • ►  Juni (23)
    • ►  Mei (8)
    • ►  April (15)

Top 10 Populer

  • KHUTBAH SYA'BAN
    KHUTBAH    SYA’BAN اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَح...
  • DOA PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN
    DO’A DALAM RANGKA PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN الحمد لله رب العالمين، حمد الناعمين حمد الشاكرين حمدا يوافي نعمه ويكافئ مزيده، يا ...
  • AMALAN PADA HARI ASYURA
    AMALAN PADA MALAM/HARI ASYURA (10 MUHARRAM) Alhamdulillah hari ini Rabu 13 November 2013 setelah masuk waktu maghrib kita akan memasuki m...
  • DEFINISI CINTA
    Manakala hati benar-benar telah dirasuki cinta. Cinta memang membuat orang buta. Cinta membuat orang menjadi lupa, terlena hingga akhirny...
  • MUT'AH ( KAWIN KONTRAK)
    KAWIN MUT’AH Nikah mut'ah bermula pada masa peperangan khaibar yang memakan waktu berbulan-bulan lamanya, sehingga para sahabat dan Ji...
  • MALAIKAT PENCABUT NYAWA
    Cara malaikat Izrail mencabut nyawa tergantung dari amal perbuatan orang yang bersangkutan, bila orang yang akan meninggal dunia itu durh...
  • WANITA PERTAMA
    ♥بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم♥ Maha Suci Allah dengan segala kekuasaan yang mutlaq adanya atas segala sesuatu>> Me...
  • RENUNGAN PUASA BAGI WANITA HAMIL
    Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Ra...
  • WUJUD SHOLAT
    Bismillahir-Rahmaanir-Rahi m ...  Ali bin Abi Talib r.a. berkata, “Sewaktu Rasullullah SAW duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Ansar...
  • TA'ARUF DI DUNIA MAYA
    Renungan Buat Ikhwan-Akhwat yang Berta'aruf di Dunia Maya “Ukhti, aku tertarik ta’aruf sama anti.” Itulah kalimat yang sering ...

Sahabat Urais

FB Admin Blog

Alhallaj Riki Mhi

Buat Lencana Anda

Silahturahim

Postingan
Atom
Postingan
Semua Komentar
Atom
Semua Komentar

Pena Sahabat

Shoutbox widget

Connect With Us

Instructions

Translate

Powered By Blogger

Recomended

M. Riki Wilanda. Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.