Sabtu, 08 Oktober 2011

HUKUM KELUARGA MUSLIM SYIRIA


Substansi Aturan Nafkah, Poligami dan Perceraian di Negara Syiria

    1. Nafkah
Al-Qur’an meletakkan tanggung jawab kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya, meskipun istri mempunyai kekayaan dan pendapatan. Istri tidak diwajibkan memberi suaminya apa yang didapatkan atas jerihnya sendiri.
Adapun sebab wajib nafkah atas suami kepada isteri adalah, karena dengan selesainya akad yang sah, wanita menjadi terikat dengan hak suaminya, yaitu untuk menyenangkannya, wajib taat kepadanya, harus tetap tinggal di rumah untuk mengurus rumah tangganya, mengasuh anak-anaknya dan mendidiknya, maka sebagai imbalan yang demikian Islam mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah kepada isterinya. (Al-Sayyid Sabiq. 1977: hlm. 148)
Nafkah suami terhadap istri selama perkawinannya itu dibangun atas akad yang sah, terlepas istrinya muslim atau tidak, kaya atau miskin. Kewajiban ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. (Abdurrahman al-Jaziri. 1990 : hlm. 485).  Perintah pemberian nafkah ini berdasarkan al-Qu’an, al-Sunnah, al-Qiyas, al-Ijma’ (Abu Zahrah, hlm. 269)

Harus dicatat bahwa memberi nafkah meliputi sandang, papan dan pangan. Tentang tempat tinggal, al-Qur’an At-Thalaq : 6 mengatakan: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Untuk makanan dan pakaian, al-Qur’an al-Baqarah: 33 meminta suami menyediakannya bagi ibu dan anak-anaknya sebagaimana dijelaskan: ِPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Mengenai nafkah bagi istri dalam Undang-undang Syiria dijelaskan bahwa nafkah diberikan kepada istri sejak akad terlaksana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam bangunan fiqih klasik. Adapun ketentuan nafkah Syiria adalah:
Pasal 65: “ Suami wajib memberikan rumah yang sama dengannya”.
Pasal 66:“Suami setelah istrinya sembuh dari penyakitnya hendaknya, dia tinggal bersamanya”.
Pasal 67: “Suami jika berPoligami wajib memberikan tempat tinggal yang sama terhadap istri-istrinya”.
Pasal 71; “Nafkah meliputi sandang, pangan dan papan dan sejenisnya yang baik yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam masyarakat”. (Ala’eddin Kharofa, hlm. 311-314)
Pasal 72 ayat (1): “Suami tetap terikat dengan hal pemberian biaya hidup kepada istri selama masih berlangsungnya perkawinan, bahkan bila si istri merupakan pengikut agama lain atau menetap di rumah keluarganya, kecuali bila suami memintanya untuk tinggal bersama di kediamannya sementara sang istri menolak tanpa ada haknya.”
Pasal 72 ayat (2) Bahkan si istri mempunyai hak untuk menolak untuk hidup bersama suaminya jika suaminya tidak mematuhi untuk membayar mahar secara seketika atau menyediakan tempat tinggal berdasarkan aturan hukum.” (Ala’eddin Kharofa, hlm. 302)

2. Poligami
Salah satu persoalan fiqh munakahah yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi ramai dan pelik adalah masalah poligami. Pelik terutama bagi perempuan. Islam sendiri “gara-gara” pesan tekstual tentang pembolehan poligami dalam al-Qur’an, kerap dikecam sebagai anti demokrasi dan HAM dalam kehidupan suami-istri karena poligami dilihat sebagai salah satu bentuk diskriminasi dan marginalisasi terhadap kaum perempuan.[1]
Tuduhan klasik bahwa al-Qur’an memperlakukan perempuan secara tidak adil karena memperbolehkan poligami masih saja diajukan orang. Tuduhan ini juga sering dikaitkan kepada Nabi Muhammad SAW yang juga melakukan poligami bahkan istrinya konon sampai sembilan. Menurut Riffat Hassan masalah tersebut merupakan problem yang tak kunjung selesai. Namun perlu dicatat, dalam al-Qur’an hanya ada satu ayat yaitu an-Nisa: 3 yang berbicara poligami.[2]               Akan tetapi ayat tersebut sering diartikan secara “keliru” oleh kebanyakan mufasir, untuk tidak mengatakan semuanya. Dalam al-Qur’an maupun dalam keseharian nabi Muhammad SAW, memelihara anak yatim dan anak yang terlantar selalu mendapat perhatian besar dan dianggap sangat penting. Izin poligami dalam al-Qur’an sesungguhnya berkaitan erat dengan maslah tersebut. Jika kita mau membaca tentang ayat poligami tersebut, sebetulnya focus utamanya adalah masalah penyantunan anak yatim. Jadi yang dimaksud “pernikahan” dalam ayat tersebut adalah menikahi ibu anak yatim. Penafsiran ini tidak diragukan lagi, karena ayat ini turun ketika banyak terjadi perang dan banyak laki-laki meninggal sehingga banyak janda dan anak-anak yatim. Oleh sebab itu, sebenarnya pesan moral al-Qur’an tntang masalah ini: 1) agar anak yatim dipelihara dan disantuni; 2) ayat ini berbicara tentang keadilan, sehingga dapat disimpulkan bahwa poligami sebenarnya hanya dibolehkan dalam kondisi sulit seperti itu.
Ajaran Islam memang membolehkan laki-laki mengawini empat perempuan sekaligus, tetapi hanya jika ia mampu berlaku adil, kalau tidak maka Islam melarang. Fain khiftum ala alla ta’dilu fawahidatan, dcmikian Allah mewanti-wanti di ujung ayat “kesukaan” kaum lelaki itu. Menariknya, di situ Allah menggunakan kalimat ‘adalah, bukan qistum. Tekanannya tentu adalah keadilan kualitatif yang hakiki, semisal perasaan cinta, kasih, dan rasa sayang yang tak bisa diukur secara matematis. Sementara konseptualisasi ‘keadilan’ dalam wacana poligami oleh para fuqaha umumnya cenderung dimaknai kuantitatif. Terukur, misalnya keadilan dalam menjatah giliran hari dan pemerataan nafkah. Mereka rata-rata mengabaikan aspek-aspek keadilan kualitatif itu.
Ada yang terasa hilang memang dalam wacana fiqh tentang poligami, terutama ketika perbincangan hanya memfokus pada kebolehannya beserta segala rasionalisasi di baliknya. Model penafsiran monolitik memang sangat sering ditunjukkan para ulama klasik dalam wacana fiqh. Hingga tingkat tertentu gaya itu pula yang diikuti para ulama belakangan.

Berkaitan dengan poligami Nabi, menurut Riffat sebenarnya juga demikian kondisinya. Beliau pertama menikah dengan Khadijah ketika berusia 25 tahun dan itulah perkawinan terpenting. Nabi Muhammad SAW tidak menikah lagi sampai umur 50 tahun. Jadi selama masa suburnya beliau monogami dan menikah hanya sekali. Kalau demikian, menurut hemat penulis, secara tegas dapat dikatakan bahwa pernikan Nabi SAW yang poligami tersebut bukan hanya memperturutkan nafsu seksnya, akan tetapi lebih pada penyantunan janda-janda dan anak yatim. Di samping itu, dalam poligami Nabi ada hikmah yang bersifat edukatif, psikologis, ekonomis dan bahkan politis. Sebab secara logika, jika Nabi SAW menginginkan tuntutan seksnya, mestinya beliau menikahi gadis-gadis yang masih muda dan perawan. Tetapi mengapa hal itu tidak dilakukan oleh beliau.
Poligami senantiasa menjadi wacana yang menarik untuk didiskusikan. Ia tidak hanya menjadi obyek perbincangan dunia Islam, tetapi juga barat. Barat sering mengangkat isu poligami sebagai alat untuk mendeskreditkan Islam.[3] Mereka menganggap poligamilah menjadi salah satu sebab kemunduran dan keterbelakangan dunia Islam. Sementara di dunia Islam, akibat pengaruh barat pasca kolonal, muncul diskursus apakah konsep poligami dalam al-Qur’an [4]: 3) berlaku secara normatif atau kontekstual. Implikasinya, di dunia Islam terjadi polarisasi di dalam menentukan kebijakan tentang poligami.
Menurut Tahir Mahmood setidaknya ada enam bentuk kontrol terhadap poligami, pertama; menekankan ketentuan berlaku adil sebagaimana ditetapkan di dalam al-Qur’an, kedua; memberi hak kepada istri untuk menyertakan pernyataan anti poligami dalam surat perjanjian perkawinan, ketiga; harus memperoleh izin lembaga peradilan, keempat; hak menjelaskan dan mengontrol dari lembaga perkawinan kepada pihak yang akan berpoligami, kelima; benar-benar melarang poligami, dan keenam; memberikan sanksi pidana bagi pelanggar aturan poligami.[4]
Adapaun Di  negara Syiria ketentuan tentang poligami tidak jauh berbeda dengan pandangan para imam mazhab yang membolehkan poligami. Hanya saja Syiria yang dominan menganut mazhab Hanafi ini mengatur masalah poligami ini dalam Undang-undang tahun 1975 pasal 17 yang menyatakan bahwa “hakim mempunyai wewenang penuh untuk tidak mengizinkan seorang suami beristri lebih dari seorang istri jika terbukti tidak mampu berbuat adil dan tidak mampu menafkahinya”. Jadi walaupun diizinkan tetapi tidak semudah yang dibayangkan, harus melalui persyaratan-persyaratan yang ketat dan harus ada izin dari pengadilan.[5]( Khoiruddin Nasution: 1996, hlm. 104)
Artinya di hukum keluargan di Syiria dengan adanya Qanûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah tahun 1953 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 34 tahun 1975 dengan maksud untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pandangan hukum Islam. Sebelum diamademen, berkenaan dengan poligami UU tersebut (pasal 17) menyatakan demikian, “hak poligami bagi suami diperbolehkan asalkan suami dapat membuktikan bahwa ia mampu untuk memberi hidup kepada isteri”. Setelah diamandemen, pasal poligami itu berbunyi, “Pengadilan bisa saja tidak memberikan izin untuk poligami kecuali ada justifikasi hukum untuk poligami dan mampu membiayai dua isteri”. Dengan mempersyaratkan perizinan dari pihak pengadilan, maka sedikitnya telah memperpanjang dan mempersulit proses poligami.

3. Perceraian
Perceraian diperbolehkan dalam Islam karena pernikahan dianggap sebagai sebuah kontrak, yang dapat diputuskan bak karena kehendak keduanya atau karena kehendak salah satu pihaknya. Bertentangan dengan kepercayaan umum, Islam juga memperbolehkan perempuan mempunyai hak cerai. Seorang perempuan dapat membatalkan pernikahannya dalam bentuk perceraian yang dikenal dengan khulu’.36  (Ashgar Ali Engineer, hlm. 185)
Walaupun Islam membolehkan, tetapi ketentuan ini nampaknya ambigu. Talak dan umumnya putusan perkawinan walaupun dihalalkan, tetapi merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah. Sebagai ajaran moral ilahiyyah, Islam sangat tidak menyukai perceraian. Secara moral, perceraian adalah sebuah pengingkaran. Akan tetapi, sadar bahwa tidak mungkin perceraian sama sekali dihindari dalam kehidupan yang nisbi ini, maka dengan penuh penyesalan, demi alasan yang sangat khusus, Islam pun terpaksa menerima kemungkinan terjadinya. (Masdar F. Mas’udi: 2000, hlm. 177)
Dalam upaya mereformasi bidang hukum keluarga, banyak negara Islam yang tetap mempertahankan hak suami untuk menceraikan istrinya sembari memberi kebebasan yang lebih besar kepada kaum perempuan untuk meminta cerai dalam kasus kekerasan, tidak diberi nafkah dan ditinggal pergi. Dalam kasus talaq ini, Undang-undang Hukum Keluarga Syiria melakukan perubahan yang berhubungan dengan pemberian hak kepada istri untuk mengajukan perceraian, konpensasi atas talaq yang sepihak dan mengenai talaq tiga. Di dalam Undang-Undang ini dijelaskan:
Pasal 30 : Perceraian hanya jatuh jika diucapkan di depan pengadilan
Pasal 90:  Talaq tidak akan jatuh jika tanpa niat
Pasal 92: Jika talaq itu diucapkan dengan berbilang baik secara eksplisit maupun implisit, maka yang jatuh adalah satu.
Pasal 117: Kalau pengadilan menimbang bahwa suami menceraikan istrinya karena alasan ang tidak logis, maka si istri mempunyai hak untuk menolak, dan dengan itu dia bisa jadi si suami harus membayar yang konpensasi bagi si istri tidak melebihi tiga tahun nafkah, ditambah nafkah yang dibayar selama iddah.
Pasal 129: Jika suami menghilang tanpa alasan yang jelas atau dipenjara lebih dari “tiga tahun”, istrinya dapat-setelah habis masa setahun dari hari hilangnya atau dipenjara- untuk meminta perceraian sekalipun ada milik suami yang tersedia untuk nafkah. (Tahir Mahmood: 1987, hlm. 147)
Dengan demikian dalam masalah perceraian merupakan persoalan menarik dalam hukum keluarga Syiria karena terkait dengan hak isteri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya melalui jalur khulu’. Selain melalui khulu’, isteri dapat pula mengajukan pemutusan hubungan perkawinan kepada pengadilan disebabkan kasus- kasus antara lain: suami menderita penyakit yang dapat menghalangi untuk hidup bersama, penyakit gila dari suami, suami meninggalkan isteri atau dipenjara lebih dari tiga tahun, suami dianggap gagal memberikan nafkah, dan penganiayaan suami terhadap isteri.

4. Talak Tiga
Pasal 19 Undang-undang tahun 1956 di Syiria menyatakan bahwa seorang pria dilarang untuk merujuk istrinya yang telah ditalak tiga (talaq ba’in kubra). Sebelumnya, pasal 14 menyebutkan bahwa talak tiga sebagai halangan yang bersifat permanen untuk pernikahan.
Fote note

[1]Padahal Islam bukanlah agama yang pertama kali memperkenalkan poligami sebagaimana yang dituduhkan barat. Akan tetapi poligami merupakan fenomena yang telah lama dikenal dalam tradisi agama seperti Kristen, Yahudi dan Hindu. (Safia Iqbal. 1994. Woman and Islamic Law. New Delhi: Adam Publisher. II. hlm 96-97)
[2] Kelompok Syi’ah dan Dzohiriyah menafsirkan kata matsna wa tsulatsa wa ruba’ lebih dari empat orang, karena waw pada ayat ini tidak berarti “atau” melainkan berarti sibol penambahan bahkan ada yang mengatakan simbol perkalian sehingga batas maksimum istri bisa lebih dari empat. Jadi rumusannya adalah: 2+3+4=9., karena huruf waw diartikan dengan tambah.-                                        Angka sembilan ini dihubungkan dengan jumlah istri Nabi. Ada lagi yang berpendapat lebih banyak dari itu, yaitu dg menggunakan rumus 2+2=4, 3+3=6, 4+4=8, sehingga menjadi 4+6+8=18. ada pula yang menggunakan rumus 2x3x4=24. bahkan ada yang tidak membatasi batas maksimumnya karena kata “fankihu ma thaba lakum minannisa” adalah lafadz yang berlaku mutlak, sedangkan angka sesudahnya bukanlah pembatas (muqayyad) melainkan hanya keterangan untuk menghilangkan kebingungan karena mukhatab yang mungkin menyangka bahwa menikahi lebih dari satu orang adalah tidak dibolehkan. Lihat Sayyid Sabiq. 1983. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr. II. hlm 96-97.
[3]Mereka mengklaim bahwa Islamlah yang membawa ajaran tentang poligami, bahkan ada yang secara ekstrem berpendapat bahwa jka bukan karena Islam, poligami tidak dikenal dalam sejarah manusia. Sebuah pandangan yang keliru, karena yang benar adalah bahwa masyarakat manusia di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktekkan poligami. Lihat Musdah Mulia. 1999. Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: LKAJ. hlm. 3. Bandingkan dengan Ahmad Faiz. 1983. Dustur al-Usrah fi Zilal al-Qur’an. Beirut: Muassasah al-Risalah. hlm. 178.  
[4]Tahir Mahmood, Family Law Reform in the Muslim World. New Delhi: The Indian Law Institute, . 1972, hlm. 272-275
[5] Khoiruddin Nasution. 1996. Riba dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 104. Lihat Juga Khoiruddin Nasution. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara. Jakarta: INIS.

1 komentar:

  1. Trimakasih ....posting ini sangat bermanfaat menambah wawasan tentang ketentuan Islam mengenai poligami...mohon izin kutip ustad..

    BalasHapus