Sabtu, 19 November 2011

ISTRI TAK VIRGIN


Dalam beberapa kasus terjadi seorang suami mendapati istrinya sudah tidak perawan lagi ketika dinikahi.
Kehilangan keperawanan bukanlah selalu disebabkan oleh sebuah hubungan sex tetapi bisa juga disebabkan oleh hal-hal lain seperti karena terjatuh , berolah raga atau yang lainnya. 

Selain itu juga ada beberapa kasus selaput dara seorang gadis tidak mudah robek. Islam menjaga kehormatan seorang manusia karena itulah islam melarang seseorang menuduh zina tanpa kesaksian dari empat orang yang melihat sendiri kejadian itu seperti termuat dalam Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala

yang artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur: 4).

Dan walaupun penyebab hilangnya keperawanan itu disebabkan oleh perbuatan zina yang dilakukan sang istri sebelumnya, seorang suami dilarang menyebarkan aib tersebut karena islam memerintahkan umatnya untuk tidak menyebarkan aib sesama muslim. Dan sudah ketetapan Alloh lah yang mempertemukan mereka dan sesungguhnya pintu taubat Alloh Subhanallohu wa Ta’ala itu sangatlah terbuka lebar.

Alloh Subhanallohu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan pekerjaan yang keji atau menganiaya diri sendiri , mereka ingat akan Alloh , lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa yang dapat mengampuni mereka selain daripada Alloh ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu , sedangkan mereka mengetahui”. (QS. Ali Imran: 135).

“Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki ( dirinya ) maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nuur: 5)

Sehingga sangatlah mungkin bahwa Alloh menerima tobatnya dan mensucikannya dengan jalan pernikahan dengan seorang pria baik. Dan suatu berkah sekaligus ujian bagi sang suami untuk tetap melindungi bahkan membimbing istrinya dalam pernikahan yang penuh barakah dari Alloh Subhanallohu wa Ta’ala.

Akan tetapi seorang muslim atau muslimah yang menjaga kehormatannya, oleh sejumlah Imam mazhab diharamkan untuk menikah dengan pelacur baik laki-laki maupun perempuan, para hidung belang, maupun para pezina yang tidak mau bertobat malahan tenggelam dalam perzinahannya bahkan membanggakan perbuatannya itu. Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala

yang artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina atau perempuan yang musyrik , dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin” (QS. An Nuur: 3 )

“Wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang kej , dan laki-laki yang keji adalah buat wanita yang keji dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik.Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu).Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia” (QS. An Nuur: 26)

Dan bagi laki-laki maupun perempuan yang berzina tetapi akhirnya menyesali perbuatannya itu kemudian bertobat dan memohon ampunan pada Alloh maka sesungguhnya pintu ampunan itu akan selalu terbuka. 

Wallahu ‘Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar