Kamis, 10 November 2011

AHLI WARIS (FARAID)


1.Arti waris
Waris adalah perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan.

2.Arti faraid
Faraid adalah ketentuan-ketentuan yang telaah di tentukan terhadap masing- masing ahli waris.

3. A.Syarat-syarat waris
a.Waris adalah orang yang mendapat warisan.
b.Mawaris adalah orang yang boleh di ambil harta warisannya.
c.Mauruts adalah harta peninggalan.

B.Sebab-sebab waris
a.Sebab nasab (hubungan kerabat)
b.Sebab pernikahan
c.Sebab wala’
d.Sebab kesamaan agama

C.Yang mencegah waris
a.Berlainan agama
b.Pembunuhan
c.Hamba sahaya
d.Murtad

4.A.Furud terbagi 6 yaitu : ½, 1/4,1/8,2/3,1/3,dan 1/6

B.Nisbah masalah terbagi 4 yaitu:tamaatsul, tawaafuq, tabaayun, tadaahul.

C.Usul masalah terbagi 6 yaitu: 24,12,8,6,4,3,dan2.

D.Ahli waris laki-laki
a.Ayah/Bapak
b.Kakek (bapaknya ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki
c.Anak laki-laki
d.Cucu laki-laki seterusnya ke bawah
e.Saudara laki-laki sekandung
f.Saudara laki-laki seayah
g.Saudaralaki-laki seibu
h.Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
i.Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
j.Paman kandung (saudara laki-laki ayah)
k.Paman seayah(saudara laki-laki ayah sebapak )
l.Anak laki-laki paman sekandung
m.Anak laki-laki paman sebapak
n.Suami
o.Laki-laki yang memerdekakan budak
Apabila ahli waris laki-laki hidup semua
Contoh :
Seorang istri meninggal dunia, ia meninggaklkan 3 orang ahli waris yaitu:
Anak laki-laki      : A          :A
Bapak                    :1/6       : 6
Suami                    :1/4        : 4


E.Ahli waris perempuan
a.Ibu
b.Nenek dari pihak ibu dan terus ke atas
c.Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
d.Anak perempuan
e.Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
f.Saudara perempuan sekandung
g.Saudara perempuan seayah
h.Saudaraperempuan seibu
i.Isteri
j.Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya
Apabila ahli waris perempuan hidup semua
Contoh:
Seorang suami meninggal dunia, ia meninggalkan 5 orang ahli waris yaitu:
Anak perempuan             :1/2     :2
Ibu                                         :1/6    :6
Isteri                                      :1/8    :8
Cucu perempuan             :1/6    :6
Saudara pr sekandung   :A         :A
Apabila ahli waris laki-laki dan perempuan hidup semua.
Contoh:

Seorang suami meninggal dunia, ia meninggalkan 5 orang ahli waris yaitu :
Isteri                     :1/8        :8
Anak pr                :A                  :A
Anak laki-laki      :A               :A
Ibu                        :1/6        :6
Bapak                  :1/6         :6


5.Arti Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang tidak di tentukan bagiannya oleh nash,ia menerima bagian setelah ahli waris dzawil furud menerima bagiannya.
Ashabah terbagi menjadi 3 bagian,yaitu:
a.Ashabah binafsi yaitu ashabah karena dirinya sendiri,bukan karna sebab lain.
b.Ashabah bil ghairi yaitu ashabah karena ada ahli waris lainnya yang setingkat dengannya.
c.Ashabah ma’al ghairi yaitu ashabah karena ada ahli waris lain yang tidak setingkat.


6.Arti Hijab
Hijab menurut bahasa artinya penutup atau penghalang.Sedangkan menurut istilah ilmu faraid yaitu penghalang ahli waris yang seharusnya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian.
Hijab terbagi menjadi 2 macam,yaitu:
a.Al – hujub bil washfi yaitu orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan.
b.Al – hujub bi asy – syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang di karenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya.


7.Arti hijab hirman
Hijab hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
A. Ahli waris yang terkena hijab hirman antara lain:
a.kakek (bapak dari ayah)

{4}
b.saudara kandung laki-laki
c.Saudara laki-laki seayah
d.Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu
e.Cucu laki-laki keturunan anak laki-lak
f.Keponakan laki-laki ( anak saudara kandung laki-laki )
g.Keponakan laki-laki ( anak dari saudara laki-laki seayah )
h.Paman kandung ( saudara laki-laki seayah )
i.Paman seayah
j.Sepupu kandung laki-laki(anak paman kandung )
k.Sepupu laki-laki (anak paman seayah )
l.Saudara kandung perempuan
m.Saudara perempuan seayah
n.Nenek ( baik ibu dari ibu ataupun dari bapak)
o.Cucu perempuan (keturunan anak laki- laki )
p.Saudara perempuan seibu.
B. Ahli waris yang tidak terkena hijab hirman antara lain:
a.kandung laki- laki
b.Anak kandung perempuan
c.Ayah
d.Ibu
e.Suami
f.Isteri


8.Arti Aul
Aul secara bahasa artinya “bertambah”. Sedangkan menurut istilah hukum faraid bagian-bagian yang harus di terima oleh ahli waris lebih banyak dari pada asal masalahnya,sehingga asal masalahnya harus di tambah atau diubah.
Pokok masalah yang dapat diaulkan ada 3 yaitu 6,12,dan24.
Contoh:
Seorang wafat dan meninggalkan :                                          Pokok masalah: 12
Istri                                                        :1/4: 4 = 3
Ibu                                                         :1/6: 6 = 2
Saudara kandung perempuan    : 2/3: 3 = 8+
13 aul

9.Arti Radd
Radd dalam bahasa arab berarti kembali / kembalikan atau juga bermakna berpaling / palingkan.Menurut istilah ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya / lebihnya jumlah bagian ashhabul furud.
Contoh:
Seoran wafat dan meninggalkan :
Asal masalah 6
Anak perempuan             :1/2 *6 = 3
Ibu                                          :1/6*6 = 1+
4

10.Arti Gharrawain
Gharrawain secara bahasa artinya “dua yang terang”, yakni dua masalah yang terang cara penyelesaian.
Contoh:
Seorang wafat dan meninggalkan :
{6}
Asal masalah 6
Suami    : 1/2 : 2 = 3
Ibu         :1/3 : 3 = 1
Ayah      : A           = 2

11.Arti Musyarakah
Musyarakah secara bahasa artinya ”di serikatkan “,Menurut istilah yaitu ahli waris yang dalam perhitungan mawaris ia mendapat warisan,akan tetapi ternyata tidak memperolehnya,maka di syarikatkan kepada ahli waris lain yang memperoleh bagian warisan.
Contoh:
Apabila seorang meninggal dunia dan meninggalkan:
Suami                                                    : 1/2 = 3/6 = 3
Ibu                                                        : 1/6 = 1/6 = 1
2 orang saudara seibu    : 1/3 = 2/6 = 2
Saudara laki-laki kandung                                    = 0
Masalah tersebut diatas menurut umar, utsman, zaid, imam tsauri dan imam syafi’I tidak adil. Maka pemecahannya dapat ditempuh jalan sebagai berikut:
Suami                                                                                                                     : 1/2 = 3/6 = 3
Ibu                                                                                                                         : 1/6 = 1/6 = 1
2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung   : 1/3 = 2/6 = 2/6
Kemudian bagian 2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki dibagi rata, meskipun diantara mereka terdapat ahli waris laki-laki dan perempuan.

12.Bagian ahli waris
a.Anak perempuan
b.Cucu perempuan dari anak laki-laki
c.Saudara perempuan sekandung

{7}
d.Saudara perempuan sebapak
e.Saudara perempuan seibu
f.Ibu
g.Nenek
h.Isteri
i.Suami
j.Bapak
k.Kakek

13.Arti Akhdariyah
Akhdariyah artinya kotor atau mengotori disebabkan masalah ini cukup mengotori Mazhab Zaid bin Tsabit (sosok sahabat yang sangat di puji Rasulullah akan kemahirannya dalam faraid).
Contoh:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan:
Suami                                                                    : 1/2 = 3/6 =3
Ibu                                                                         : 1/3 = 2/6 =2
Saudara perempuan sekandung               : 1/2 = 3/6 =3
Kakek                                                                    : 1/6 =1/6 = 1
Jumlah

Sumber:
Jurohim,Didik.2006.Al-Azhar Laju.Madiun:Anugerah Agung.
Malik,H.Abdul Drs.,2006.Fitrah.Solo:CV.Al- FATH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar