“Wali Nikah, Apakah Harus Selalu Ayah Kandung?”
Ass. Wr. Wb
Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang hukum ayah kandung yang menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Apakah hukumnya wajib atau bisa digantikan oleh orang lain? Hal ini saya tanyakan karena saya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Kebetulan orangtua saya telah bercerai sejak saya balita. Sejak perceraian orangtua saya tersebut, saya tidak pernah bertemu dengan ayah kandung saya. Ayah kandung saya tidak memberikan nafkah ataupun membiayai pendidikan saya dari kecil sampai saya lulus kuliah. Bahkan mengkontak saya tidak, jadi saya benar-benar putus kontak dengan ayah kandung saya. Ibu saya lah yang membesarkan dan menyekolahkan saya. Ibu saya menikah lagi dan lahirlah adik saya yang berbeda ayah dengan saya. Tapi pernikahan kedua ibu saya pun harus gagal setelah saya dewasa.
Mendekati pernikahan saya sekarang, teman saya pernah mengatakan kepada saya bahwa ayah kandung lah yang wajib menikahkan saya. Saya wajib mencari keberadaan ayah kandung saya, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang harus jadi wali nikah saya. Tetapi, ibu saya merasa keberatan bila saya mencari ayah kandung saya, karena ibu merasa selama ini ayah kandung saya tidak menjalankan tanggung jawab sebagai ayah kepada anaknya.
Mohon Pak Ustadz menjelaskan solusi dan hukumnya dari sudut agama mengenai permasalahan yang saya hadapi. Apakah saya wajib mencari ayah kandung saya dan meminta beliau menjadi wali nikah saya, saya sendiri tidak tahu kemana saya harus mencari ayah kandung saya karena saya pun putus hubungan dengan keluarga ayah. Bagaimana jika saya meminta orang lain menjadi wali nikah saya? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah saya, apakah adik saya bisa atau paman saya? Kebetulan pihak calon suami saya sudah mendesak saya dan calon suami untuk segera menikah untuk menghindar dari hal-hal buruk dan fitnah.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wass. Wr. Wb
Lulu
Jawaban
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Perlu Anda ketahui dengan jelas bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah bila melalui proses akad nikah. Dan yang namanya akad nikah itu hanya dilakukan oleh seorang ayah kandung dari seorang anak perempuan dengan calon menantunya. Akad nikah tidak pernah dilakukan oleh sepasang calon pengantin, apalagi oleh orang lain. Benarlah Rasulullah SAW ketika bersabda,
Tidak ada akad nikah kecuali wali mursyid dan oleh dua orang saksi yang adil}.
Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil .
Mengapa nikahnya batil?
Karena akad nikah itu memang hanya dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang pertama adalah ayah kandung dari seorang perempuan. Yang kedua adalah calon suami. Bila ayah kandung itu mengucapkan kepada calon suami, Aku nikahkan kamu dengan putriku , lalu calon suami menjawab, Ya , maka tali ikatan pernikahan otomatis sudah terbentuk, bila kejadian itu disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi 6 syarat, yaitu: keduanya muslim, laki-laki, merdeka, aqil, baligh dan adil.
Siapa pun tidak pernah punya hak untuk melakukan akad yang bukan berada di dalam wewenangnya. Kalau pun dilakukan juga, maka pernikahan itu tidak sah, baik secara hukum agama, apalagi hukum negara. Kalau pasangan itu nekad kawin juga bahkan melakukan hubungan suami istri, maka perbuatan itu zina yang berhak untuk dieksekusi rajam atau cambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun.
Siapapun yang mengangkat diri menjadi wali tanpa ada izin sah dari ayah kandung, lalu menikahkan pasangan, berhak masuk neraka karena telah menghalalkan perzinaan yang nyata dilarang oleh semua agama.
Apakah kedudukan ayah kandung tergantikan?
Ayah kandung tidak akan pernah tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapan pun. Meski ayah tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang tak tentu rimbanya. Namun urusan menjadi wali tidak ditentukan oleh sebab perhatian atau perlakuannya kepada anak istri.
Mungkin secara perasaan boleh saja ibu Anda tidak mau menerima kehadiran mantan suaminya. Hal itu sangat bisa dimaklumi. Tapi untuk sahnya sebuah pernikahan, tidak ada jalan lain buat Anda kecuali hanya ayah kandung Anda saja yang berhak jadi wali. Bahkan seorang presiden SBY sekalipun tidak berhak mengambil alih wewenang dan hak ayah Anda sebagai wali.
Sebab seluruh jasad Anda itu tumbuh dari bibit ayah kandung anda. Hubungan Anda dengannya tidak bisa dinafikan atau dibatalkan. Bahkan secara medis, boleh dikatakan bahwa DNA yang Anda miliki bersumber dari DNA beliau. Bahkan meski Anda melakukan operasi otak sekalipun, tetap saja secara biologis dan secara syariah, beliau tetap ayah anda.
Maka sepanjang hayat, Anda tidak akan pernah bisa menikah dengan sah kecuali hanya beliau saja yang menjadi walinya. Itulah kesimpulannya. Kecuali…
kecuali dengan beberapa hal, kewalian ayah Anda bisa gugur, yaitu antara lain dengan…
1. Dengan Pemberian Wewenang/Hak Perwalian .
Apabila seorang ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan punya wewenang untuk menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan famili, bukan saudara atau juga bukan keluarga.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun baginya untuk menjalankan hal-hal yang di luar kewenangannya.
2. Dengan Gugurnya Syarat sebagai Wali
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat sendiri. Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan yaitu (1) muslim, (2) laki-laki, (3) akil, (4) baligh, (5) merdeka dan (6) adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang, waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya hak perwalian yang dimilikinya.
Namun bila salah satu dari ke-enam syarat itu tidak dimilikinya, maka gugurlah haknya sebagai wali. Misalnya, bila sorang ayah kandung tidak beragama Islam, baik karena sejak awal memang bukan muslim atau karena murtad, maka haknya sebagai wali gugur dengan sendirinya. Atau misalnya dia menjadi gila dan hilang ingatan, maka syarat sebagai ‘aqil tidak terpenuhi, dengan demikian gugurlah haknya untuk menjadi wali.
3. Dengan Meninggalnya Yang Bersangkutan
Bila seorang ayah kandung yang menjadi wali meninggal dunia, otomatis dia tidak mungkin menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah wali yang berada pada urutan berikutnya. Dan begitulah seterusnya.
Dalam masalah anda, bila ayah kandung Anda tidak diketahui lagi keberadaannya, Anda masih bisa melacaknya lewat keluarganya, teman, kerabat atau orang-orang yang pernah mengenalnya. Bahkan kalau diperlukan bisa juga menggunakan jasa polisi untuk melacaknya. Termasuk juga menggunakaniklan di media. Pendeknya, upayakan dulu untuk mencarinya. Barulah bila semua upaya untuk mencari, Anda bisa menghadap kepada hakim agama untuk minta dibuatkan fatwa yang menetapkan bahwa ayah kandung Anda dianggap sudah ‘meninggal’ secara hukum.
Urutan Wali
Bila seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang ada dalam urutan berikutnya ini ada cacatnya, maka perwalian dipegang oleh nomor urut berikunya.
Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang hukum ayah kandung yang menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Apakah hukumnya wajib atau bisa digantikan oleh orang lain? Hal ini saya tanyakan karena saya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Kebetulan orangtua saya telah bercerai sejak saya balita. Sejak perceraian orangtua saya tersebut, saya tidak pernah bertemu dengan ayah kandung saya. Ayah kandung saya tidak memberikan nafkah ataupun membiayai pendidikan saya dari kecil sampai saya lulus kuliah. Bahkan mengkontak saya tidak, jadi saya benar-benar putus kontak dengan ayah kandung saya. Ibu saya lah yang membesarkan dan menyekolahkan saya. Ibu saya menikah lagi dan lahirlah adik saya yang berbeda ayah dengan saya. Tapi pernikahan kedua ibu saya pun harus gagal setelah saya dewasa.
Mendekati pernikahan saya sekarang, teman saya pernah mengatakan kepada saya bahwa ayah kandung lah yang wajib menikahkan saya. Saya wajib mencari keberadaan ayah kandung saya, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang harus jadi wali nikah saya. Tetapi, ibu saya merasa keberatan bila saya mencari ayah kandung saya, karena ibu merasa selama ini ayah kandung saya tidak menjalankan tanggung jawab sebagai ayah kepada anaknya.
Mohon Pak Ustadz menjelaskan solusi dan hukumnya dari sudut agama mengenai permasalahan yang saya hadapi. Apakah saya wajib mencari ayah kandung saya dan meminta beliau menjadi wali nikah saya, saya sendiri tidak tahu kemana saya harus mencari ayah kandung saya karena saya pun putus hubungan dengan keluarga ayah. Bagaimana jika saya meminta orang lain menjadi wali nikah saya? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah saya, apakah adik saya bisa atau paman saya? Kebetulan pihak calon suami saya sudah mendesak saya dan calon suami untuk segera menikah untuk menghindar dari hal-hal buruk dan fitnah.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wass. Wr. Wb
Lulu
Jawaban
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Perlu Anda ketahui dengan jelas bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah bila melalui proses akad nikah. Dan yang namanya akad nikah itu hanya dilakukan oleh seorang ayah kandung dari seorang anak perempuan dengan calon menantunya. Akad nikah tidak pernah dilakukan oleh sepasang calon pengantin, apalagi oleh orang lain. Benarlah Rasulullah SAW ketika bersabda,
Tidak ada akad nikah kecuali wali mursyid dan oleh dua orang saksi yang adil}.
Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil .
Mengapa nikahnya batil?
Karena akad nikah itu memang hanya dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang pertama adalah ayah kandung dari seorang perempuan. Yang kedua adalah calon suami. Bila ayah kandung itu mengucapkan kepada calon suami, Aku nikahkan kamu dengan putriku , lalu calon suami menjawab, Ya , maka tali ikatan pernikahan otomatis sudah terbentuk, bila kejadian itu disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi 6 syarat, yaitu: keduanya muslim, laki-laki, merdeka, aqil, baligh dan adil.
Siapa pun tidak pernah punya hak untuk melakukan akad yang bukan berada di dalam wewenangnya. Kalau pun dilakukan juga, maka pernikahan itu tidak sah, baik secara hukum agama, apalagi hukum negara. Kalau pasangan itu nekad kawin juga bahkan melakukan hubungan suami istri, maka perbuatan itu zina yang berhak untuk dieksekusi rajam atau cambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun.
Siapapun yang mengangkat diri menjadi wali tanpa ada izin sah dari ayah kandung, lalu menikahkan pasangan, berhak masuk neraka karena telah menghalalkan perzinaan yang nyata dilarang oleh semua agama.
Apakah kedudukan ayah kandung tergantikan?
Ayah kandung tidak akan pernah tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapan pun. Meski ayah tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang tak tentu rimbanya. Namun urusan menjadi wali tidak ditentukan oleh sebab perhatian atau perlakuannya kepada anak istri.
Mungkin secara perasaan boleh saja ibu Anda tidak mau menerima kehadiran mantan suaminya. Hal itu sangat bisa dimaklumi. Tapi untuk sahnya sebuah pernikahan, tidak ada jalan lain buat Anda kecuali hanya ayah kandung Anda saja yang berhak jadi wali. Bahkan seorang presiden SBY sekalipun tidak berhak mengambil alih wewenang dan hak ayah Anda sebagai wali.
Sebab seluruh jasad Anda itu tumbuh dari bibit ayah kandung anda. Hubungan Anda dengannya tidak bisa dinafikan atau dibatalkan. Bahkan secara medis, boleh dikatakan bahwa DNA yang Anda miliki bersumber dari DNA beliau. Bahkan meski Anda melakukan operasi otak sekalipun, tetap saja secara biologis dan secara syariah, beliau tetap ayah anda.
Maka sepanjang hayat, Anda tidak akan pernah bisa menikah dengan sah kecuali hanya beliau saja yang menjadi walinya. Itulah kesimpulannya. Kecuali…
kecuali dengan beberapa hal, kewalian ayah Anda bisa gugur, yaitu antara lain dengan…
1. Dengan Pemberian Wewenang/Hak Perwalian .
Apabila seorang ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan punya wewenang untuk menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan famili, bukan saudara atau juga bukan keluarga.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun baginya untuk menjalankan hal-hal yang di luar kewenangannya.
2. Dengan Gugurnya Syarat sebagai Wali
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat sendiri. Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan yaitu (1) muslim, (2) laki-laki, (3) akil, (4) baligh, (5) merdeka dan (6) adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang, waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya hak perwalian yang dimilikinya.
Namun bila salah satu dari ke-enam syarat itu tidak dimilikinya, maka gugurlah haknya sebagai wali. Misalnya, bila sorang ayah kandung tidak beragama Islam, baik karena sejak awal memang bukan muslim atau karena murtad, maka haknya sebagai wali gugur dengan sendirinya. Atau misalnya dia menjadi gila dan hilang ingatan, maka syarat sebagai ‘aqil tidak terpenuhi, dengan demikian gugurlah haknya untuk menjadi wali.
3. Dengan Meninggalnya Yang Bersangkutan
Bila seorang ayah kandung yang menjadi wali meninggal dunia, otomatis dia tidak mungkin menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah wali yang berada pada urutan berikutnya. Dan begitulah seterusnya.
Dalam masalah anda, bila ayah kandung Anda tidak diketahui lagi keberadaannya, Anda masih bisa melacaknya lewat keluarganya, teman, kerabat atau orang-orang yang pernah mengenalnya. Bahkan kalau diperlukan bisa juga menggunakan jasa polisi untuk melacaknya. Termasuk juga menggunakaniklan di media. Pendeknya, upayakan dulu untuk mencarinya. Barulah bila semua upaya untuk mencari, Anda bisa menghadap kepada hakim agama untuk minta dibuatkan fatwa yang menetapkan bahwa ayah kandung Anda dianggap sudah ‘meninggal’ secara hukum.
Urutan Wali
Bila seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang ada dalam urutan berikutnya ini ada cacatnya, maka perwalian dipegang oleh nomor urut berikunya.
Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar