Sabtu, 29 Oktober 2011

MUT'AH ( KAWIN KONTRAK)

KAWIN MUT’AH

Nikah mut'ah bermula pada masa peperangan khaibar yang memakan waktu berbulan-bulan lamanya, sehingga para sahabat dan Jika kaum muslimin memiliki pandangan mengkebiri kemaluanya dari pada berbuat nikah, oleh sebab itu ada rujukan dari Rasul SAW untuk melangsungkan pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka,

Definisi Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)


Hukum Nikah Mut’ah

Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)


Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)


Gambaran Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)

2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)

3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)

4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)




A. Penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”

Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: “Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya.”

Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu ‘anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”


Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)

2. Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)

3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?



Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:

- wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)

- wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i'il Islam hal. 184)

- wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)

- wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)

- wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)

- wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)

- istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)

- wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)

- sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

5. Batas usia wanita yang dimut’ah

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

6. Jumlah wanita yang dimut’ah

Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikah walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

7. Nilai upah

Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Boleh bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?


Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!

b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!

(Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-’Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)


Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Menentang Nikah Mut’ah

Bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu -yang ditahbiskan kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut’ah. Beliau radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau (Ali radhiyallahu ‘anhu) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

Wallahu A’lam Bish Showab.

Rabu, 26 Oktober 2011

JANJI IBLIS

Iblis Menebar Janji Manis

Semenjak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam ‘alaihissalam dan memuliakannya di hadapan para malaikat, muncullah kedengkian dan menyalalah api permusuhan pada diri Iblis. Terlebih lagi ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuknya dan mengusirnya dari surga. Iblis berikrar akan menyesatkan manusia dengan mendatangi mereka dari berbagai arah sehingga dia mendapat teman yang banyak di neraka nanti. Berbagai cara licik dilakukan oleh Iblis. Di antaranya dengan membisikkan pada hati manusia janji-janji palsu dan angan-angan yang hampa.

Pada waktu perang Badr, Iblis datang bersama para setan pasukannya dengan membawa bendera. Ia menjelma seperti seorang lelaki dari Bani Mudlaj dalam bentuk seseorang yang bernama Suraqah bin Malik bin Ju’syum. Ia berkata kepada kaum musyrikin: “Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini. Dan aku ini sesungguhnya pelindung kalian.” Tatkala dua pasukan siap bertempur, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil segenggam debu lalu menaburkannya pada wajah pasukan musyrikin sehingga mereka lari ke belakang. Kemudian malaikat Jibril mendatangi Iblis. Ketika Iblis melihat Jibril dan waktu itu tangannya ada pada genggaman seorang lelaki, ia berusaha melepaskannya kemudian lari terbirit-birit beserta pasukannya. Lelaki tadi berkata: Wahai Suraqah, bukankah kamu telah menyatakan pembelaan terhadap kami?” Iblis berkata: “Aku melihat apa yang tidak kamu lihat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/330 dan Ar-Rahiq Al-Makhtum hal. 304)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لاَ غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيْءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لاَ تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَاللهُ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: ‘Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.’ Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling melihat (berhadapan), setan itu berbalik ke belakang seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari kalian; sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak melihatnya; sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan Allah sangat keras siksa-Nya.” (Al-Anfal: 48)

SUAMI IDAMAN ISTRI

Bila ALLOH mewujudkan takdir engkau menjadi suamiku kelak . . .

Dan bila kemudian disaat kita hidup bersama, lantas terlihat sisi salah pada diriku, semoga Allah mengkaruniakanmu kemampuan untuk melihat sisi baikku. Sungguh Allah Azza Wa Jalla yang mempertemukan dan menyatukan hati kita berpesan, “Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS: An Nisa' 19]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang kita cintai pun berpesan, “Sempurnanya iman seseorang mukmin adalah mereka yang baik akhlaknya, dan yang terbaik (pergaulannya) dengan istri-istri mereka.” Jika engkau melihat kekurangan pada diriku, ingatlah kembali pesan beliau,
Jangan membenci seorang mukmin (laki-laki) pada mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai. (HR. Muslim)

Sadarkah engkau bahwa tiada manusia di dunia ini yang sempurna segalanya? Bukankah engkau tahu bahwa hanyalah Alllah yang Maha Sempurna. bukankah kurang bijaksana bila kau hanya menghitung-hitung kekurangan pasangan hidupmu? Janganlah engkau mencari-cari selalu kesalahanku, padahal aku telah taat kepadamu.

Saat diriku rela pergi bersama dirimu, kutinggalkan orangtua dan sanak saudaraku, ku ingin engkaulah yang mengisi kekosongan hatiku. Naungilah diriku dengan kasih sayang, dan senyuman darimu. Ku ingat pula saat aku ragu memilih siapa pendampingku, ketakwaan yang terlihat dalam keseharianmu-lah yang mempesona diriku. Bukankah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Ali bin Abi Tholib saat ditanya oleh seorang, “Sesungguhnya aku mempunyai seorang anak perempuan, dengan siapakah sepatutnya aku nikahkan dia?” Ali r.a. pun menjawab, “Kawinkanlah dia dengan lelaki yang bertakwa kepada Allah, sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika ia tidak menyukainya maka dia tidak akan menzaliminya.” Ku harap engkaulah laki-laki itu, duhai calon suamiku.

Saat terjadi kesalahan yang tak sengaja ku lakukan, mungkin saat itu engkau mendambakan diriku sebagai istri tanpa kekurangan dan kelemahan. Perbaikilah kekurangan diriku dengan lemah lembut, janganlah kasar terhadapku. Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah mengajarkan kepada dirimu, saat Muawiah bin Ubaidah bertanya kepada beliau tentang tanggungjawab suami terhadap istri, beliaupun menjawab, “Dia memberinya makan ketika ia makan, dan memberinya pakaian ketika dia berpakaian.” Janganlah engkau keras terhadapku, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun tak pernah berbuat kasar terhadap istri-istrinya.

Duhai Calon Suamiku…

Tahukah engkau anugerah yang akan engkau terima dari Allah di akhirat kelak? Tahukah engkau pula balasan yang akan dianugerahkan kepada suami-suami yang berlaku baik terhadap istri-istri mereka? Renungkanlah bahwa, “Mereka yang berlaku adil, kelak di hari kiamat akan bertahta di singgasana yang terbuat dari cahaya. Mereka adalah orang yang berlaku adil ketika menghukum, dan adil terhadap istri-istri mereka serta orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.” [HR Muslim]. Kudoakan bahwa engkaulah yang kelak salah satu yang menempati singgasana tersebut, dan aku adalah permaisuri di istanamu.

Jika engkau ada waktu ajarkanlah diriku dengan ilmu yang telah Allah berikan kepadamu. Apabila engkau sibuk, maka biarkan aku menuntut ilmu, namun tak akan kulupakan tanggungjawabku, sehingga kelak diriku dapat menjadi sekolah buat putra-putrimu. Bukankah seorang ibu adalah madrasah ilmu pertama buat putra-putrinya? Semoga engkau selalu mendampingiku dalam mendidik putra-putri kita dan bertakwa kepada Allah.

Ya ALLOH ,

Engkau-lah saksi ikatan hati ini…
Engkau-lah yang telah menentukan hatiku jatuh pada lelaki ini,
jadikanlah cinta ku pada calon suamiku ini sebagai penambah kekuatan ku untuk mencintai-Mu.

Namun, kumohon pula, jagalah cintaku ini agar tidak melebihi cintaku kepada-Mu,
hingga aku tidak terjatuh pada jurang cinta yang semu,
jagalah hatiku padanya agar tidak berpaling pada hati-Mu.

Jika ia rindu,jadikanlah rindu syahid di jalan-Mu
lebih ia rindukan daripada kerinduannya terhadapku,
jadikan pula kerinduan terhadapku tidak melupakan kerinduannya terhadap surga-Mu.

Bila cintaku padanya telah mengalahkan cintaku kepada-Mu,ingatkanlah diriku,
jgn Engkau biarkan aku tertatih kemudian tergapai-gapai merengkuh cinta-Mu.

Ya Allah,

Engkau mengetahui bahwa hati-hati ini telah berhimpun dalam cinta pada-Mu,

telah berjumpa pada taat pada-Mu,
telah bersatu dalam dakwah pada-Mu,
telah berpadu dalam membela syariat-Mu.
Kokohkanlah ya Allah ikatannya.

Kekalkanlah cintanya.
Tunjukilah jalan-jalannya.
Penuhilah hati-hati ini dengan nur-Mu yang tiada pernah pudar.
Lapangkanlah dada-dada kami dengan limpahan keimanan kepada-Mu dan keindahan bertawakal di jalan-Mu.

 Aaamin..

Minggu, 23 Oktober 2011

ISTRI IDAMAN SUAMI


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya." (HR. at-Tirmidzi. Dan ia berkata, "Hasan Shahih.").

Maka perlu bagi seorang wanita, baik yang sudah menjadi seorang istri, maupun yang akan menjadi seorang istri, untuk berusaha mencari tahu kiat-kiat khusus yang harus dilaksanakan agar ia menjadi dambaan dan pujaan para suami.

Mudah-mudahan beberapa pesan dan nasehat di bawah ini bisa menjadi kiat-kiat yang berharga bagi para wanita untuk mewujudkan impiannya, menjadi idola dan idaman sang suami, serta untuk menggapai kebahagian yang hakiki dalam mengarungi lautan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan liku-liku ini bersama suami tercinta.

Kiat-kiat tersebut di antaranya adalah:

• Hendaklah seorang istri merasa cukup dan ridha dengan pemberian yang sedikit dari sang suami. Tidak banyak menuntutnya, sehingga membuatnya kecewa dan dapat menjerumuskannya untuk mencari nafkah dengan jalan dan cara yang haram. Sungguh para wanita generasi Salafush-Shalih, apabila suaminya hendak berangkat dari rumahnya untuk mencari nafkah, ia berkata kepadanya, "Jauhkanlah (wahai suamiku) mencari nafkah yang haram. Sesung-guhnya kami mampu bersabar menahan lapar, akan tetapi kami tidak mampu bersabar menahan panasnya api neraka!"

• Hendaklah seorang istri menjauhkan diri dari berbuat durhaka kepada suaminya, meninggikan suara ketika berbicara kepadanya, dan selalu mengeluhkan tentang suaminya kepada keluarganya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita, "Bagaimana sikapmu terhadap suamimu?! Sesungguhnya ia adalah surga dan nerakamu!" (HR. an-Nasa'i dan Ahmad).

• Hendaklah seorang istri tidak meminta kepada suaminya seorang pembantu wanita yang masih muda, karena hal itu dapat menjadi sebab sang suami menceraikannya. Dan karena seorang pembantu wanita muda lebih berpotensi mengundang fitnah dalam rumah tangga. Khususnya fitnah bagi sang suami. Tidak sedikit kasus-kasus perselingkuhan terjadi di dalam rumah tangga antara seorang suami dengan seorang pembantu wanita muda, karena seringnya komunikasi, saling memandang dan berdua-duaan, tatkala sang istri tak ada di rumah, dan lain sebagainya. Kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan antara suami dan istri yang berakhir pada perceraian.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalanku ini bagi para lelaki yang lebih berbahaya, selain para wanita."(Muttafaq 'alaih).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita melainkan ada mahram bersamanya, lalu seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, istriku hendak keluar menunaikan haji, sedangkan namaku telah terdaftar untuk mengikuti perang ini dan itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Pulanglah kamu! Dan berhajilah bersama istrimu!". (Muttafaq 'alaih).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah sekali-kali ia berkhalwat (berdua-duan) dengan seorang wanita yang tidak ada mahram bersamanya, maka sungguh ketiganya adalah syetan." (HR. Ahmad, dengan sanad yang shahih)

• Hendaklah seorang istri mengetahui bahwa hak suami harus lebih diutamakan dari semua hak kerabat/ keluarganya. Jika mendapatkan hak-hak yang saling bertabrakan, maka ia harus tetap mengutamakan hak suami, dan hendaklah ia mengabaikan yang lainnya.

• Hendaklah seorang istri menjaga harta suaminya, tidak menggunakannya tanpa sepengetahuannya. Jika ia bersedekah dari hartanya dengan idzinnya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala suaminya. Jika ia bersedekah tanpa ridhanya, maka suaminya mendapatkan pahala, sedangkan ia mendapatkan dosa.

• Hendaklah seorang istri menghindar dari pergaulan dengan para tetangga yang tidak baik, teman-teman yang buruk perangainya, yang dapat mempe-ngaruhinya sehingga ia bersikap buruk terhadap suaminya, dan dapat menjadi sebab terjadinya perselihan antara ia dengannya, serta dapat merendahkan martabat dan harga diri suami di hadapannya.

• Hendaklah seorang istri bersikap sabar atas perlakuan suaminya yang kurang baik. Hendaklah ia bijaksana dalam menyikapinya tatkala sedang emosi, niscaya suaminya akan memujinya pada waktu ia senang. Dan hendaklah ia juga mengetahui, bahwa problematika dalam rumah tangga tidak akan menjadi besar kecuali jika hal itu disikapi dengan keras kepala dan kesombongan. Maka janganlah ia menghancurkan rumah tangganya dengan sikap keras kepala dan kesombongan.

• Hendaklah seorang istri memenuhi panggilan suaminya dalam situasi dan kondisi apa pun.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia enggan, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq 'alaih)

• Hendaklah seorang istri tidak menyebutkan atau menceritakan 'sifat'/keistimewaan wanita lain kepada suaminya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal tersebut.

Sebagaimana sabda shallallahu ‘alaihi wasallam beliau, "Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia menceritakan wanita tersebut kepada suaminya, seakan-akan suaminya melihatnya (wanita tersebut)."(Muttafaq 'alaih).

• Hendaklah seorang istri mampu menjadi pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, dengan menyuruh mereka berbuat baik, dan melarang mereka dari perbuatan yang mungkar (tidak baik). Serta tidak meridhai jika ada sesuatu yang mungkar di rumahnya. Dan hendaklah ia mengerti bahwasanya tidak ada ketaatan kepada satu makhlukpun dalam maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "…Dan seorang wanita (Ibu) adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan mem pertanggungjawabkan atas kepemimpinannya,…”(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, dan apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, dan apabila tidak mampu juga, maka hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Wallahu a'alam.

Kamis, 20 Oktober 2011

DOA PELEPASAN JAMA'AH HAJI


DOA PELEPASAN JAMAAH CALON HAJI

ALLAHUMMA YA ALLAH YA ARHAMARROHIMIN
            Engkau maha agung dan maha suci. Maha kuat dan maha sempurna. Maha pengasih dan penyayang kepada setiap makhluk-mu.
Segala puji dan syukur hanya kehadirat-mu, berkat kudrat dan irodat-mu jua, kami dapat berhimpun bersama dalam acara pelepasan jamaah calon haji .............................Musim haji tahun .......................Hijriyah.

Allahumma ya dzal-quwwatil- matin,
Wahai zat yang maha kuat dan maha kokoh, berilah kekuatan lahir dan bathin kami, khususnya kepada tamu-mu, jamaah calon haji kab. Musi banyuasin, kami datang memenuhi panggilan-mu yaa allah.  Karuniakan kepada mereka kesehatan yang prima, agar mereka dapat melaksanakan rukun dan wajib haji dengan sempurna. Perjalanan mereka selalu engkau jaga dan engkau lindungi. Sehingga kembalinya memperoleh haji yang mabrur dan mabruroh. Prilaku yang dapat digugu dan ditiru oleh masyarakat kami.

allahumma ya.. Ghofffar
Ya allah, engkau maha penerima taubat.
Kami menyadari, begitu banyak noda dan dosa yang telah kami perbuat. Begitu sering kami menyimpang dari titah-mu, sehingga mengundang azab dan murka-mu.
Dengan hati yang penuh harap, kiranya engkau terima taubat kami, engkau ampuni dosa dan khilaf kami, dosa kedua orang tua kami, dosa para guru kami, dan dosa para pemimpin bangsa kami.
 ﻴﺎﻋﺎﻠﻢ ﻤﺎﻔﻲﺍﻠﺻﺪﻮﺮﺃﺨﺮﺠﻨﺎ ﻤﻦﺍﻠﻈﻠﻤﺎﺖﺍﻠﻰﺍﻠﻨﻮﺮ

Rabu, 19 Oktober 2011

RESEP PERNIKAHAN LANGGENG

Tampaknya bahwa pasangan yang menikah dengan bahagia, tahu rahasia untuk membuat sebuah hubungan berhasil – dan mereka yang mempertimbangkan pernikahan sering ingin tahu apa rahasia itu. Ada beberapa kebiasaan prilaku yang dilakukan dengan sukses oleh pasangan – kebiasaan ini harus menjadi cara hidup agar menjadi efektif.
diantaranya resep tersebut  adalah

1. Komunikasi
Pasangan yang sudah menikah dengan berhasil saling berkomunikasi. Ini adalah cara paling efektif untuk memperbaiki masalah kecil dalam hubungan sebelum mereka menjadi masalah besar. Komunikasi yang baik melibatkan pasangan mendengarkan satu sama lain dan membahas masalah – tidak bertengkar atau berdebat. Solusi adalah tujuan, dan kompromi adalah yang terpenting. Misalnya, jika salah satu pasangan berpikir bahwa pasangan harus menghabiskan beberapa tahun secara profesional sebelum memiliki anak dan yang lain ingin memiliki anak segera, mereka bisa membahas kerangka waktu yang akan memuaskan kedua belah pihak.

2. Komitmen
Penting bagi pasangan yang sudah menikah untuk masuk ke dalam pernikahan setuju bahwa perceraian bukanlah suatu pilihan. Dengan cara ini, ketika pasangan ini terlibat dalam perselisihan atau ketika salah satu pasangan membuat kesalahan yang sangat mempengaruhi pernikahan, kedua belah pihak akan bekerja sama untuk melakukan segala kemungkinan untuk memperbaiki hubungan. Bila pasangan berkomitmen untuk menjaga pernikahan bersama karena cinta mereka, ada kemungkinan bahwa pasangan itu akan berhasil membuat satu hubungan mereka nyaman dan aman.

3. Tidak Mencari Kesempurnaan
Pasangan sukses memahami bahwa tidak ada hubungan yang sempurna. Banyak orang memiliki pandangan tentang dongeng pernikahan, percaya bahwa setelah mereka menemukan jodoh mereka, semuanya hanya akan berhasil. Namun, ketika kedua belah pihak menyadari bahwa akan ada perselisihan dalam pernikahan, kurang mungkin bahwa suami dan istri akan memegang satu sama lain untuk standar yang tidak realistis. Ini akan meredakan ketegangan dalam pernikahan dan akan mengajarkan masing-masing pasangan untuk bersabar dengan yang lain.

4. Romantisme
Penting untuk menjaga romantisme hidup dalam pernikahan. Pasangan yang telah menikah dengan bahagia untuk beberapa waktu tahu bahwa pergi kencan memberi mereka waktu untuk terhubung sebagai pasangan tanpa berpikir tentang kewajiban sehari-hari yang mungkin datang dengan kehidupan pernikahan, seperti membayar tagihan rumah tangga atau mengasuh anak. Ketika pasangan membuat satu keputusan untuk berkencan, mereka juga mengirim pesan ke satu sama lain bahwa hubungan ini berharga dan penting. Kencan juga bisa membuat kedua belah pihak merasa lebih percaya diri dan menarik, karena validasi ini terus-menerus diperlukan dalam pernikahan.

5. Humor
Pasangan yang suka berada di sekitar satu sama lain cenderung membuat satu sama lain sering tertawa. Sementara pernikahan adalah komitmen yang sangat serius, kedua pihak harus bersenang-senang dengan satu sama lain dan membuat hubungan menyenangkan. Ini mungkin memerlukan berlibur dengan satu sama lain, menghabiskan waktu dengan teman-teman yang baik atau hanya tertawa bersama tentang tantangan kehidupan setelah hari yang panjang.

6. Menghormati
Meskipun pernikahan adalah tentang dua kehidupan yang bergabung, masing-masing pihak harus menjaga saling hormat untuk yang lain. Suami dan istri memiliki berbagai kepentingan dan filosofi tentang kehidupan, sehingga pasangan harus membuat keputusan untuk tidak setuju secara hormat. Menghormati keyakinan masing-masing budaya dan agama juga penting, karena kedua pihak akan menemukan bahwa mereka dapat belajar banyak dari satu sama lain.

7. Tidak Mementingkan Diri Sendiri
Mereka dalam pernikahan yang berhasil bersedia untuk berbagi apa yang mereka miliki dengan pasangan mereka. Hal ini dapat termasuk waktu, perhatian atau kasih sayang. Pasangan juga harus berbagi uang,sumber daya dan tanggung jawab. Ketika berbagi ini dilakukan dengan sukarela, itu membuat satu sama lain merasa benar-benar diperhatikan dan memotivasi mereka untuk berbagi juga.
Semoga dapat diaplikasikan dalam kehidupan berumah tangga dengan niat amal dan keyakinan yang tetap membuahkan ikhlas dalam setiap lisan dan perbuatan menuju gerbang keluarga tentram, penuh cintah dan kasih sayang selamanya..Aamin

Senin, 10 Oktober 2011

KIDUNG SYARIFAH MAGHFIRAH


Ya Allah Jika Kau Halalkan Aku Merindui Kekasih-Mu Jangan Biarkan Aku Melampaui Batas Sehingga Melupakan Aku Pada Cinta Hakiki Dan Rindu Abadi Hanya Kepada-Mu, Apabila Allah memanggilku ambilah aku dalam keadaan Khusnul Khotimah (baik di akhir) dan sempatkanlah aku mengucapkan kalimat "LA ILAHA ILLALLAH", 

*Bahwa bukan keindahan fisik yang utama, tp akhlak dan perilakunya. Bukan pula kecantikan wajah yang melenakan, namun ketawadhu’an yang memikat jiwa. Betapa semua itu akan menjadi aura yang terpancar dan menjadikan sosok wanita shalihah seperti mutiara*, Ya Allah....Jdiknlah cintaku kpd-MU sbg s'suatu yg plng aku sukai... Dan rsa takutku pd-MU sbg suatu rsa yg plng dlm.... Putusknlah sgla k'tergantungn dunia dri ku.... Dan gantilah dg rsa rindu utk brjumpa dg-MU.... Bila Engkau mmberikn pd ahli dunia kesejuk, BELAJAR ISLAM YANG BENAR. Seorang muslim tidak akan melaksanakan agamanya dengan benar, kecuali dengan belajar Islam yang benar berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, * jadi hamba yg patuh pada tuhan'a.. * jadi anak yg berbakti pada org tua'a.. * jadi teman yg slalu ada buat sahabat"a.. * jadi istri yg setia pada suami'a.. * jadi ibu yg terbaik buat anak"a.., Doa Seorang Kekasih Oh Tuhan, seandainya telah Kau catatkan, Dia milikku, tercipta untuk diriku, Satukanlah hatinya dengan hatiku, Titipkanlah kebahagiaan. Ya Allah, ku mohon, Apa yang telah Kau takdirkan, Ku harap dia adalah yang terbaik buatku, Kerana,Ku harap dia adalah yang terbaik buatku, Kerana, Menjadi yang pertama dihatiku dan yang terakhir dalam hidupku, menemukan sebuah bintang yang akan terus menemani sampai ku menutup mata, berjalan ditengah hujan agar tak ada yang mengetahui bahwa aku sedang menangis dan mencari pendamping hidupku yang bisa menjaga nama baikku, keluargaku, kekurangan serta perasaan.Ya Allah Hendaknya Engkau Jadikan Al Quran Sebagai Penentram Hatiku, Izinkanlah Aku Menyentuh Hati Seseorang Yang Hatinya Tertaut Pada-Mu Agar Tidak Terjatuh Aku Dalam Jurang Cinta Nafsu, Aku berusaha tegar saat orang yang aku sayang mencoba pergi dari kehidupan ku,,,aku berusaha kuat saat orang yang aku cintai telah menjadi milik orang lain dan aku berusaha tersenyum manis walau hati ini menangis….

Ya Allah.....sesungguhnya aku memohon kepada-Mu,cinta-Mu dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu dan aku memohon kepada-Mu perbuatan yang dapat mengantarku kepada cinta-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta-Mu lebih kucintai daripada diriku dan keluargaku....

Ya Allah............. ini adalah do'aku.. pintaku..... serta harapanku............. ya Allah..jadikan hariku di sini menjadi sebuah kebaikan untukku.. perjalanan hidup ini sangat panjang bagai kembara yang tiada hujungnya.. perjalanan hidup ini yang menggelegar menguji segala kekuatan.. sebagai hamba biasa yang lemah tak henti-hentinya luput dari ujian dan dosa.. mengharapkan kebahagiaan dari-MU.. kebahagiaan abadi kelak... Dengarkanlah bisiikan hatiku ya Allah.. yang ku tuangkan dalam sebuah bentuk do'a yang keluar melalui ucapan bibirku.. yang tak kunjung henti ku hamparkan setiap ku menghadap pada-MU... hingga ku tuangkan dalam goresan tanganku dalam lembaran... Ya Allah..ya Ilahi Robbi.. jadikanlah aku wanita sholihah yang selalu berselimutkan rasa taqwa kepada-MU... jadikanlah aku wanita yang selalu di hiasi dengan keimanan terhadap-MU.. jadikan aku wanita walau terlihat begitu lemah dihadapan-Mu tetapi,terlihat kuat dan tegar di hadapan para hamba-hamba-Mu.. jadikan aku wanita yg selalu bersyukur atas nikmat-Mu.. jadikan aku wanita yang penuh dengan penghayatan dalam Dieyn-Mu.. jadikan aku wanita yang selalu haus akan Ibadah-Mu.. jadikan aku wanita yang selalu dahaga akan Dzikir-Mu.. jadikan aku wanita yang selalu dipenuhi dengan Ridho-Mu... jadikan aku wanita yang selalu menjaga tutur kata serta akhlak.. jadikan aku wanita yang kaya akan ilmu-Mu.. jadikan aku wanita yang memiliki sifat penyayang serta cinta kasih yang tulus kepada-Mu dan karena-Mu.. jadikan aku wanita yang tidak memiliki musuh yg berniat jahat padaku.. jadikan aku wanita yang selalu berbakti kepada kedua orang tuaku.. jadikan aku wanita sholihah yang menghormati serta berbakti kepada suamiku kelak.. jadikan aku wanita yang selalu menjadi makmum bagi imamku......... jadikan aku wanita yang bisa menjadi ummi sebagai madratsah bagi anak-anakku kelak.. jadikan aku wanita yang bisa menjadi seorang ibu yang selalu menjaga keluarganya hingga menjadi keluarga sakinah,mawaddah,warohmah..sebagaimana yang di harapkan setiap wanita sholihah.. jadikan aku wanita yang selalu berada dalam bimbingan dalam petunjuk al-Qur'an-Mu.. jadikan aku wanita yang selalu berada dalam lindungan-Mu dalam menghadapi kerlap-kerlipnya dunia.. jadikan aku wanita yang sangat dan begitu terpesona dengan kenikmatan akhirat-Mu.. jadikan aku wanita yang menggunakan dunia ini untuk-Mu dan karena-Mu sebagai bekal dalam menuju serta meraih syurga-Mu.. kebahagiaan yang ku impikan selama ini............. Aaamiiin Ya Robbal 'Alaaamiiiiiiiiiiin.....

PROGRAM KEHAMILAN

Umumnya dokter akan menghitung masa kehamilan selama 280 hari untuk menentukan tanggal jatuh tempo atau kelahiran bayi yang dikandung. Jumlah tersebut setara dengan usia kehamilan 40 minggu. Tapi tanggal tersebut hanya perkiraan saja, dan hanya 5 persen bayi yang lahir tepat pada tanggal perkiraan tersebut.
Sedangkan untuk trimester seringkali dianggap sebagai usia kehamilan pertiga bulan. Seseorang akan dikatakan berada di trimester kedua setelah hamil 14 minggu dan trimester ketiga setelah usia kehamilan mencapai 28 minggu.
Biasanya seseorang lebih senang menyebut usia kehamilannya dalam bulan, dalam hal ini tidak tepat jika menghitung satu bulan sama dengan 4 minggu. Karenanya diambil rata-rata satu bulan selama 30 hari dan 1 minggu sama dengan 7 hari.
Dan umumnya usia kehamilan tidak persis 9 bulan, misalnya jika hari pertama ia terakhir menstruasi adalah 1 Januari maka tanggal jatuh temponya adalah 8 Oktober. Jadi perhitungannya seperti 9 bulan 1 minggu atau 10 hari, tapi ia bisa melahirkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
Badan kesehatan dunia (WHO) menetapkan bahwa batas maksimal usia kehamilan adalah 42 minggu atau sekitar 294 hari. Jika sampai usia tersebut belum juga ada tanda-tanda akan melahirkan, maka ibu hamil akan diinduksi untuk memberi rangsangan atau melahirkan secara cesar untuk mencegah adanya masalah pada bayi dan juga ibu hamil.
6 Cara Menghitung Usia Kehamilan
Selain untuk mengetahui hari perkiraan lahir (HPL) bayi, menghitung usia kehamilan juga berguna untuk pemeriksaan dan penjagaan kesehatan bumil dan janin. Nah, ada enam cara untuk menghitung usia kehamilan, Moms tinggal mana yang paling mudah dilakukan.
Kapan haid terakhir/hari pertama haid terakhir (HPHT)
Dengan menghitung kapan tanggal hari pertama haid terakhir. Begitu bulan berikutnya Moms tidak haid, maka sudah dihitung sebagai hitungan 1 bulan. Ini dapat dihitung apabila siklus haid normal. dengan cara ini didapatkan usia kehamilan cukup bulan 40 minggu (280 hari). Namun terkadang Moms lupa kapan hari pertama haid terakhir.
Gerakan janin
Pada kehamilan pertama, jika Moms merasakan gerakan janin untuk pertama kalinya, itu berarti usia kehamilan sudah memasuki 18-20 minggu.
Sedangkan pada kehamilan kedua dan seterusnya, gerakan janin sudah terasa saat usia kehamilan 16-18 minggu.
Namun, perhitungan ini keakuratannya tidak bisa dijadikan standar umum karena gerakan ini cukup lemah dan bisa jadi Moms tidak begitu merasakannya. Namun demikian, cara ini bisa membantu untuk memastikan usia kehamilan. Semakin tua usia kehamilan semakin kuat gerakan janinnya.
Tinggi puncak rahim
Biasanya, dokter akan meraba puncak rahim (Fundus uteri) yang menonjol di dinding perut dan penghitungan dimulai dari tulang kemaluan. Jika jarak dari tulang kemaluan sampai puncak rahim berkisar 28 cm, artinya usia kehamilan sudah mencapai 28 minggu. Yang perlu diketahui, tinggi maksimal puncak rahim adalah 36 cm – usia kehamilan sudah mencapai 36 minggu – dan tidak akan bertambah lagi meskipun usia kehamilan mencapai 40 minggu. Kalaupun tingginya bertambah, kemungkinan yang terjadi adalah janin besar, kembar atau cairan tubuh berlebih.
Namun, Moms juga dapat melakukannya sendiri dengan meraba dinding perut. Jika puncak rahim berada antara pusat sampai pinggir atas tulang kemaluan – bagian atas rambut kemaluan – artinya usia kehamilan berkisar 4 bulan. Jika puncak rahim setinggi pusat, artinya usia kehamilan berkisar 6 bulan. dan jika puncak rahim berada antara pusat sampai ujung tulang dada, artinya usia kehamilan berkisar 8 bulan.
Deteksi denyut jantung janin pertama kali
Jika dalam pemeriksaan dokter mendengar denyut jantung janin untuk pertama kali, maka usia janin diperkirakan mencapai 12 minggu.
Menggunakan 2 jari tangan
Metoda pengukuran ini hanya bisa dilakukan pada BuMil yang tidak memiliki berat badan berlebih. Caranya, letakkan dua jari di antara tulang kemaluan dan perut. Jika jarak antara tulang kemaluan dengan puncak rahim masih di bawah pusat, maka setiap penambahan 2 jari berarti penambahan usia kehamilan sebanyak 2 minggu.

Menggunakan ultrasonografi (USG)
Cara ini paling mudah dan paling sering dilakukan oleh dokter. Tingkat akurasinya cukup tinggi, berkisar 95 persen. Pasalnya, usia kehamilan dan perkiraan waktu kelahiran bayi bisa dilihat dengan jelas melalui gambar janin yang muncul pada layar monitor.
Penentuan usia kehamilan dengan USG dapat pula dilihat dari biometri janin, seperti panjang janin, lebar otak, ukuran jantung, ukuran ginjal, dan sebagainya.
http://99ratiz.blogspot.com/

AMALAN BULAN HAJI


Segala puji hanyalah milik Allah. Maka tiada hal lain yang lebih pantas untuk kita ucapkan setalah menyadari nikmat-nikmatNya, kecuali memuji-Nya dengan segala pujian yang diajarkan-Nya  


Haji

Diantara pelajaran yang begitu tampak dari ibadah haji adalah deklarasi persamaan derajat manusia di dalam Islam. Islam bukanlah agama yang mempertahankan atau mendukung diskriminasi atas dasar warna kulit dan suku bangsa. Allah tidak membedakan manusia dari segi hartanya, popularitas, maupun jabatan dan kekuasaannya. Karenanya berkumpullah jutaan orang di Masjidil Haram, 260 ribu diantaranya dari Indonesia; mereka setara! Semuanya berbaur menjadi satu sebagai hamba Allah; tak ada bedanya antara presiden dan rakyat biasa, tak ada bedanya antara direktur dan petani-petani desa. Bahkan saat ihram, sekaya dan setinggi apapun jabatan seseorang, mereka semua sama hanya berbalut kain ihram yang tidak berjahit.

Kita pun, yang tidak berada di Masjidil Haram, seharusnya sadar akan hakikat nilai manusia di hadapan Allah SWT. Mereka semua sama. Yang membedakan dan membuat seseorang lebih mulia daripada lainnya adalah ketaqwaannya.
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ [الحجرات/13]
Sesungguhnya manusia yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. (QS. Al-Hujurat : 13)

Hakikat ini seharusnya tertanam kuat dalam jiwa kita dan menjadi pemicu bagi kita untuk terus meningkatkan ketaqwaannya. Sementara banyak orang yang mengumpulkan bekal untuk kehidupan dunianya, Allah menunjukkan pula kepada kita untuk mempersiapkan sebaik-baik bekal, yakni taqwa.
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى [البقرة/197]
Dan berbekallah kalian. Sesungguhnya bekal yang terbaik adalah taqwa. (QS. Al-Baqarah : 197)

Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah SWT,
Selain nilai tarbiyah di atas, haji juga sarat dengan napak tilas sejarah Nabi Ibrahim dan keluarganya. Ka’bah merupakan tempat ibadah yang dibangun pertama kali oleh Nabi Ibrahim. Ia simbol ketauhidan, dan ke arahnya umat Islam berkiblat dalam shalat. Sai mengingatkan ikhtiar serius istri Nabi Ibrahim, Hajar, dalam upaya regenerasi ahli tauhid. Melontar jumrah juga merupakan simbol perlawanan kepada syaitan, yang telah dicontohkan Nabi Ibrahim, dan hingga kiamat nanti statusnya memang tidak pernah berubah; syaitan adalah musuh yang nyata bagi orang yang beriman.

Lebih dari itu, semua ibadah haji merupakan kepatuhan dan ketundukan total kepada Allah sebagai pembuat syariat. Bagaimana petunjuk Allah dalam beribadah, begitulah kita harus mengerjakannya. Bagaimana perintah Allah kepada orang beriman, begitulah ia harus sami’na wa atha’na. Dengan demikian ibadah haji menjadi ibadah yang sangat berat. Selain menyediakan biaya yang sangat besar dan membutuhkan fisik yang prima, kondisi ruhiyah juga harus terjaga selama ibadah ini ditunaikan. Maka, sebanding dengan beratnya kombinasi dari ibadah qalbiyah, ibadah badaniyah, dan ibadah maliyah ini, Allah telah menyediakan balasan yang luar biasa pula:
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga. (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu bagaimana dengan kita yang di bulan Dzulhijjah 1432 H ini belum mampu menunaikan haji? Masih ada banyak kesempatan amal untuk kita kerjakan.

Memperbanyak ibadah dan amal shalih di sepuluh hari pertama Dzulhijjah
Bagi kita yang tidak berhaji pun, kesempatan emas terbuka untuk meraih banyak keutamaan di bulan Dzulhijjah. Memperbanyak ibadah pada tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan 10 Dzulhijjah merupakan pilihan yang cerdas, sebab banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya. Ibadah itu bisa berupa memperbanyak shadaqah, berdzikir, tilawah, dan amal shalih lainnya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ عَشَرِ ذِي الْحِجَّةِ، قِيلَ: وَلا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ :« وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ
“Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih disukai oleh Allah Azza wa Jalla dari pada hari-hari ini, yakni hari pertama hingga kesepuluh Dzulhijjah.” Para shahabat pun bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun dibandingkan dengan berjihad fi sabilillah?” Beliau menjawab, “Memang, meskipun dibandingkan dengan berjihad fi sabilillah, kecuali seorang yang pergi membawa nyawa dan hartanya, kemudian tidak satu pun diantara keduanya itu yang kembali (mati syahid).” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ وَلاَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ
Tidak ada hari-ahri yang dianggap lebih agung oleh Allah SWT dan lebih disukai untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana hari pertama hingga kesepuluh Dzulhijjah ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid. (HR. Ahmad)

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيهَا مِنْ عَشْرِ ذِى الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh Dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

Puasa Arafah
Ayyuhal muslimuun hafidzakumullah,
Puasa ini disunnahkan bagi kita yang tidak sedang mengerjakan haji. Adapun bagi mereka para jamaah haji, mereka tidak diperbolehkan berpuasa. Saat itu mereka harus wukuf di Arafah. Dengan demikian, keutamaan hari Arafah bisa dinikmati oleh orang yang sedang berhaji maupun yang tidak sedang berhaji.

Keutamaan puasa Arafah ini diriwayatkan oleh Abu Qatadah r.a. :

سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ »
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, “Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya.” (HR. Muslim)

Subhaanallah, luar biasa. Mendengar keutamaan puasa Arafah ini, pantaslah bila pada hari Arafah itu banyak orang yang dibebaskan Allah SWT dari siksa neraka.

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
Tidak ada satu hari yang pada hari itu Allah membebaskan para hamba dari api neraka yang lebih banyak dibandingkan hari Arafah. (HR. Muslim)

Shalat Idul Adha
Ikhwatal iman yahdikumullah,
Amal khusus di bulan Dzulhijjah berikutnya adalah Shalat Idul Adha. Jumhur ulama’ menjelaskan bahwa hukumnya sunnah muakkad, dan ada beberapa ulama’ yang berpendapat hukumnya wajib. Jika pada shalat idul fitri disunnahkan makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat, maka shalat idul adha adalah kebalikannya: disunnahkan makan setelah shalat id.

Berqurban
Ayyuhal muslimuun rahimakumullah,
Amal lainnya yang sangat istimewa dan khusus di bulan Dzulhijjah ini adalah qurban. Ibadah qurban ini juga sarat dengan nilai tarbiyah. Bahkan sejarah disyariatkannya qurban pada masa Nabi Ibrahim adalah sejarah pengorbanan, ketaatan, serta proses taurits di dalam keluarga muslim. Kita sekarang tidak diperintahkan untuk menyembelih Ismail-ismail kita, tetapi menyembelih kambing, domba, sapi, atau unta sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kita kepada Allah SWT.

Keutamaan qurban sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban. (HR. Tirmidzi)

Demikianlah amal-amal khusus selama bulan Dzulhijjah. Semoga Dzulhijjah 1432 H ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT sehingga kita memperoleh ridha, rahmat, dan ampuan-Nya. Dengan demikian, kita bisa berharap bertemu Allah kelak di surga.

SYURGA DARI SUAMI

PERNIKAHAN adalah proses IJAB – QOBUL antara ayah calon isteri atau walinya kepada calon suami dengan mas kawin yang telah ditentukan dengan disaksiakan oleh para saksi.

Dalam Al-Quran perjanjian ijab – qobul tersebut seperti perjanjian Allah ta’ala dengan Rasul-Nya yang disebut MITSAQON GHOLIZHO (Perjanjian yang berat) dan ‘arsy Allah bergetar karenanya.

Setelah proses IJAB – QOBUL tersebut, beralihlah tanggung jawab orang tua kepada suami. Pemenuhan kebutuhan lahir-batin, pembinaan dan perlindungan beralih kepada suami.
Dengan kata lain ….Suami Anda adalah wakil orang tua Anda.
Sehingga ketaatan Anda kepada suami (dalam hal tidak bermaksiat kepada Allah) adalah seperti ketaatan kepada orang tua Anda.
Dan kedurhakaan Anda kepada suami (dalam hal tidak bermaksiat) adalah seperti kedurhakaan kepada orang tua Anda.
Dan ridho Allah sudah tergantung kepada ridho suami Anda.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya) :
” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Hadits-hadits yang berkaitan dengan ini adalah sebagai berikut :
 Ibnu Jarir dan al-Baihaqi meriwayatkan ha-dits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Saw bersabda:
“Sebaik-baik wanita adalah yang menawan hati-mu bila engkau pandang, taat manakala engkau perintah, dan menjaga hartamu serta memelihara kehormatan diri-nya ketika engkau tidak ada di rumah.”Kemudian Rasulullah Saw. membaca ayat tersebut di atas. (Qs. An Nisaa’ 4: 34).

Dari Abu Umamah ra, dari Nabi Saw beliau ber-sabda: “Tidak ada yang paling bermanfaat bagi se-orang (lelaki) Mukmin se-su-dah bertaqwa kepada Allah daripada memiliki isteri yang shalihah, yaitu jika ia di-perintah ia taat, jika ia dipan-dang menye-nangkan hati, dan jika ia digilir ia tetap ber-buat baik, dan jika ia diting-galkan (suaminya) ia tetap menjaga suaminya dalam hal dirinya dan harta suaminya.” (HR Ibnu Majah)

“ Siapapun wanita yang meninggal dan suaminya ridho kepadanya , maka dia akan masuk surga “
( Ibnu Majah , Ath Tirmidzy , HR. Muttafaqun “Alaihi )

Al-Hushain bin Mihshan rahimahullahu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau sudah bersuami?”
Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.”
“Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi.
Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.”
Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena SUAMIMU ADALAH SURGA DAN NERAKAMU.”
(HR. Ahmad 4/341 dan selainnya, lihat Ash-Shahihah no. 2612)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.”
“Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).”
(HR. Ahmad 4/381. Dishahihkan sanadnya olehAsy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)

“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak untuk datang maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.”
(HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 3524)

Dalam riwayat Muslim (no. 3525) disebutkan dengan lafadz:
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.”

Di dalam kisah gerhana matahari yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang, beliau melihat Surga dan neraka. Ketika …beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya:
“ … Dan aku melihat NERAKA maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum WANITA.”
Para shahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, Mengapa (demikian)?”
Beliau menjawab: “Karena kekufuran mereka.”
Kemudian mereka bertanya lagi: “Apakah mereka kufur kepada Allah?”
Beliau menjawab: “Mereka kufur (durhaka) terhadap suami-suami mereka, kufur (ingkar) terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.”
(HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)

Sabtu, 08 Oktober 2011

I'TIBAR KISAH KESETIAN


Siti Hajar adalah lambang wanita sejati yang taat kepada suami dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala kesulitan, kepahitan, keresahan yang ditempuh Siti Hajar bersama anak kecilnya, Nabi Ismail Alaihi Salam di tengah-tengah padang pasir , adalah lambang kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri kepada amanah suaminya.

It’ibar kisah dari Al-Quran yang menggambarkan seorang isteri,yang ditunjukkan oleh Siti Hajar, yang sanggup menempuh berbagai kesulitan hidup semata-mata karena taat akan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan suaminya Nabi Ibrahim Alaihi Salam, suatu teladan bagi muslimah sejati.

Sebagian kisah pengorbanan Siti Hajar. di tengah-tengah terik panas di padang pasir yang kering kerontang, Nabi Ibrahim Alaihi Salam , menunggang unta bersama Siti Hajar,menempuh perjalanan jauh datang ke suatu daerah yang sekarang dikenal kota mekah, sepanjang perjalanan, dikuatkan hatinya untuk terus bertawakal. Dia yakin, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengania hamba-Nya. Pasti ada hikmah di balik perintah itu. Selepas kira-kira enam bulan perjalanan, tibalah mereka di sebuah lembah di tengah-tengah padang pasir. Nabi Ibrahim Alaihi salam turun dari untanya, meninggalkan Siti Hajar dan bayinya di bumi gersang itu.

Nabi Ibrahim Alaihi Salam berkata kepada Siti Hajar, "Nah, kamu harus tinggal di sini." Nabi Ibrahim Alaihi Salam menyuruh istrinya, Siti Hajar, untuk tinggal di tempat tersebut tanpa dirinya, di daerah yang belum ada penduduknya. Daerah itu hanya berupa padang pasir, gunung batu, tidak ada tumbuh-tumbuhan, tidak ada sumur, juga tidak ada sungai.

Walaupun dalam keadaan seperti itu, Siti Hajar menerima perintah suaminya karena ia yakin bahwa perintah itu benar dan merupakan perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sebagaimana yang ia katakan, "Allahu amaroka bi hadza ?" (Apakah Allah yang memerintah kepadamu agar saya tinggal di sini ?) Nabi Ibrahim menjawab, "Na’am." (Iya.) Kemudian Siti Hajar berkata lagi, "Idzan la yudlayyi’uni." (Jadi kalau begitu, Allah tidak akan membiarkanku.)

Ini merupakan gambaran seorang istri yang taat kepada suaminya. Ditinggalkan dakwah oleh suaminya. Ditinggalkan sendiri dan bukan satu atau dua hari karena perjalanan Nabi Ibrahim Alaihi Salam dari Mekah ke Syam sangat jauh dan belum ada pesawat udara. Hal itu bisa menjadi bahan renungan bagi kita, terutama tentang keadaan Siti Hajar. Bagaimana ia mendapatkan makanan, minuman, pakaian untuk melanjutkan hidupnya? Bahkan, tidak ada tempat tinggal dan tidak ada siapa-siapa. Namun, itu semua diterimanya dengan sabar, ikhtiar, dan tawakal karena sebagai wujud ketaatan terhadap suami yang hakikatnya ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Selanjutnya, selang beberapa waktu, persediaan air sudah habis, sedangkan anak yang masih kecil kehausan. Akhirnya ia mencari air di sekitar tempat itu, tetapi tidak ia dapatkan. Ia berkeliling dan pulang pergi dengan lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwa, tetapi tetap tidak mendapati air karena memang tidak ada sumber air.


Di luar dugaan, ketika Nabi Ismail kecil menggerak-gerakkan kakinya karena ingin minum, keluar air yang melimpah dari bawah padang pasir dan dengan suara yang bergemuruh. Mendengar dan melihat air tersebut, kemudian Siti Hajar mengisikan air tersebut ke dalam kirbat, sambil berkata, "Zumi-zumi !" (Berkumpullah !) Selanjutnya, tempat keluar air tersebut dinamakan sumur zam-zam dan airnya dinamakan air zam-zam.


Peristiwa Siti Hajar mencari air merupakan jejak sejarah yang dibicarakan berulang-ulang setiap tahun. Jejak peristiwa tersebut merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji, yaitu sai. Sai, selain ibadah yang merupakan napak tilas dari peristiwa Siti Hajar tersebut, juga mengandung ibrah (pelajaran) dan bahan renungan mengenai pengorbanan, perjuangan, dan kesabaran seorang istri sekaligus seorang ibu yang ditinggalkan suaminya di tempat yang "seram", hanya tinggal berdua dengan Ismail yang masih kecil. Kesabaran yang didasari keimanan menjadikan Siti Hajar berada dalam derajat yang tinggi, khususnya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala .


Demikianlah selintas napak tilas peristiwa Siti Hajar tersebut yang berkaitan dengan kesabaran. Adapun mengenai kesabaran, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan kata sabar di sembilan puluh tempat dalam Al-Quran, juga ditambah dengan keterangan tentang berbagai kebaikan dan derajat yang tinggi buah dari kesabaran.


Allah Subhanahu wa Ta’ala .Berfirman,

"Dan sesungguhnya, Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl : 96)

"Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar : 10)


Tidak ada suatu amal yang dekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,melainkan pahalanya diukur dan ditimbang dari kesabaran. Allah telah memberikan janji kepada orang yang sabar, yaitu akan diberi petunjuk dan karunia-Nya. Berkaitan dengan hal itu,


Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,

"Mereka itulah yang mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Rabb-nya dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-Baqarah : 157)


Ayat-ayat yang senada dengan ini banyak sekali, demikian pula di dalam hadist. Di antara hadist tersebut, yaitu yang artinya,


"Tidaklah seseorang diberi karunia yang lebih baik dan lebih luas, selain dari kesabaran." (HR. Bukhari dan Muslim)


Kesabaran merupakan spesifikasi yang dimiliki manusia. Kesabaran tidak digambarkan pada binatang dengan berbagai kekurangan dan dominasi nafsunya. Kesabaran juga tidak digambarkan pada malaikat karena malaikat diberi sifat ketaatan atas perintah Allah dan tanpa diberi nafsu untuk pembangkangan.


Adapun ciri sabar dapat dilihat dari sikap seseorang ketika awal terjadinya suatu musibah, masalah, atau cobaan lainnya. Hal itu didasarkan yaitu :


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda ,

"Sabar itu hanya pada goncangan yang pertama." (HR. Bukhari dan Muslim)


Ciri sabar yang lainnya ialah seseorang yang dapat menenangkan anggota tubuh dan lidahnya ketika tertimpa musibah, masalah ataupun cobaan lainnya juga. Sebagian orang bijak berkata,


"Hai yang terguncang, engkau tidak bisa mengembalikan apa yang sudah lepas dari tangan. Namun, ringankanlah rasa kecewamu."


Mudah-mudahan napak tilas tentang peristiwa Siti Hajar tersebut, bisa menjadi dorongan bagi seorang istri atau siapa saja dalam menerima ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk bersabar, tetap ikhtiar, dan tawakal. Hal itu terutama dalam keadaan yang serba kekurangan di tengah-tengah derasnya terpaan matrealistis yang selalu menggoda untuk mengambil "jalan pintas" dan menghalalkan berbagai cara.


Sahabat-sahabat yang di Rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,demikian semoga manfaat buat kita semua, Yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,yang kurang dan khilaf mohon sangat dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala . senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-NYA....Aamiin Allahuma AAmiin.
❀.•❤•Walhamdulillah Rabbil’alamin •❤•.❀

HUKUM KELUARGA MUSLIM SYIRIA


Substansi Aturan Nafkah, Poligami dan Perceraian di Negara Syiria

    1. Nafkah
Al-Qur’an meletakkan tanggung jawab kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya, meskipun istri mempunyai kekayaan dan pendapatan. Istri tidak diwajibkan memberi suaminya apa yang didapatkan atas jerihnya sendiri.
Adapun sebab wajib nafkah atas suami kepada isteri adalah, karena dengan selesainya akad yang sah, wanita menjadi terikat dengan hak suaminya, yaitu untuk menyenangkannya, wajib taat kepadanya, harus tetap tinggal di rumah untuk mengurus rumah tangganya, mengasuh anak-anaknya dan mendidiknya, maka sebagai imbalan yang demikian Islam mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah kepada isterinya. (Al-Sayyid Sabiq. 1977: hlm. 148)
Nafkah suami terhadap istri selama perkawinannya itu dibangun atas akad yang sah, terlepas istrinya muslim atau tidak, kaya atau miskin. Kewajiban ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. (Abdurrahman al-Jaziri. 1990 : hlm. 485).  Perintah pemberian nafkah ini berdasarkan al-Qu’an, al-Sunnah, al-Qiyas, al-Ijma’ (Abu Zahrah, hlm. 269)

Harus dicatat bahwa memberi nafkah meliputi sandang, papan dan pangan. Tentang tempat tinggal, al-Qur’an At-Thalaq : 6 mengatakan: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Untuk makanan dan pakaian, al-Qur’an al-Baqarah: 33 meminta suami menyediakannya bagi ibu dan anak-anaknya sebagaimana dijelaskan: ِPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Mengenai nafkah bagi istri dalam Undang-undang Syiria dijelaskan bahwa nafkah diberikan kepada istri sejak akad terlaksana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam bangunan fiqih klasik. Adapun ketentuan nafkah Syiria adalah:
Pasal 65: “ Suami wajib memberikan rumah yang sama dengannya”.
Pasal 66:“Suami setelah istrinya sembuh dari penyakitnya hendaknya, dia tinggal bersamanya”.
Pasal 67: “Suami jika berPoligami wajib memberikan tempat tinggal yang sama terhadap istri-istrinya”.
Pasal 71; “Nafkah meliputi sandang, pangan dan papan dan sejenisnya yang baik yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam masyarakat”. (Ala’eddin Kharofa, hlm. 311-314)
Pasal 72 ayat (1): “Suami tetap terikat dengan hal pemberian biaya hidup kepada istri selama masih berlangsungnya perkawinan, bahkan bila si istri merupakan pengikut agama lain atau menetap di rumah keluarganya, kecuali bila suami memintanya untuk tinggal bersama di kediamannya sementara sang istri menolak tanpa ada haknya.”
Pasal 72 ayat (2) Bahkan si istri mempunyai hak untuk menolak untuk hidup bersama suaminya jika suaminya tidak mematuhi untuk membayar mahar secara seketika atau menyediakan tempat tinggal berdasarkan aturan hukum.” (Ala’eddin Kharofa, hlm. 302)

2. Poligami
Salah satu persoalan fiqh munakahah yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi ramai dan pelik adalah masalah poligami. Pelik terutama bagi perempuan. Islam sendiri “gara-gara” pesan tekstual tentang pembolehan poligami dalam al-Qur’an, kerap dikecam sebagai anti demokrasi dan HAM dalam kehidupan suami-istri karena poligami dilihat sebagai salah satu bentuk diskriminasi dan marginalisasi terhadap kaum perempuan.[1]
Tuduhan klasik bahwa al-Qur’an memperlakukan perempuan secara tidak adil karena memperbolehkan poligami masih saja diajukan orang. Tuduhan ini juga sering dikaitkan kepada Nabi Muhammad SAW yang juga melakukan poligami bahkan istrinya konon sampai sembilan. Menurut Riffat Hassan masalah tersebut merupakan problem yang tak kunjung selesai. Namun perlu dicatat, dalam al-Qur’an hanya ada satu ayat yaitu an-Nisa: 3 yang berbicara poligami.[2]               Akan tetapi ayat tersebut sering diartikan secara “keliru” oleh kebanyakan mufasir, untuk tidak mengatakan semuanya. Dalam al-Qur’an maupun dalam keseharian nabi Muhammad SAW, memelihara anak yatim dan anak yang terlantar selalu mendapat perhatian besar dan dianggap sangat penting. Izin poligami dalam al-Qur’an sesungguhnya berkaitan erat dengan maslah tersebut. Jika kita mau membaca tentang ayat poligami tersebut, sebetulnya focus utamanya adalah masalah penyantunan anak yatim. Jadi yang dimaksud “pernikahan” dalam ayat tersebut adalah menikahi ibu anak yatim. Penafsiran ini tidak diragukan lagi, karena ayat ini turun ketika banyak terjadi perang dan banyak laki-laki meninggal sehingga banyak janda dan anak-anak yatim. Oleh sebab itu, sebenarnya pesan moral al-Qur’an tntang masalah ini: 1) agar anak yatim dipelihara dan disantuni; 2) ayat ini berbicara tentang keadilan, sehingga dapat disimpulkan bahwa poligami sebenarnya hanya dibolehkan dalam kondisi sulit seperti itu.
Ajaran Islam memang membolehkan laki-laki mengawini empat perempuan sekaligus, tetapi hanya jika ia mampu berlaku adil, kalau tidak maka Islam melarang. Fain khiftum ala alla ta’dilu fawahidatan, dcmikian Allah mewanti-wanti di ujung ayat “kesukaan” kaum lelaki itu. Menariknya, di situ Allah menggunakan kalimat ‘adalah, bukan qistum. Tekanannya tentu adalah keadilan kualitatif yang hakiki, semisal perasaan cinta, kasih, dan rasa sayang yang tak bisa diukur secara matematis. Sementara konseptualisasi ‘keadilan’ dalam wacana poligami oleh para fuqaha umumnya cenderung dimaknai kuantitatif. Terukur, misalnya keadilan dalam menjatah giliran hari dan pemerataan nafkah. Mereka rata-rata mengabaikan aspek-aspek keadilan kualitatif itu.
Ada yang terasa hilang memang dalam wacana fiqh tentang poligami, terutama ketika perbincangan hanya memfokus pada kebolehannya beserta segala rasionalisasi di baliknya. Model penafsiran monolitik memang sangat sering ditunjukkan para ulama klasik dalam wacana fiqh. Hingga tingkat tertentu gaya itu pula yang diikuti para ulama belakangan.

Berkaitan dengan poligami Nabi, menurut Riffat sebenarnya juga demikian kondisinya. Beliau pertama menikah dengan Khadijah ketika berusia 25 tahun dan itulah perkawinan terpenting. Nabi Muhammad SAW tidak menikah lagi sampai umur 50 tahun. Jadi selama masa suburnya beliau monogami dan menikah hanya sekali. Kalau demikian, menurut hemat penulis, secara tegas dapat dikatakan bahwa pernikan Nabi SAW yang poligami tersebut bukan hanya memperturutkan nafsu seksnya, akan tetapi lebih pada penyantunan janda-janda dan anak yatim. Di samping itu, dalam poligami Nabi ada hikmah yang bersifat edukatif, psikologis, ekonomis dan bahkan politis. Sebab secara logika, jika Nabi SAW menginginkan tuntutan seksnya, mestinya beliau menikahi gadis-gadis yang masih muda dan perawan. Tetapi mengapa hal itu tidak dilakukan oleh beliau.
Poligami senantiasa menjadi wacana yang menarik untuk didiskusikan. Ia tidak hanya menjadi obyek perbincangan dunia Islam, tetapi juga barat. Barat sering mengangkat isu poligami sebagai alat untuk mendeskreditkan Islam.[3] Mereka menganggap poligamilah menjadi salah satu sebab kemunduran dan keterbelakangan dunia Islam. Sementara di dunia Islam, akibat pengaruh barat pasca kolonal, muncul diskursus apakah konsep poligami dalam al-Qur’an [4]: 3) berlaku secara normatif atau kontekstual. Implikasinya, di dunia Islam terjadi polarisasi di dalam menentukan kebijakan tentang poligami.
Menurut Tahir Mahmood setidaknya ada enam bentuk kontrol terhadap poligami, pertama; menekankan ketentuan berlaku adil sebagaimana ditetapkan di dalam al-Qur’an, kedua; memberi hak kepada istri untuk menyertakan pernyataan anti poligami dalam surat perjanjian perkawinan, ketiga; harus memperoleh izin lembaga peradilan, keempat; hak menjelaskan dan mengontrol dari lembaga perkawinan kepada pihak yang akan berpoligami, kelima; benar-benar melarang poligami, dan keenam; memberikan sanksi pidana bagi pelanggar aturan poligami.[4]
Adapaun Di  negara Syiria ketentuan tentang poligami tidak jauh berbeda dengan pandangan para imam mazhab yang membolehkan poligami. Hanya saja Syiria yang dominan menganut mazhab Hanafi ini mengatur masalah poligami ini dalam Undang-undang tahun 1975 pasal 17 yang menyatakan bahwa “hakim mempunyai wewenang penuh untuk tidak mengizinkan seorang suami beristri lebih dari seorang istri jika terbukti tidak mampu berbuat adil dan tidak mampu menafkahinya”. Jadi walaupun diizinkan tetapi tidak semudah yang dibayangkan, harus melalui persyaratan-persyaratan yang ketat dan harus ada izin dari pengadilan.[5]( Khoiruddin Nasution: 1996, hlm. 104)
Artinya di hukum keluargan di Syiria dengan adanya Qanûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah tahun 1953 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 34 tahun 1975 dengan maksud untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pandangan hukum Islam. Sebelum diamademen, berkenaan dengan poligami UU tersebut (pasal 17) menyatakan demikian, “hak poligami bagi suami diperbolehkan asalkan suami dapat membuktikan bahwa ia mampu untuk memberi hidup kepada isteri”. Setelah diamandemen, pasal poligami itu berbunyi, “Pengadilan bisa saja tidak memberikan izin untuk poligami kecuali ada justifikasi hukum untuk poligami dan mampu membiayai dua isteri”. Dengan mempersyaratkan perizinan dari pihak pengadilan, maka sedikitnya telah memperpanjang dan mempersulit proses poligami.

3. Perceraian
Perceraian diperbolehkan dalam Islam karena pernikahan dianggap sebagai sebuah kontrak, yang dapat diputuskan bak karena kehendak keduanya atau karena kehendak salah satu pihaknya. Bertentangan dengan kepercayaan umum, Islam juga memperbolehkan perempuan mempunyai hak cerai. Seorang perempuan dapat membatalkan pernikahannya dalam bentuk perceraian yang dikenal dengan khulu’.36  (Ashgar Ali Engineer, hlm. 185)
Walaupun Islam membolehkan, tetapi ketentuan ini nampaknya ambigu. Talak dan umumnya putusan perkawinan walaupun dihalalkan, tetapi merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah. Sebagai ajaran moral ilahiyyah, Islam sangat tidak menyukai perceraian. Secara moral, perceraian adalah sebuah pengingkaran. Akan tetapi, sadar bahwa tidak mungkin perceraian sama sekali dihindari dalam kehidupan yang nisbi ini, maka dengan penuh penyesalan, demi alasan yang sangat khusus, Islam pun terpaksa menerima kemungkinan terjadinya. (Masdar F. Mas’udi: 2000, hlm. 177)
Dalam upaya mereformasi bidang hukum keluarga, banyak negara Islam yang tetap mempertahankan hak suami untuk menceraikan istrinya sembari memberi kebebasan yang lebih besar kepada kaum perempuan untuk meminta cerai dalam kasus kekerasan, tidak diberi nafkah dan ditinggal pergi. Dalam kasus talaq ini, Undang-undang Hukum Keluarga Syiria melakukan perubahan yang berhubungan dengan pemberian hak kepada istri untuk mengajukan perceraian, konpensasi atas talaq yang sepihak dan mengenai talaq tiga. Di dalam Undang-Undang ini dijelaskan:
Pasal 30 : Perceraian hanya jatuh jika diucapkan di depan pengadilan
Pasal 90:  Talaq tidak akan jatuh jika tanpa niat
Pasal 92: Jika talaq itu diucapkan dengan berbilang baik secara eksplisit maupun implisit, maka yang jatuh adalah satu.
Pasal 117: Kalau pengadilan menimbang bahwa suami menceraikan istrinya karena alasan ang tidak logis, maka si istri mempunyai hak untuk menolak, dan dengan itu dia bisa jadi si suami harus membayar yang konpensasi bagi si istri tidak melebihi tiga tahun nafkah, ditambah nafkah yang dibayar selama iddah.
Pasal 129: Jika suami menghilang tanpa alasan yang jelas atau dipenjara lebih dari “tiga tahun”, istrinya dapat-setelah habis masa setahun dari hari hilangnya atau dipenjara- untuk meminta perceraian sekalipun ada milik suami yang tersedia untuk nafkah. (Tahir Mahmood: 1987, hlm. 147)
Dengan demikian dalam masalah perceraian merupakan persoalan menarik dalam hukum keluarga Syiria karena terkait dengan hak isteri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya melalui jalur khulu’. Selain melalui khulu’, isteri dapat pula mengajukan pemutusan hubungan perkawinan kepada pengadilan disebabkan kasus- kasus antara lain: suami menderita penyakit yang dapat menghalangi untuk hidup bersama, penyakit gila dari suami, suami meninggalkan isteri atau dipenjara lebih dari tiga tahun, suami dianggap gagal memberikan nafkah, dan penganiayaan suami terhadap isteri.

4. Talak Tiga
Pasal 19 Undang-undang tahun 1956 di Syiria menyatakan bahwa seorang pria dilarang untuk merujuk istrinya yang telah ditalak tiga (talaq ba’in kubra). Sebelumnya, pasal 14 menyebutkan bahwa talak tiga sebagai halangan yang bersifat permanen untuk pernikahan.
Fote note

[1]Padahal Islam bukanlah agama yang pertama kali memperkenalkan poligami sebagaimana yang dituduhkan barat. Akan tetapi poligami merupakan fenomena yang telah lama dikenal dalam tradisi agama seperti Kristen, Yahudi dan Hindu. (Safia Iqbal. 1994. Woman and Islamic Law. New Delhi: Adam Publisher. II. hlm 96-97)
[2] Kelompok Syi’ah dan Dzohiriyah menafsirkan kata matsna wa tsulatsa wa ruba’ lebih dari empat orang, karena waw pada ayat ini tidak berarti “atau” melainkan berarti sibol penambahan bahkan ada yang mengatakan simbol perkalian sehingga batas maksimum istri bisa lebih dari empat. Jadi rumusannya adalah: 2+3+4=9., karena huruf waw diartikan dengan tambah.-                                        Angka sembilan ini dihubungkan dengan jumlah istri Nabi. Ada lagi yang berpendapat lebih banyak dari itu, yaitu dg menggunakan rumus 2+2=4, 3+3=6, 4+4=8, sehingga menjadi 4+6+8=18. ada pula yang menggunakan rumus 2x3x4=24. bahkan ada yang tidak membatasi batas maksimumnya karena kata “fankihu ma thaba lakum minannisa” adalah lafadz yang berlaku mutlak, sedangkan angka sesudahnya bukanlah pembatas (muqayyad) melainkan hanya keterangan untuk menghilangkan kebingungan karena mukhatab yang mungkin menyangka bahwa menikahi lebih dari satu orang adalah tidak dibolehkan. Lihat Sayyid Sabiq. 1983. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr. II. hlm 96-97.
[3]Mereka mengklaim bahwa Islamlah yang membawa ajaran tentang poligami, bahkan ada yang secara ekstrem berpendapat bahwa jka bukan karena Islam, poligami tidak dikenal dalam sejarah manusia. Sebuah pandangan yang keliru, karena yang benar adalah bahwa masyarakat manusia di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktekkan poligami. Lihat Musdah Mulia. 1999. Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: LKAJ. hlm. 3. Bandingkan dengan Ahmad Faiz. 1983. Dustur al-Usrah fi Zilal al-Qur’an. Beirut: Muassasah al-Risalah. hlm. 178.  
[4]Tahir Mahmood, Family Law Reform in the Muslim World. New Delhi: The Indian Law Institute, . 1972, hlm. 272-275
[5] Khoiruddin Nasution. 1996. Riba dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 104. Lihat Juga Khoiruddin Nasution. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara. Jakarta: INIS.