Kamis, 11 September 2014

POSISI PP 48 TAHUN 2014



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Penandatanganan itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama. Dalam PP baru tersebut diatur, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut, seperti dimuat situs Setkab, Rabu (9/7/2014).
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau gratis.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014 itu.
Sementara itu, seperti dikutip dari laman Kementrian Agama, Irjen Kemenag M. Jasin menjelaskan  dasar acuan pendistribusian biaya nikah di luar kantor KUA akan diatur dalam 4 (empat) tipologi mapping wilayah berdasarkan jumlah peristiwa nikah. Empat tipologi dimaksud terdiri dari:
Tipologi A: peristiwa nikah di atas 100 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 208 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 274.608 dan unit cost per peristiwa Rp235.000 (Rp110.000 biaya transpor dan Rp125.000 biaya profesi).
Tipologi B: peristiwa nikah 50–99 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 1.048 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 775.364 dan unit cost per peristiwa Rp260.000 (Rp110.000 biaya transpor dan Rp150.000 biaya profesi).
Tipologi C: peristiwa nikah 0–49 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 3.827 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 1.044.588 dan unit cost per peristiwa Rp310.000 (Rp110.000 biaya transpor dan Rp200.000 biaya profesi).
Tipologi D yang terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, Tipologi D-1: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau daerah perbatasan.  Diperkirakan terdapat di 149 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 29.229 dan unit cost per peristiwa Rp1.250.000 (Rp750.000 biaya transpor dan Rp500.000 biaya profesi);
Kedua, Tipologi D-2: peristiwa nikah 0–49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam dan/atau membutuhkan transportasi khusus.  Diperkirakan terdapat di 150 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 30.000 dan unit cost per peristiwa Rp1.500.000 (Rp1.000.000 biaya transpor dan Rp500.000 biaya profesi);
“Dengan total peristiwa nikah per tahun mencapai 2.153.759, anggaran yang dibutuhkan untuk biaya transportasi dan jasa profesi penghulu mencapai Rp671,5 miliar,”  papar Jasin.
Selain itu, PMA ini juga mengatur honor pembantu petugas pencatat nikah sebesar Rp200.000 per bulan untuk 25.188 orang di pulau Jawa dan Rp250.000 per bulan untuk 35.789 orang di luar pulau Jawa.
Adapun komponen biaya lainnya yang akan diatur dalam PMA ini adalah biaya bimbingan/pembinaan perkawinan, manajemen, dan monitoring.
Jasin menegaskan bahwa setelah PP dan PMA yang mengatur biaya nikah ini diberlakukan, maka jangan ada lagi penghulu yang menerima gratifikasi. Menurutnya, penghulu yang menerima gratifikasi dari masyarakat harus melaporkan penerimaan itu ke KPK.
Bila tidak lapor, lanjut Jasin, maka penghulu tersebut akan mendapat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 12 B,  UU No 31 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara/seumur hidup, denda 1 milyar rupiah, sekurang-kurangnya Rp250 juta,” terang Jasin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar