Kamis, 26 April 2012

PEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

Faktor-Faktor Pembentukan Keluarga Sakinah
A. Faktor Utama:
Untuk membentuk keluarga sakinah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga. Dalam berkeluarga ada beberapa hal yang perlu difahami, antara lain :
1. Memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
a. Menjadikannya sebagai Qowwam (yang bertanggung jawab)
  • Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan
  • Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Menjaga kehormatan diri
  • Menjaga akhlak dalam pergaulan
  • Menjaga izzah suami dalam segala hal
  • Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin suami
c. Berkhidmat kepada suami
  • Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir batin suami
  • Menyiapkan keberangkatan
  • Mengantarkan kepergian
  • Suara istri tidak melebihi suara suami
  • Istri menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami
2. Memahami hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
a. Istri berhak mendapat mahar
b. Mendapat perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin
  • Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan
  • Mendapat pengajaran Diinul Islam
  • Suami memberikan waktu untuk memberikan pelajaran
  • Memberi izin atau menyempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti perkembangan istrinya
  • Suami memberi sarana untuk belajar
  • Suami mengajak istri untuk menghadiri majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama
c. Mendapat perlakuan baik, lembut dan penuh kasih saying
  • Berbicara dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan lebih-lebih ketika haid, hamil dan paska lahir
  • Sekali-kali bercanda tanpa berlebihan
  • Mendapat kabar perkiraan waktu kepulangan
  • Memperhatikan adab kembali ke rumah
B. Faktor Penunjang
1. Realistis dalam kehidupan berkeluarga
  • Realistis dalam memilih pasangan
  • Realistis dalam menuntut mahar dan pelaksanaan walimahan
  • Realistis dan ridho dengan karakter pasangan
  • Realistis dalam pemenuhan hak dan kewajiban
2. Realistis dalam pendidikan anak
Penanganan Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu, sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan ridho’ah (menyusui) dan hadhonah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan:
  • Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental)
  • Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan intelektual)
  • Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)
3. Mengenal kondisi nafsiyyah suami istri
4. Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah
5. Membina hubungan baik dengan orang-orang terdekat
a. Keluarga besar suami / istri
b. Tetangga
c. Tamu
d. Kerabat dan teman dekat
6. Memiliki ketrampilan rumah tangga
7. Memiliki kesadaran kesehatan keluarga
C. Faktor Pemeliharaan
1. Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas
2. Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis
3. Menghidupkan hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap, penampilan maupun prilaku

Demikianlah sekelumit tentang pernikahan dan pembentukan keluarga sakinah. Semoga Allah memberi kekuatan, kesabaran dan keberkahan kepada kita dalam membentuk keluarga sakinah yang mawaddah wa rahmah sehingga terealisir izzatul islam walmuslimin. Amin.

Sumber: http://www.dakwatuna.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar