Sabtu, 16 April 2011

PERCERAIAN ITU MENGAKHIRI PERNIKAHAN

Pada dasarnya hukum Islam menetapkan bahwa alasan perceraian hanya satu macam saja yaitu pertengkaran yang sangat memuncak dan membahayakan keselamatan jiwa yang disebut dengan “syiqaq” sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 35 yang berbunyi:
وان خفتم شقاق بینھما فابعثوا حكما من اھلھ وحكما
من اھلھا ان یریدا اصلاحا یوفق الله بینھما
ان الله كان علیما خبیرا
Artinya: “Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan diantara keduanya
(suami dan Isteri), maka utuslah seorang hakam dari keluarga suaminya dan seorang
hakam dari keluarga Isteri. Dan jika keduanya menghendaki kebaikan, niscaya Allah
memberikan petunjuk kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan
Maha Mengawasi”.

Sedangkan menurut hukum Perdata, perceraian hanya dapat terjadi
berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-undang dan harus dilakukan di depan
sidang Pengadilan.11 Dalam kaitan ini ada dua pengertian yang perlu dipahami yaitu
istilah “bubarnya perkawinan” dan “perceraian”.

bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perceraian adalah:
Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemauannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang
membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
- Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian ini adalah sama seperti yang tersebut dalam pasal 116
Kompilasi Hukum Islam dengan penambahan dua ayat yaitu:(a) suami melanggar taklik
talak dan (b) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga.
perceraian yang terjadi antara
seorang suami dan isteri bukan hanya memutuskan ikatan perkawinan saja, lebih lanjut
perkawinan juga melahirkan beberapa akibat seperti timbulnya pembagian harta bersama
(gemenshap) dan hak pengurusan anak (hadlonah).
a. Harta Bersama
Perceraian yang timbul antara suami dan isteri melahirkan akibat, diantaranya
adalah pembagian harta bersama. Dalam bahasa Belanda disebut gemenschap.
Sebenarnya konsep harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan nash yang secara
tegas menyebutkan hukum harta bersama baik dalam al-Qur’an maupun hadist.
Karenanya hal ini merupakan ranah ijtihad bagi ulama yang memiliki kafasitas untuk
melakukan ijtihad atau yang dikenal dengan istilah mujtahid.

Satria Effendi M. Zein menyebutkan bahwa dalam kultur masyarakat muslim
berkaitan dengan harta yang diperoleh dalam sebuah pernikahan ada dua kultur yang
berlaku, pertama; kultur masyarakat yang memisahkan antara harta suami dan harta isteri
dalam sebuah rumah tangga. Dalam masyarakat muslim seperti ini, tidak ditemukan
adanya istilah harta bersama. Kedua; masyarakat muslim yang tidak memisahkan harta
yang diperoleh suami isteri dalam pernikahan. Masyarakat muslim seperti ini mengenal
dan mengakui adanya harta bersama.


Akibat Talak Raj’i
Talak raj’i tidak menghalangi mantan suami berkumpul dengan mantan
isterinya, sebab akad perkawinannya tidak hilang dan tidak menghilangkan hak
(pemilikan), serta tidak mempengaruhi hubungannya yang halal (kecuali persetubuhan).18
Segala akibat hukum talak baru berjalan sesudah habis masa ‘iddah dan jika
tidak ada ruju’. Sedangkan apabila masa ‘iddah telah habis maka tidak boleh ruju’dan
berarti perempuan itu telah ter-talak ba’in. Jika masih ada dalam masa ‘iddah maka talak
raj’i yang berarti tidak melarang suami berkumpul dengan isterinya kecuali
bersengggama. Jika ia menggaulinya istrinya berarti ia telah ruju’. Selama dalam masa
‘iddah, isteri yang ditalak raj’i masih berhak memperoleh tempat tinggal, pakaian, dan
uang belanja dari mantan suaminya. Dan selama dalam masa ‘iddah bekas isteri wajib
menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Rasulullah SAW bersabda:
انما النفقة و السكنى للمرأة اذا كان للزوجة علیھا الرجعة (رواه احمد والنسائ)
Artinya:”Perempuan yang berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal
dari mantan suaminya adalah apabila mantan suaminya itu berhak merujuk kepadanya”.
(HR. Muslim).

Berkaitan dengan adanya konsep ruju’ dalam hukum Islam, Syeikh
Muhammad Ali As-Shabuni mengutip perkataan Ahmad Muhammad Jamal mengatakan
bahwa Hukum Islam memiliki ciri khas dalam masalah perceraian yang tidak dimiliki
oleh sistem hukum yang lain yaitu masalah ruju’ atau bisa kembalinya seorang suami
terhadap isteri yang dithalak satu dan dua selama belum habis masa ‘iddah (
menunggu). Hal ini menunjukan bahwa Islam sangat menginginkan kembalinya mantan
suami dan mantan isteri tersebut dalam ikatan perkawinan sehingga keturunan keduanya
dapat terpelihara dengan baiK

Akibat Talak Bain Shugra
Talak Ba’in Sughra menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas
isterinya tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahi kembali
dengan mantan isterinya, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan
bekas isteri, baik dalam masa ‘iddah-nya maupun sesudah berakhir masa ‘iddah-nya.
Termasuk talak ba’in sughra adalah
- Talak qabla dukhul
- Talak dengan penggantian harta atau yang disebut dengan khulu’
- Talak karena cacad badan, karena salah seorang dipenjara dan talak karena
penganiyaan.

Akibat Talak Ba’in Kubra.
Hukum talak bain kubra sama dengan talak ba’in sughra, yaitu memutuskan
hubungan tali perkawinan antara suami dan isteri. Tetapi talak bain kubra tidak
menghalalkan bekas suami merujuk mantan isterinya, kecuali sesudah ia menikah dengan
laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya, tanpa ada niat tahlil. Sebagaiman
firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah 230.
فان طلقھا فلا تحل لھ من بعد حتى تنكح زوجا غیره

Perempuan yang menjalani ‘iddah talak ba’in, jika tidak hamil, ia hanya
berhak memperoleh tempat tinggal (rumah), sedangkan jika ia hamil maka ia berhak
tempat tingggal dan nafkah. Sebagaimana dalam surat al-Talaq ayat 6
ااسكنوھن من حیث سكنتم من وجدكم ولا تضاروھن لتضیقوا علیھن وان كن أولات حمل فانفقوا
علیھن حتى یضعن حملھن
Akibat Li’an
Akibat li’an adalah terjadinya perceraian antara suami isteri. Bagi suami,
maka isterinya menjadi haram untuk selamanya. Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah
lagi dengan akad baru. Bila isterinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu
dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya.21

Akibat Fasakh
Pisahnya suami isteri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh
talak. Sebab talak ada talak bain dan ada talak raj’i. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan
suami isteri dengan seketika sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga.
Adapun fasakh, baik karena hal-hal yang datang belakangan maupun karena
adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika
itu juga.

Akibat khulu’
Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang
diberikan oleh isteri kepada suaminya untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan
perkawinan. Perceraian antara suami dan isteri akibat khulu’, suami tidak bisa meruju’
isterinya pada masa ‘iddah.

KESIMPULAN
Perceraian adalah jalan keluar terakhir (way out ) untuk mengakhiri perkawinan
yang sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan dan perceraian ini dilakukan
demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian. Perceraian
hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti adanya alasan-alasan yang dapat
dibenarkan oleh hukum Agama dan Undang-undang yang berlaku.
 Wallhu 'alam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar