Jumat, 22 Juli 2011

TA'ARUF SAHABATKU KHALID

Sepenggal kisah ini, adalah gambaran begitu indahnya taqdir jodoh itu dipertemukan, sahabatku khalid berbahagialah sepanjang masa...(^_^)
ada perantara seorang guru dan pendamping ..

Gimana Bi, apa sudah bisa dimulai proses ta’arufnya” Tanya ustadzah Heni pada ustad Fadlan. “Iya, bisa langsung dimulai!” ucap ustad Fadlan. “Silakan akh Khalid, untuk menanyakan sesuatu hal yang ingin antum tanyakan” ucap ustad Fadlan, mempersilahkan. Aku benar-benar kikuk. Entah malu, atau bahkan malu-maluin. Mulutku bagaikan terkunci. Berat sekali untuk membuka sebuah percakapan. Apalagi bertanya tentang sesuatu hal pada si Akhwat. “Ehm…” ustad Fadlan memperingatkan aku untuk segera bertanya. Tak seberapa lama langsung ustadzah Heni berkata “Abi, biarkan akh Khalid. Biasalah, perjumpaan pertama sama-sama malu. Nanti juga kalau sudah jadi suami istri, pasti sama-sama mau” Ustad Fadlan langsung tertawa, sambil mengatakan “Umi, ada-ada saja!” Aku hanya tersenyum malu. Entah, mungkin si Akhwat juga tersenyum malu dibalik tabir. “Assalamu’alaikum, Ukhti” salamku pada si Akhwat. “Wa’alaikumsalam” jawab si Akhwat dengan lembut. Sejenak hatiku berdesir. Mendengar suara si Akhwat yang benar-benar lembut. Sungguh kelembutan suara yang pernah aku dengar. Kelembutan suara yang membuat bulukudukku merinding. Tetapi tetap, aku tidak boleh tertipu suaranya. “Nama anti, Ukhti Zahra?” tanyaku “Iya!” jawabnya singkat “Ukhti, sudah kerja apa masih kuliah” tanyaku. “Ana, masih kuliah!” jawabnya singkat. “Apa anti sudah siap, menikah dengan ana Ukh?” tanyaku lagi “Ana, siap!” jawabnya. Lagi-lagi dengan singkat. “Ana Cuma mau mengingatkan anti. Kalau ana, belum kerja! Masih berstatus mahasiswa. Dan keluarga ana tidak begitu kaya. Bisa dogolongkan, dari golongan menengah kebawah” kataku menakut-nakuti. “Akhi, ana pengen menikah dengan antum bukan karena harta antum. Atau bahkan jaminan antum! Kalaulah antum belum bekerja. Asal antum mau, pasti ada pekerjaan buat antum! Ana Cuma mengingatkan antum saja. Bahwa antum, tidak akan bisa memberikan ana jaminan kepastian untuk bisa menghidupi ana! Kalaulah ana menikah dengan antum, antum bukanlah penjamin hidup ana. Atau bahkan bisa memberikan nafkah kepada ana! Allahlah yang menjamin rezeki tiap-tiap umatnya. Lalu kenapa kita harus takut untuk melangkah dalam pernikahan, karena alasan soal rezeki atau nafkah. Semua serahkan ke Allah. Kalau ana jadi istri antum, ana siap hidup menderita karena harta. Tetapi berlimpah-limpah keimanan! Dan ingat akh, menikah juga termasuk salah satu pintu rezeki!” Subhanallah, ucapku lirih dalam hati. Yaa Allah, aku siap menikah sekarang juga, kalau Engkau memang memberikan bidadari ini padaku. Ucapannya lembut, tutur katanya santun. Tidak menggurui. Tetapi tetap, dalam dihati. Sungguh bidadari yang turun kebumi. Entah siapa dia. Pokoknya aku sudah tidak butuh lagi wajah cantiknya. Aku tidak butuh lagi keindahan dan kemerduan suaranya. Asal wanita ini siap berjalan denganku menuju Jannah Illahi. Aku akan menikahinya. Tetapi tetap, kalau bisa yang cantik dan mempunyai kemerduan suara yang seperti ini. “Akh Khalid! Antum kenapa melamun” suara ustad Fadlan mengagetkanku. “Oh, tidak apa-apa ustad” jawabku sekenanya. “Ukhti, apakah anti benar-benar siap menikah dengan ana?” tanyaku. “Ana siap, sesiap antum yang telah meluangkan waktu untuk hadir disini!” ucap si akhwat serius. Sebenarnya aku jadi malu sendiri. Karena sebenarnya aku sama sekali belum siap. Belum siap untuk menikah secepatnya ini. Tetapi mungkin bukan belum siap, hanya kaget saja. “Afwan ukhti, bukan maksud ana ingin menyinggung atau bahkan menyakiti perasaan anti! Ana hanya ingin meminta sesuatu hal sebelum kita menikah” “Apa itu akhi?” sela Akhwat terlihat dengan nada cemas. “Seperti dalam sebuah hadits muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, menuturkan, Aku berada di sisi Rasulullah, lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka Rasulullah bertanya: ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Ia menjawab: ‘Belum.’ Rasulullah bersabda: ‘Pergilah dan lihatlah dia; sebab dimata orang-orang Anshar ada sesuatu’ Maksud ana, bahwa sebenarnya saat kita akan menikahi seseorang. Maka kita diperbolehkan untuk melihat orang yang akan kita nikahi! Apakah ana boleh melihat anti” jelasku Entah kenapa suasana menjadi hening. Hanya terdengar sayup-sayup bisikan antara akhwat dan ustadzah Heni. Tak lama ustadzah Heni keluar dari tabir, sambil membuka sedikit kain tabir yang memanjang itu. Lalu ustadzah Heni, memanggil suaminya. Ustad Fadlan. Tak lama setelah mereka berdua berbincang-bincang. Ustad Fadlan mendatangiku. “Akh Khalid, apa antum sudah selesai dengan semua pertanyaan antum?” Tanya ustad Fadlan. Aku hanya mengangguk. Menandakan selesai. Hem, mungkin si akhwat malu kalau dilihat langsung. Ya sudahlah! Gumamku dalam hati, agak menyesal. “Kalau begitu, silahkan antum melihat calon antum” ucap ustad Fadlan mempersilahkan aku melihat dari balik tabir yang terbuka. Alhamdulillah, ucap syukur dalam hati. Minimal aku bisa melihat wajah calon istriku. Kalaulah dia tidak secantik dugaanku, tetapi aku sudah melihatnya. Maka aku tidak akan pernah kecewa dengan dia. Tetapi seandainya dia cantik. Mungkin Allah memang bermaksud memberikan aku ujian. Ujian menerima istri yang cantik, tentunya. Aku melangkah menuju tabir yang sedikit terbuka. Jantungku berdegup kencang, seakan-akan jantung ini ingin meloncat keluar. Tubuhku menjadi panas dingin dan tanganku bergetar. Aku benar-benar gugup sekali. Entah kenapa. Saat tanganku menggapai kain tabir, mencoba untuk melihat. Masya Allah. Lututku menjadi lemas. Tubuhku pun tak ayal menjadi lemas, ingin ku terjatuh. Tetapi aku masih tetap berusaha mempertahankan kondisi tubuhku. Keringat dingin pun mengucur lirih dalam pelipis keningku. Mataku pun sangat susah untuk berkedip, bagaikan aku melihat sebuah bencana besar. Jantung dan nafasku pun, bagaikan terhenti. Mulutku tidak dapat berkata apapun. Semuanya kaku. “Akh Khalid! Antum sudah selesai?” tegur ustad Fadlan, mengagetkanku. “I…ya ustad, sudah selesai!” ucapku terbata-bata. Serta mertapun ustad Fadlan menutup kain tabir itu kembali. Menghilangkan pandangan yang membuat mati rasa tubuhku. Sungguh benar-benar diluar dugaanku. Diluar kesadaran manusia. Sungguh perencanaan Maha Perencana yang sangat matang. Maha Mengetahui kegelisahan hati hambanya. Maha Mengetahui akan kebutuhan hambanya. Dan Maha membuat kehidupan hambanya lebih berarti. Aku masih tetap terdiam. Terpaku dan membisu, tidak dapat berkata apapun. Tubuhku masih tetap merasa sangat lemas. Tetapi kini mulut dan hatiku, akhirnya bisa aku kuasai. Kini aku bisa mengucap syukur dan takbir, berkali-kali. “Apa ada pertanyaan lagi, Akh?” ucap Akhwat, dibalik tabir. “Masih, ada? Ana mau bertanya tiga hal!” ucapku. “Apa itu, akhi?” ucapnya lembut Lagi-lagi suara ini membuat jantungku lemah. Sungguh kemerduan sebuah suara bidadari dunia. “Sebenarnya, nama lengkap anti siapa?” ucapku “Nama ana, Farah Zahrani! Kalau dikampus biasa dipanggil Farah, tetapi kalau untuk dirumah ana dipanggil Zahra” “Apakah anti tahu, kalau anti akan dijodohkan dengan ana?” tanyaku lagi “Ana tahu! Dan ana setuju saat keluarga menjodohkan ana dengan antum” ucapnya lembut. “Satu lagi. Kalaulah anti tahu, lalu kenapa anti meminta ana untuk mengisi kajian yang anti selenggarakan” tanyaku, dengan nada yang agak bingung. “Akhi, apa antum lupa kalau antum dulu sering ngetest para akhwat! Nah sekarang ana, gentian akhwat yang ngetest antum. Tetapi Alhamdulillah, paman ana. Ustad Fadlan. Tidak salah memilihkan seorang ikhwan yang akan menjadi suami ana kelak” ucap Farah dengan kelembutan hati dan suara. Ustad Fadlan terlihat hanya tersenyum, sambil mengangguk-anggukkan kepala. Sungguh benar-benar kenikmatan yang tiadatara. Aku telah mendapatkan bidadari dunia. Yang akan mendampingiku selama-lamanya. Bahkan diakhirat kelak, dia akan menjadi bidadariku. Tak henti-hentinya ucapan takhmid dan takbir, berkumandang lirih dimulutku. “Terima kasih ukh! Sudah semua pertanyaan ana” kataku, sambil melihat dan menganggukkan kepala pada ustad Fadlan. “Baik, kalau gitu kita sudahi dulu acara ta’aruf kita ini. Tinggal pengkhitbahannya! Ana akan telephone antum jika sudah matang rencananya” ucap ustad Fadlan. Aku hanya mengangguk pelan. *** Dalam perjalanan pulang kerumah kontrakan. Cuaca begitu panas dan terik, tak aku rasakan. Langkahku mantap, menapaki perjalanan dalam setiap panas yang menyengat tubuh ini. Sungguh, aku benar-benar sangat gembira. Entah kegembiraanku karena akan menikahi wanita cantik, atau karena menikah dengan gadis impian. Farah Zahrani. Yang terpenting bahwa aku telah mendapatkan seorang bidadari. Seorang wanita yang sempurna dalam segala hal. Wajah, tubuh, kecantikannya tidaklah membuat Farah lupa dengan menjaga kesempurnaannya. Jilbab. Lalu lalang mobil dan motor yang sedang hilir mudik. Bagaikan sebuah pernak-pernik hiasan dunia. Manakala hati benar-benar telah dirasuki cinta. Cinta, ya benar kata itu yang tepat untukku saat ini. Entah apakah perasaanku ini sudah bisa disebut cinta. Cinta memang membuat orang buta. Cinta membuat orang menjadi lupa, terlena hingga akhirnya terjebak dengan kata cinta. Cinta, tak ayal adalah kata yang selalu menghiasi para laki-laki dan perempuan didunia ini. Cinta, selalu membuat keleluasaan manusia dalam menghalalkan segalanya. Cinta, yang akhirnya menjadikan orang benar-benar terlihat gila. Entah apa makna cinta. Kata orang, cinta itu adalah perasaan yang berbunga-bunga saat berdekatan dengan yang dicintainya. Lalu kata pelajar, cinta adalah rasa senang saat berduaan dengan yang dicintainya. Kata remaja, cinta adalah gabungan rasa antara dua lawan jenis yang sedang dilanda asmara. Atau kata sufi, cinta adalah rasa penghambaan diri pada sang pencipta. Entah mana yang benar. Tetapi menurutku apa yang dikatakan Ibn al-Qyyim ada benarnya “cinta tidak bisa didefinisikan dengan jelas, bahkan bila didefinisikan tidak menghasilkan (sesuatu) melainkan menambah kabur dan tidak jelas, (berarti) defines cinta adalah cinta itu sendiri...

LETAK KEBAHAGIAN

~)) -DIMANAKAH LETAK KEBAHAGIAAN??
Konon pada suatu waktu, Tuhan memanggil tiga malaikatnya. Sambil memperlihatkan sesuatu Tuhan berkata, “Ini namanya Kebahagiaan. Ini sangat bernilai sekali. Ini dicari dan diperlukan oleh manusia. Simpanlah di suatu tempat supaya manusia sendiri yang menemukannya.
Jangan ditempat yang terlalu mudah sebab nanti kebahagiaan ini disia-siakan. Tetapi jangan pula di tempat yang terlalu susah sehingga tidak bisa ditemukan oleh manusia. Dan yang penting, letakkan kebahagiaan itu di tempat yang bersih”. Setelah mendapat perintah tersebut, turunlah ketiga malaikat itu langsung ke bumi untuk meletakkan kebahagiaan tersebut. Tetapi dimana meletakkannya? Malaikat pertama mengusulkan; “Letakan dipuncak gunung yang tinggi”. Tetapi para malaikat yang lain kurang setuju. Lalu malaikat kedua berkata; “Latakkan di dasar samudera”. Usul itupun kurang disepakati. Akhirnya malaikat ketiga membisikkan usulnya. Ketiga malaikat langsung sepakat. Malam itu juga ketika semua orang sedang tidur, ketiga malaikat itu meletakkan kebahagiaan di tempat yang dibisikkan tadi. Sejak hari itu kebahagiaan untuk manusia tersimpan rapi di tempat itu. Rupanya tempat itu cukup susah ditemukan. Dari hari ke hari, tahun ke tahun, kita terus mencari kebahagiaan. Kita semua ingin menemukan kebahagiaan. Kita ingin merasa bahagia. Tapi dimana mencarinya? Ada yang mencari kebahagiaan sambil berwisata ke gunung, ada yang mencari di pantai, Ada yang mencari ditempat yang sunyi, ada yang mencari ditempat yang ramai. Kita mencari rasa bahagia di sana-sini: di pertokoan, di restoran, ditempat ibadah, di kolam renang, di lapangan olah raga, di bioskop, di layar televisi, di kantor, dan lainnya. Ada pula yang mencari kebahagiaan dengan kerja keras, sebaliknya ada pula yang bermalas-malasan. Ada yang ingin merasa bahagia dengan mencari pacar, ada yang mencari gelar, ada yang menciptakan lagu, ada yang mengarang buku, dll. 
Pokoknya semua orang ingin menemukan kebahagiaan. Pernikahan misalnya, selalu dihubungkan dengan kebahagiaan. Orang seakan-akan beranggapan bahwa jika belum menikah berarti belum bahagia. Padahal semua orang juga tahu bahwa menikah tidaklah identik dengan bahagia. Juga kekayaan sering dihubungkan dengan kebahagiaan. Alangkah bahagianya kalu aku punya ini atau itu, pikir kita. Tetapi kemudian ketika kita sudah memilikinya, kita tahu bahwa benda tersebut tidak memberi kebahagiaan. Kita ingin menemukan kebahagiaan. Kebahagiaan itu diletakkan oleh tiga malaikat secara rapi. Dimana mereka meletakkannya? Bukan dipuncak gunung seperti diusulkan oleh malaikat pertama. Bukan didasar samudera seperti usulan malaikat kedua. Melainkan di tempat yang dibisikkan oleh malaikat ketiga. Dimanakah tempatnya? Saya menuliskan sepenggal kisah perjalanan hidup saya untuk berbagi rasa dengan teman-teman semua, bahwa untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan itu tidaklah mudah. Perlu perjuangan. Ibarat sebuah berlian, dimana untuk mendapatkan kilauan yang cemerlang, harus terus diasah dan ditempa sehingga kemilauan yang dihasilkan terpancar dari dalamnya. Begitu juga hidup ini.Kita harus rendah hati. Seringkali kita merasa minder dengan keberadaan diri kita. Sering kali kita berkata, ach… gue mah belum jadi orang. Tinggal aja masih ama ortu, ngontrak, PIM, dll. Kita harus ingat, bahwa yang menentukan masa depan kita adalah Tuhan. Dan kita harus menyadari bahwa jalan Tuhan bukan jalan kita. Tuhan akan membuat semuanya INDAH pada waktunya. 
Jika menurut buku ada 7 faktor; -Mental, Spiritual, -Pribadi, -Keluarga, -Karir, -Keuangan dan.. -Fisik...yang menentukan sukses seseorang, mengapa tidak kita coba untuk mencapainya semua itu? Setelah kita mencapainya, bagaimana kita membuat ke-7 faktor tersebut menjadi seimbang? Yang penting disini adalah hikmat. Barangsiapa yang bijaksana.., dapat mencapai kebahagiaan dan kesuksesan di dalam hidup ini. Oh ya…, dimanakah para malaikat menyimpan kebahagiaan itu????? Yaitu::: ~:: -DI HATI YANG BERSIH- ::~ Salam manis selalu..
Dikisahkan sahabatku Idzul

RAMADHAN MUBAROK

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, penuh berkah dari semua sisi kebaikan. Oleh karena itu, umat Islam harus mengambil keberkahan Ramadhan dari semua aktifitas positif dan dapat memajukan Islam dan umat Islam. Termasuk dari sisi ekonomi, sosial, budaya dan pemberdayaan umat. Namun demikian semua aktifitas yang positif itu tidak sampai mengganggu kekhusu’an ibadah ramadhan terutama di 10 terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallammenjadikan bulan puasa sebagai bulan penuh amaliyah dan aktivitas positif. Selain yang telah tergambar seperti tersebut di muka, beliau juga aktif melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan. Rasulullah saw. menikahkan putrinya (Fathimah) dengan Ali RA, menikahi Hafsah dan Zainab.
Persiapan Menta untuk puasa dan ibadah terkait lainnya sangat penting. Apalagi pada saat menjelang hari-hari terakhir, karena tarikan keluarga yang ingin belanja mempersiapkan hari raya, pulang kampung dll, sangat mempengaruhi umat Islam dalam menunaikan kekhusu’an ibadah Ramadhan. Dan kesuksesan ibadah Ramadhan seorang muslim dilihat dari akhirnya. Jika akhir Ramadhan diisi dengan i’tikaf dan taqarrub yang lainnya, maka insya Allah dia termasuk yang sukses dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Persiapan ruhiyah (spiritual) dapat dilakukan dengan memperbanyak ibadah, seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an saum sunnah, dzikir, do’a dll. Dalam hal mempersiapkan ruhiyah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada umatnya dengan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, sebagaimana yang diriwayatkan ‘Aisyah ra. berkata:” Saya tidak melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasanya, kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak melihat dalam satu bulan yang lebih banyak puasanya kecuali pada bulan Sya’ban” (HR Muslim).
Persiapan fikriyah atau akal dilakukan dengan mendalami ilmu, khususnya ilmu yang terkait dengan ibadah Ramadhan. Banyak orang yang berpuasa tidak menghasilan kecuali lapar dan dahaga. Hal ini dilakukan karena puasanya tidak dilandasi dengan ilmu yang cukup. Seorang yang beramal tanpa ilmu, maka tidak menghasilkan kecuali kesia-siaan belaka.
Persiapan Fisik dan Materi Seorang muslim tidak akan mampu atau berbuat maksimal dalam berpuasa jika fisiknya sakit. Oleh karena itu mereka dituntut untuk menjaga kesehatan fisik, kebersihan rumah, masjid dan lingkungan. Rasulullah mencontohkan kepada umat agar selama berpuasa tetap memperhatikan kesehatan. Hal ini terlihat dari beberapa peristiwa di bawah ini :
• Menyikat gigi dengan siwak (HR. Bukhori dan Abu Daud).
• Berobat seperti dengan berbekam (Al-Hijamah) seperti yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim.
• Memperhatikan penampilan, seperti pernah diwasiatkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Abdullah ibnu Mas’ud ra, agar memulai puasa dengan penampilan baik dan tidak dengan wajah yang cemberut. (HR. Al-Haitsami).
Sarana penunjang yang lain yang harus disiapkan adalah materi yang halal untuk bekal ibadah Ramadhan. Idealnya seorang muslim telah menabung selama 11 bulan sebagai bekal ibadah Ramadhan. Sehingga ketika datang Ramadhan, dia dapat beribadah secara khusu’ dan tidak berlebihan atau ngoyo dalam mencari harta atau kegiatan lain yang mengganggu kekhusu’an ibadah Ramadhan.
Merencanakan Peningkatan Prestasi Ibadah (Syahrul Ibadah) Ibadah Ramadhan dari tahun ke tahun harus meningkat. Tahun depan harus lebih baik dari tahun ini, dan tahun ini harus lebih baik dari tahun lalu. Ibadah Ramadhan yang kita lakukan harus dapat merubah dan memberikan output yang positif. Perubahan pribadi, perubahan keluarga, perubahan masyarakat dan perubahan sebuah bangsa. Allah SWT berfirman : « Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri » (QS AR- Ra’du 11).

Diantara bentuk-bentuk peningkatan amal Ibadah seorang muslim di bulan Ramadhan, misalnya; peningkatan, ibadah puasa, peningkatan dalam tilawah Al-Qur’an, hafalan, pemahaman dan pengamalan. Peningkatan dalam aktifitas sosial, seperti: infak, memberi makan kepada tetangga dan fakir-miskin, santunan terhadap anak yatim, beasiswa terhadap siswa yang membutuhkan dan meringankan beban umat Islam.
Juga merencanakan untuk mengurangi pola hidup konsumtif dan memantapkan tekad untuk tidak membelanjakan hartanya, kecuali kepada pedagang dan produksi negeri kaum muslimin, kecuali dalam keadaan yang sulit (haraj).
Menjadikan Ramadhan sebagai Syahrut Taubah (Bulan Taubat)
Bulan Ramadhan adalah bulan dimana syetan dibelenggu, hawa nafsu dikendalikan dengan puasa, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka. Sehingga bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat kondusif untuk bertaubat dan memulai hidup baru dengan langkah baru yang lebih Islami. Taubat berarti meninggalkan kemaksiatan, dosa dan kesalahan serta kembali kepada kebenaran. Atau kembalinya hamba kepada Allah SWT, meninggalkan jalan orang yang dimurkai dan jalan orang yang sesat.
Taubat bukan hanya terkait dengan meninggalkan kemaksiatan, tetapi juga terkait dengan pelaksanaan perintah Allah. Orang yang bertaubat masuk kelompok yang beruntung. Allah SWT. berfirman: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An-Nuur 31).
Oleh karena itu, di bulan bulan Ramadhan orang-orang beriman harus memperbanyak istighfar dan taubah kepada Allah SWT. Mengakui kesalahan dan meminta ma’af kepada sesama manusia yang dizhaliminya serta mengembalikan hak-hak mereka. Taubah dan istighfar menjadi syarat utama untuk mendapat maghfiroh (ampunan), rahmat dan karunia Allah SWT. “Dan (dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa." (QS Hud 52)
Menjadikan bulan Ramadhan sebagai Syahrut Tarbiyah, Da’wah Bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para da’i dan ulama untuk melakukan da’wah dan tarbiyah. Terus melakukan gerakan reformasi (harakatul ishlah). Membuka pintu-pintu hidayah dan menebar kasih sayang bagi sesama.
Meningkatkan kepekaan untuk menolak kezhaliman dan kemaksiatan. Menyebarkan syiar Islam dan meramaikan masjid dengan aktifitas ta’lim, kajian kitab, diskusi, ceramah dll, sampai terwujud perubahan-perubahan yang esensial dan positif dalam berbagai bidang kehidupan. Ramadhan bukan bulan istirahat yang menyebabkan mesin-mesin kebaikan berhenti bekerja, tetapi momentum tahunan terbesar untuk segala jenis kebaikan, sehingga kebaikan itulah yang dominan atas keburukan. Dan dominasi kebaikan bukan hanya dibulan Ramadhan, tetapi juga diluar Ramadhan.

Menjadikan Ramadhan sebagai Syahrul Muhasabah (Bulan Evaluasi) Dan terakhir, semua ibadah Ramadhan yang telah dilakukan tidak boleh lepas dari muhasabah atau evaluasi. Muhasabah terhadap langkah-langkah yang telah kita perbuat dengan senantiasa menajamkan mata hati (bashirah), sehingga kita tidak menjadi orang/kelompok yang selalu mencari-cari kesalahan orang/kelompok lain tanpa mau bergeser dari perbuatan kita sendiri yang mungkin jelas kesalahannya.
Semoga Allah SWT senantiasa menerima shiyam kita dan amal shaleh lainnya dan mudah-mudahan tarhib ini dapat membangkitkan semangat beribadah kita sekalian sehingga membuka peluang bagi terwujudnya Indonesia yang lebih baik, lebih aman, lebih adil dan lebih sejahtera. Dan itu baru akan terwujud jika bangsa ini yang mayoritasnya adalah umat Islam kembali kepada Syariat Allah. Sumber : Panduan Ibadah Ramadhan

Kamis, 21 Juli 2011

DEFINISI CINTA

Manakala hati benar-benar telah dirasuki cinta.
Cinta memang membuat orang buta.

Cinta membuat orang menjadi lupa, terlena hingga akhirnya terjebak dengan kata cinta.

Cinta, tak ayal adalah kata yang selalu menghiasi para laki-laki dan perempuan didunia ini.

Cinta, selalu membuat keleluasaan manusia dalam menghalalkan segalanya.

Cinta, yang akhirnya menjadikan orang benar-benar terlihat gila.
Entah apa makna cinta.
Kata orang, cinta itu adalah perasaan yang berbunga-bunga saat berdekatan dengan yang dicintainya.



kata pelajar, cinta adalah rasa senang saat berduaan dengan yang dicintainya.
Kata remaja, cinta adalah gabungan rasa antara dua lawan jenis yang sedang dilanda asmara.
Atau kata sufi,

cinta adalah rasa penghambaan diri pada sang pencipta. Entah mana yang benar.

Tetapi menurutku apa yang dikatakan Ibn al-Qyyim ada benarnya “cinta tidak bisa didefinisikan dengan jelas, bahkan bila didefinisikan tidak menghasilkan (sesuatu) melainkan menambah kabur dan tidak jelas, (berarti) defines cinta adalah cinta itu sendiri...

keep istiqomah ya dlm cinta yg hakiki pd ilahi...
(¯`v´¯) `·.¸.·`(´'`v´'`)♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥(´'`​v´'`)`·.¸.·` ...♥♥..♥`•.¸.•´(¯`v´¯)(¯`v´¯)`​•.¸.•´♥..♥♥.. ♥♥♥…….…….……...♥ •.¸.•´♥………….…♥♥♥♥♥ ♥♥♥───────────────█─█──────♥♥♥​ ♥♥♥──────████──█──█─█──────♥♥♥​ ♥♥♥──────█──█──█──█─█──────♥♥♥​ ♥♥♥──────████──█──█─█──────♥♥♥​ ♥♥♥─────────███████─█──────♥♥♥​ ___¶**¶_____________¶**¶____ ___________*¶*___*¶*_____*¶*__​__*¶* __________*¶*_______*¶*¶*_____​___*¶* _________*¶*__________*_______​____*¶* _________*¶*__________________​____*¶* _________*¶*________ اﷲ___ اﷲ_____*¶* __________*¶*_________________​___*¶* ___________*¶*________________​_*¶* _____________*¶*_____*____*___​*¶* ______________*¶*___________*¶​ * ________________*¶*_______*¶* 

IBADAH QUR'BAN DAN AQIQAH..

Wasalamu'alaikum. Warohmatullahi Wabarokatuh,,,
Anandaku yang baik,,

‘Aqiqah ialah sembelihan binatang an‘am yang dilakukan kerana menyambut kanak-kanak yang baru dilahirkan sebagai tanda kesyukuran kepada Allah subhanahu wata‘ala.

Hukum melakukan ‘aqiqah ialah sunnah mu’akkadah bagi orang yang menanggung sara hidup kanak-kanak tersebut. Jika anak itu lelaki disunatkan menyembelih dua ekor kambing, manakala jika anak itu perempuan disunatkan menyembelih seekor kambing. Binatang seperti lembu, kerbau atau unta boleh dibahagikan kepada tujuh bahagian.

Waktu melakukan ‘aqiqah adalah dari hari kelahiran kanak-kanak itu sehinggalah ia baligh. Masa yang paling afdhal untuk melakukan ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran kanak-kanak tersebut.

Sabda Rasullullah sallallahu ‘alayhi wasallam:

ÙƒُÙ„ُّ غُلاَÙ…ٍ رَÙ‡ِÙŠْÙ†َØ©ٌ بِعَÙ‚ِÙŠْÙ‚َتِÙ‡ِ تُØ°ْبَØ­ُ عَÙ†ْÙ‡ُ ÙŠَÙˆْÙ…َ سَابِعِÙ‡ِ , ÙˆَÙŠُØ­ْÙ„َÙ‚ُ ÙˆَÙŠُسَÙ…َّÙ‰ .

Maksudnya:
“Setiap bayi itu tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya dan diberi nama.”
(Riwayat Abu Daud)

SYARAT ‘AQIQAH

1. Berniat ‘aqiqah ketika menyembelih.
2. Hendaklah binatang tersebut tidak ada cacat yang boleh mengurangkan dagingnya serta sampai umur.

PERKARA SUNAT SEMASA ‘AQIQAH

Berdoa semasa hendak menyembelih:

    بِسْÙ…ِ اللهِ ، اَللهُ Ø£َÙƒْبَرُ ، اَللَّÙ‡ُÙ…َّ Ù‡َØ°َا Ù…ِÙ†ْÙƒَ ÙˆَØ¥ِÙ„َÙŠْÙƒَ عَÙ‚ِÙŠْÙ‚َØ©ٌ …
 (sebut nama anak)
Maksudnya:
 “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, binatang ini daripada-Mu dan kembali kepada-Mu, ini ‘aqiqah…”.

Daging ‘aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum disedekahkan.
Menyedekahkan daging ‘aqiqah kepada fakir miskin.

PERKARA YANG PERLU DILAKUKAN KETIKA MENYAMBUT KELAHIRAN ANAK

1. Mengazankan di telinga sebelah kanan anak yang baru lahir.
2. Membaca iqamah di telinga sebelah kirinya.
3. Membaca doa di kedua-dua belah telinganya, contohnya membaca surah Al-Ikhlas.
4.  Menyapu lelangit kanak-kanak tersebut dengan benda-benda yang manis seperti buah tamar atau pisang.
5. Menamakan kanak-kanak tersebut dengan nama-nama yang baik pada hari ketujuh kelahirannya.
6. Mengadakan jamuan dan doa kesyukuran sempena kelahirannya.
7. Mencukur rambut kanak-kanak tersebut selepas menyembelih ‘aqiqah untuknya.
8. Memberi sedekah emas atau perak seberat rambut kanak-kanak yang dicukur itu atau wang yang sama nilai dengan emas atau perak tersebut.
9. Menyedekahkan daging ‘aqiqah kepada fakir miskin.

HIKMAH ‘AQIQAH

‘Aqiqah mengandungi beberapa hikmah, antaranya:
1.  Sebagai tanda kesyukuran kita kepada Allah kerana telah mengurniakan anak.
2.  Untuk mengisytiharkan kepada masyarakat umum tentang anugerah yang dikurniakan oleh Allah.
3.  Untuk memulakan kehidupan anak dengan perkara-perkara kebaikan.
4.  Mengeratkan hubungan silaturrahim antara ahli-ahli masyarakat dengan keluarga yang dikurniakan anak.
5. Melahirkan rasa kegembiraan kerana mendapat zuriat yang menepati sunnah Rasulullah.

Perbedaan antara ‘aqiqah dan qurban.

1. ‘Aqiqah tidak terikat pada masa tertentu, sedangkan qurban dilakukan pada masa-masa tertentu, iaitu selepas sembahyang dan khutbah Hari Raya ‘Aidil Adha hingga 13 Zulhijjah.
2. Daging ‘aqiqah boleh diberi milik kepada orang kaya manakala daging qurban hanya boleh diberi kepada fakir miskin.
3. ‘Aqiqah dilakukan sempena menyambut kelahiran anak sebagai tanda kesyukuran kepada Allah, manakala qurban dilakukan kerana memperingati peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya, Isma‘il.
4. Daging qurban sunat disedekahkan secara mentah, sedangkan daging ‘aqiqah sunat disedekahkan setelah dimasak.

Dari pertanyaan sahabatku "Cahayumu selalu menemaniku" di  hongkong..
Wallahu 'Alam..

KELEMBUTAN WANITA

Assalamualkum wrb..

kelembutan pada diri wanita yang mampu meluluhkan gunung es yang dingin dan kokoh. Sahabat yang dirahmati Allah,
Kecantikan dan kemanisan wanita solehah itu, tidak terletak pada kecantikan wajahnya atau pada kemanjaannya, tetapi ianya terletak pada akhlak dan budi pekertinya. Daya penarik wanita solehah itu, bukan pada kemanisan bicaranya yang mengoncang iman para muslimin, dan bukan pula terletak pada kebijaksanaannya bermain lidah, memujuk rayu, bukan dan tidak sama sekali tetapi daya tarikannya terletak pada iman dan takwanya kepada Allah S.W.T.

Wanita solehah tidak berbangga dengan kecantikan luaran, kerana satu hari nanti ianya akan lapuk di telan zaman, tetapi yang di jaga dan pelihara adalah kecantikan dalaman , agar diri nya bersih dan sentiasa mendapat rahmat Ilahi. Wanita solehah tidak berbangga dengan ilmu duniawi yang dikuasainya, kerana ada lagi manusia yang lebih berpengetahuan darinya. Wanita solehah tidak pula berdukacita atas kekurangan dirinya kerana ada lagi insan yang lebih malang darinya.

Wanita solehah sentiasa menjaga iman dan takwanya dan membuangkan segala sifat-sifat keji yang ada di dalam hatinya. Wanita solehah merasakan bahawa hidup di dunia ini hanya sementara dan di akhiratlah kehidupan yang kekal abadi. Wanita solehah sentiasa menghiasi dirinya dengan akhlak Islam, menutup aurat, berhati-hati di dalam percakapan dan pergaulannya supaya terhindar daripada kemurkaan Allah. Wanita solehah sentiasa menjaga lidahnya daripada mengumpat, memfitnah dan berkata dusta. Wanita solehah melakukan ketaatan kepada Allah dan bersedia menjadi isteri dan ibu solehah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menganjurkan kepada laki-laki yang akan menikah untuk mencari wanita yang penyayang dan berbelas kasih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Nikahilah wanita yang penyayang dan berpotensi beranak banyak, karena aku akan membanggakan jumlah kalian kepada umat-umat yang lain di hari kiamat” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Di antara bentuk cinta dan kasih kepada suami adalah bertutur kata dengan manis, lembut dan mesra, karena manisnya tutur kata wanita dapat memikat dan mempesonakan hati lelaki. Apa engkau tidak ingin kata-katamu laksana tetesan air yang begitu menyejukkan di tengah gurun pasir nan tandus lagi gersang bagi suamimu? …sesungguhnya lelaki membutuhkan ketenangan dan ketentraman di dalam jiwanya. Dia membutuhkan terpal yang dapat membuatnya teduh…ke manakah lagi kiranya dia akan mencari keteduhan hati jika tidak pada diri wanita yang penuh dengan kelembutan ?


hendaklah kita Memelihara kewajipan terhadap suami
* Senantiasa menyenangkan suami
* Menjaga kehormatan diri dan harta suaminya selama suami tiada di rumah.
* Tidak cemberut di hadapan suami.
* Tidak menolak ajakan suami untuk tidur
* Tidak keluar tanpa izin suami.
* Tidak meninggikan suara melebihi suara suami
* Tidak membantah suaminya dalam kebenaran
* Tidak menerima tamu yang dibenci suaminya.
* Senantiasa memelihara diri, kebersihan fisik dan kecantikannya serta kebersihan rumahtangga.

dan Golongan Wanita Yang Di Siksa Dalam Neraka “Abdullah Bin Masud r.a. meriwayatkan bahawa Nabi s.a.w. bersabda : “Apabila seorang wanita mencucikan pakaian suaminya, maka Allah s.w.t. mencatat baginya seribu kebaikan, dan mengampuni dua ribu kesalahannya, bahkan segala sesuatu yang disinari sang surya akan memintakan ampunan baginya, dan Allah s.w.t. mengangkat seribu derajat untuknya.” (H.R. ABU [...]

Salam Ukhuwah buat semua teman ya

Minggu, 17 Juli 2011

KERJA UNTUK SYURGA

Sebuah riwayat ini mengenai cintanya Rasul kepada para pencari nafkah untuk keluarga yang tiada balasanya melainkan syurga..
Subhanallah...




Diriwayatkan pada saat itu Rasulullah baru tiba dari Tabuk, peperangan dengan bangsa Romawi yang kerap menebar ancaman pada kaum muslimin. Banyak sahabat yang ikut beserta Nabi dalam peperangan ini. Tidak ada yang tertinggal kecuali orang-orang yang berhalangan dan ada uzur.

Saat mendekati kota Madinah, di salah satu sudut jalan, Rasulullah berjumpa dengan seorang tukang batu. Ketika itu Rasulullah melihat tangan buruh tukang batu tersebut melepuh, kulitnya merah kehitam-hitaman seperti terpanggang matahari.

Sang manusia Agung itupun bertanya, “Kenapa tanganmu kasar sekali?"
Si tukang batu menjawab, "Ya Rasulullah, pekerjaan saya ini membelah batu setiap hari, dan belahan batu itu saya jual ke pasar, lalu hasilnya saya gunakan untuk memberi nafkah keluarga saya, karena itulah tangan saya kasar."

Rasulullah adalah manusia paling mulia, tetapi orang yang paling mulia tersebut begitu melihat tangan si tukang batu yang kasar karena mencari nafkah yang halal, Rasulpun menggenggam tangan itu, dan menciumnya seraya bersabda,

"Hadzihi yadun la tamatsaha narun abada", 'inilah tangan yang tidak akan pernah disentuh oleh api neraka selama-lamanya'.

***


Rasulullahl tidak pernah mencium tangan para Pemimpin Quraisy, tangan para Pemimpin Khabilah, Raja atau siapapun. Sejarah mencatat hanya putrinya Fatimah Az Zahra dan tukang batu itulah yang pernah dicium oleh Rasulullah. Padahal tangan tukang batu yang dicium oleh Rasulullah justru tangan yang telapaknya melepuh dan kasar, kapalan, karena membelah batu dan karena kerja keras.

Suatu ketika seorang laki-laki melintas di hadapan Rasulullah. Orang itu di kenal sebagai pekerja yang giat dan tangkas. Para sahabat kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, andai bekerja seperti dilakukan orang itu dapat digolongkan jihad di jalan Allah (Fi sabilillah), maka alangkah baiknya.” Mendengar itu Rasul pun menjawab, “Kalau ia bekerja untuk menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu fi sabilillah; kalau ia bekerja untuk menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, maka itu fi sabilillah; kalau ia bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri agar tidak meminta-minta, maka itu fi sabilillah.” (HR Thabrani)

***


Orang-orang yang pasif dan malas bekerja, sesungguhnya tidak menyadari bahwa mereka telah kehilangan sebagian dari harga dirinya, yang lebih jauh mengakibatkan kehidupannya menjadi mundur. Rasulullah amat prihatin terhadap para pemalas.

”Maka apabila telah dilaksanakan shalat, bertebaranlah kam di muka bum; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jumu’ah 10)

”Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan, supaya kamu menjalani jalan-jalan yang luas di bumi ini”. (QS Nuh19-20)

***


”Siapa saja pada malam hari bersusah payah dalam mencari rejeki yang halal, malam itu ia diampuni”. (HR. Ibnu Asakir dari Anas)

”Siapa saja pada sore hari bersusah payah dalam bekerja, maka sore itu ia diampuni”. (HR. Thabrani dan lbnu Abbas)

”Tidak ada yang lebih baik bagi seseorang yang makan sesuatu makanan, selain makanan dari hasil usahanya. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud, selalu makan dan hasil usahanya”. (HR. Bukhari)

”Sesungguhnya di antara dosa-dosa itu, ada yang tidak dapat terhapus dengan puasa dan shalat”. Maka para sahabat pun bertanya: “Apakah yang dapat menghapusnya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: ”Bersusah payah dalam mencari nafkah.” (HR. Bukhari)

”Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah untuk keluarganya, maka sama dengan pejuang dijaIan Allah ‘Azza Wa Jalla”. (HR. Ahmad)



Wallahu  'Alam

Kamis, 14 Juli 2011

MENIKAHLAH

Dalam menganjurkan ummatnya untuk melakukan pernikahan, Islam tidak semata-mata beranggapan bahwa pernikahan merupakan sarana yang sah dalam pembentukan keluarga, bahwa pernikahan bukanlah semata sarana terhormat untuk mendapatkan anak yang sholeh, bukan semata cara untuk mengekang penglihatan, memelihara fajar atau hendak menyalurkan biologis, atau semata menyalurkan naluri saja. Sekali lagi bukan alasan tersebut di atas. Akan tetapi lebih dari itu Islam memandang bahwa pernikahan sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemayarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam.

II. Fungsi Keluarga dalam Islam

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga meliputi :

A. Penerus Misi Ummat Islam

Dalam sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia.
Menurut riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita [1]. Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani” [2].

Demikianlah, berlomba-lomba untuk mendapatkan keturunan yang bermutu merupakan faktor penting yang telah memelihara keberadaan ummat Islam yang sedikit. Pada waktu itu menjadi pendukung Islam dalam mempertahankan kehidupannya.

B. Perlindungan Terhadap Akhlaq

Islam memandang pembentukan keluarga sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari kerusakan dan melidungi masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda yang mampu dianjurkan untuk menyambut seruan Rosul.

“Wahai pemuda! Siapa di antara kalian berkemampuan maka menikahlah. Karena nikah lebih melindungi mata dan farji, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah shoum, karena shoum itu baginya adalah penenang” ( HR.AL-Khosah dari Abdullah bin Mas’ud ).

C. Wahana Pembentukan Generasi Islam

Pembentukan generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut. Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang berkualitas sangat dominan.

D. Memelihara Status Sosial dan Ekonomi

Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.

Islam memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ” dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia. Bernard Shaw mengatakan:

“Islam adalah agama kebebasan bukan agama perbudakan, ia telah merintis dan mengupayakan terbentuknya persaudaraan Islam sejak Seribu Tiga Ratus Lima Puluh tahun yang lalu, suatu prinsip yang tidak pernah dikenal oleh bangsa Romawi, tidak pernah ditemukan oleh bangsa Eropa dan bahkan Amerika Modern sekalipun “.

Selanjutnya mengatakan:

“Apabila Anda bertanya kepada seorang Arab atau India atau Persia atau Afganistan, siapa anda? Mereka akan menjawab “Saya Muslim (orang Islam)”. Akan tetapi apabila anda bertanya pada orang Barat maka ia akan menjawab “Saya orang Inggris, saya orang Itali, saya orang Perancis”. Orang Barat telah melepaskan ikatan agama, dan mereka berpegang teguh pada ikatan darah dan tanah air” [3].

Untuk menjamin hubungan persudaraan yang akrab antara anak-anak satu agama, maka Islam menganjurkan dilangsungkannya pernikahan dengan orang-orang asing (jauh), karena dengan tujuan ini akan terwujud apa-apa yang tidak pernah direalisasikan melalui pernikahan keluarga dekat.

Selain fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita simak hadist Rosul “Nikahilah wanita, karena ia akan mendatangkan Maal” (HR. Abu Dawud, dari Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan merupakan sarana untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan antara kehidupan bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita dapatkan bahwa yang telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan dengan yang bujangan. Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam mencari nafkah karena perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para bujangan.

E. Menjaga Kesehatan

Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.

F. Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)

Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas.

III. Menegakkan Keluarga Sakinah sebagai Salah SAtu Fungsi Keluarga

Selain fungsi keluarga tersebut di atas, fungsi kesakinahan merupakan kebutuhan setiap manusia. Karena keluarga sakinah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak dalam suasana mawaddah warahmah. Sebagaimana dianjurkan Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:

“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa cinta dan kasih saying. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan”. (QS. Ar-Ruum:21)

Faktor-Faktor Pembentukan Keluarga Sakinah

A. Faktor Utama:

Untuk membentuk keluarga sakinah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga. Dalam berkeluarga ada beberapa hal yang perlu difahami, antara lain :

1. Memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami

a. Menjadikannya sebagai Qowwam (yang bertanggung jawab)

* Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan
* Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.

b. Menjaga kehormatan diri

* Menjaga akhlak dalam pergaulan
* Menjaga izzah suami dalam segala hal
* Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin suami

c. Berkhidmat kepada suami

* Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir batin suami
* Menyiapkan keberangkatan
* Mengantarkan kepergian
* Suara istri tidak melebihi suara suami
* Istri menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami

2. Memahami hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri

a. Istri berhak mendapat mahar

b. Mendapat perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin

* Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan
* Mendapat pengajaran Diinul Islam
* Suami memberikan waktu untuk memberikan pelajaran
* Memberi izin atau menyempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti perkembangan istrinya
* Suami memberi sarana untuk belajar
* Suami mengajak istri untuk menghadiri majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama

c. Mendapat perlakuan baik, lembut dan penuh kasih saying

* Berbicara dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan lebih-lebih ketika haid, hamil dan paska lahir
* Sekali-kali bercanda tanpa berlebihan
* Mendapat kabar perkiraan waktu kepulangan
* Memperhatikan adab kembali ke rumah

B. Faktor Penunjang

1. Realistis dalam kehidupan berkeluarga

* Realistis dalam memilih pasangan
* Realistis dalam menuntut mahar dan pelaksanaan walimahan
* Realistis dan ridho dengan karakter pasangan
* Realistis dalam pemenuhan hak dan kewajiban

2. Realistis dalam pendidikan anak

Penanganan Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu, sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan ridho’ah (menyusui) dan hadhonah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan:

* Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental)
* Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan intelektual)
* Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)

3. Mengenal kondisi nafsiyyah suami istri

4. Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah

5. Membina hubungan baik dengan orang-orang terdekat

a. Keluarga besar suami / istri
b. Tetangga
c. Tamu
d. Kerabat dan teman dekat

6. Memiliki ketrampilan rumah tangga

7. Memiliki kesadaran kesehatan keluarga

C. Faktor Pemeliharaan

1. Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas

2. Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis

3. Menghidupkan hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap, penampilan maupun prilaku

Demikianlah sekelumit tentang pernikahan dan pembentukan keluarga sakinah. Semoga Allah memberi kekuatan, kesabaran dan keberkahan kepada kita dalam membentuk keluarga sakinah yang mawaddah wa rahmah sehingga terealisir izzatul islam walmuslimin. Amin. []



Catatan Kaki:

[1] Albidayah Wan Nihayah, oleh Ibnu Katsir 5:356, Al Ishobah fi Tamyizis Shohabah, Ibu Hajar 1:3

[2] Al Jami’ Ash-shogir, oleh As-suyuthi, HR. Baihaqi dari hadits Abi Amanah RA

[3] Majalah Al-Wa’yu, Jum 1969, Hal 6

Daftar Pustaka:

1. Al-qur’an Terjemahan
2. Al-Iroqi, Butsaiman As-sayyid. Rahasia Pernikahan yang bahagia, Cetakan I.Pustaka Azzam, Jakarta, Oktober 1997
3. Isa, Abdul Ghalib Ahmad. Pernikahan Islam, cetakan I, Pustaka Manthiq, Solo April 1997
4. Yusuf, Husein Muhammad. Keluarga Muslim dan Tantangannya, Cetakan 9, Gema Insani Press, Mei 1994
5. Hamid, Muhammad abdul Halim, Bagaimana membahagiakan Istri, Cetakan 2 Citra Islami Press, September 1993
6. Hawwa, Said, Panduan Membina Rumah Tangga Islami
7. Qardawi, prof. Dr. Yusuf, Ruang Lingkup Aktifitas wanita Muslimah, Pustaka Al-kautsar, Cetakan II, Juli 1996


Sumber : http://www.dakwatuna.com

Jumat, 08 Juli 2011

LANGIT MERINTIH

Langit merintih, itulah judul artikel ini sahabt sekalian..

Saudara-saudara Rahimakumullah, ketahuilah bahwa sesungguhnya bencana yang dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian masyarakat kita pada Sholat Lima Waktu, Sholat Jum'at dan Sholat Berjamaah, padahal semua itu adalah ibadah-ibadah yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapuskan dosa-dosa maksiat. Dan sholat adalah cara ibadah seluruh penghuni bumi dan langit.

Rasulullah SAW bersabda: "Langit merintih dan memang ia pantas merintih, karena pada setiap tempat untuk berpijak terdapat malaikat yang bersujud atau berdiri (sholat) kepada Allah Azza Wa Jalla." (HR. Imam Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Orang yang meninggalkan sholat karena dilalaikan oleh urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya.

Dengarkanlah nasihatku tentang nasib orang yang meninggalkan sholat, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Sesungguhnya Allah merahmati orang yang mendengarkan nasihat kemudian memperhatikan dan mengamalkannya.

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa', 4:103)

Abu Hurairah RA meriwayatkan, "Setelah Isya' aku bersama Umar bin Khattab RA pergi ke rumah Abu Bakar AsShiddiq RA untuk suatu keperluan. Sewaktu melewati pintu rumah Rasulullah SAW, kami mendengar suara rintihan. Kami pun terhenyak dan berhenti sejenak. Kami dengar beliau menangis dan meratap."

"Ahh..., andaikan saja aku dapat hidup terus untuk melihat apa yang diperbuat oleh umatku terhadap sholat. Ahh..., aku sungguh menyesali umatku."

"Wahai Abu Hurairah, mari kita ketuk pintu ini," kata Umar RA. Umar kemudian mengetuk pintu. "Siapa?" tanya Aisyah RA. "Aku bersama Abu Hurairah."

Kami meminta izin untuk masuk dan ia mengizinkannya. Setelah masuk, kami lihat Rasulullah SAW sedang bersujud dan menangis sedih, beliau berkata dalam sujudnya:

"Duhai Tuhanku, Engkau adalah Waliku bagi umatku, maka perlakukan mereka sesuai sifat-Mu dan jangan perlakukan mereka sesuai perbuatan mereka."

"Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Apa gerangan yang terjadi, mengapa engkau begitu sedih?"

"Wahai Umar, dalam perjalananku ke rumah Aisyah sehabis mengerjakan sholat di mesjid, Jibril mendatangiku dan berkata, "Wahai Muhammad, Allah Yang Maha Benar mengucapkan salam kepadamu," kemudian ia berkata, "Bacalah!"

"Apa yang harus kubaca?"

"Bacalah: "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam, 19:59)

"Wahai Jibril, apakah sepeninggalku nanti umatku akan mengabaikan sholat?"

"Benar, wahai Muhammad, kelak di akhir zaman akan datang sekelompok manusia dari umatmu yang mengabaikan sholat, mengakhirkan sholat (hingga keluar dari waktunya), dan memperturutkan hawa nafsu. Bagi mereka satu dinar (uang) lebih berharga daripada sholat." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA.

Abu Darda` berkata, "Hamba Allah yang terbaik adalah yang memperhatikan matahari, bulan dan awan untuk berdzikir kepada Allah, yakni untuk mengerjakan sholat."

Diriwayatkan pula bahwa amal yang pertama kali diperhatikan oleh Allah adalah sholat. Jika sholat seseorang cacat, maka seluruh amalnya akan ditolak.

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah keluargamu untuk sholat, karena Allah akan memberimu rezeki dari arah yang tidak pernah kamu duga."

Atha' Al-Khurasaniy berkata, "Sekali saja seorang hamba bersujud kepada Allah di suatu tempat di bumi, maka tempat itu akan menjadi saksinya kelak di hari kiamat. Dan ketika meninggal dunia tempat sujud itu akan menangisinya."

Rasulullah SAW bersabda: "Sholat adalah tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa merobohkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Imam Baihaqi)

"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia telah kafir." (HR. Bazzar dari Abu Darda`), kafir yang dimaksud disini adalah ingkar terhadap perintah Allah karena perbuatan orang kafir adalah tidak pernah shalat. Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda yang membedakan antara orang beriman dengan orang kafir adalah shalat. Maka maukah kita disamakan dengan orang kafir, padahal Rasulullah saw bersabda"Barang siapa mengikuti kebiasaan suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut". Orang2 kafir adalah orang yang tidak pernah shalat, maukah kita termasuk golongan mereka.

"Barang siapa bertemu Allah sedang ia mengabaikan sholat, maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan kebaikannya." (HR. Thabrani)

"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka terlepas sudah darinya jaminan Muhammad." (HR. Imam Ahmad dan Baihaqi)

"Allah telah mewajibkan sholat lima waktu kepada hamba-Nya. Barang siapa menunaikan sholat pada waktunya, maka di hari kiamat, sholat itu akan menjadi cahaya dan bukti baginya. Dan barang siapa mengabaikannya, maka ia akan dikumpulkan bersama Firaun dan Haman." (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad) .

Wallahu 'Alam..
sumber :http://www.taushiyah-online.com

Kamis, 07 Juli 2011

KRITERIA KELUARGA SAKINAH

PENGERTIAN
KELUARGA SAKINAH


KELUARGA YANG DIBINA ATAS PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT HIDUP SPIRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG DILIPUTI KASIH SAYANG ANTAR SESAMA ANGGOTA KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA DENGAN SELARAS, SERASI SERTA MAMPU MENGAMALKAN, MENGHAYATI DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN DAN AKHLAKUL KARIMAH

KRITERIA
KELUARGA PRA SAKINAH

1. Kepala Keluarga tidak memiliki Kutipan Akta Nikah dari pejabat yang berwenang
2. Ada anggota Keluarga yang usianya lebih 10 (Sepuluh) tahun buta shalat
3. Ada anggota Keluarga yang lebih usia 7 (Tujuh) tahun buta aksara Al-Qur’an
4. Kepala Keluarga tidak mampu membayar Zakat Fitrah
5. Ada anggota Keluarga usia lebih 10 (Sepuluh) tahun tidak puasa selama bulan Ramadhan
6. Sering terjadi perselisihan dalam keluarga
7. Tidak ada kitab suci Al-Qur’an dan Sajadah
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 1

1. Telah memenuhi indikator keluiarga Pra Sakinah
2. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (tujuh) tahun mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar
3. Seluruh anggota keluarga lebih 10 (Sepuluh) tahun telah mendirikan shalat fardhu tapi belum rutin setiap waktu
4. Kepala Keluarga telah mampu membayar Zakat Fitrah
5. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (Tujuh) tahun melaksanakan puasa tetapi ada yang tidak penuh sebulan tanpa alasan Rukhshah
6. Kepala keluarga pernah berinfaq / bersadaqah kepada orang lain atau kepentingan sarana agama
7. Telah memiliki Kitab Suci Al-Qur’an dan Sajadah
8. Tidak ada terjadi pertengkaran Suami – Isteri
9. Memiliki rumah tempat tinggal walaupun menyewa

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 2

1. Ada anggota keluarga yang mendirikan shalat berjama’ah dirumah atau di Masjid / Mushalla
2. Secara tidak rutin ada pembacaan Al-Qur’an dirumah
3. Ada anggota keluarga yang bisa baca Al-Qur’an dengan tajwid yang baik
4. Pada bulan Ramadhan sebagian anggota keluarga aktif puasa dan seluruh anggota keluarga telah mendirikan shalat fardhu secara rutin setiap waktu
5. Tarawih berjama’ah di Masjid / Mushalla
6. Ada anggota keluarga yang aktif bertadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan
7. Suka memberi perbukaan puasa kepada tetangga
8. Setiap bulan mengeluarkan infaq dan shadaqah
9. Suami / Isteri belum rutin mengikuti majelis ta’lim di Masjid / Mushalla atau ditempat lainnya
10. Tahu melaksanakan shalat fardhu kifayah
11. Kondisi tempat tinggal bersih dan rapi

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3

1. Seluruh anggota keluarga lebih 10 ( Sepuluh ) tahun pernah ikut Shalat Berjama’ah di rumah atau di Masjid / Mushalla
2. Anggota keluarga ada yang aktif mendirikan shalat sunnat minimal halat Rawatib
3. Dirumah tersebut ada Al-Qur’an dan terjemahan serta buku Agama / Pustaka mini
4. Dirumah tersebut ada ruang khusus tempat shalat
5. Telah mampu membayar Zakat Mal
6. Menjadi donatur tetap kegiatan keagamaan
7. Rumah milik keluarga / tidak menyewa
8. Suami / Isteri aktif mengikuti wirid pengajian ( majelis ta’lim )
9. Sebagian anak berpendidikan Sarjana
10. Menjadi orang tua Asuh Anak Yatim

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3 PLUS

1. Suami / Isteri aktif shalat dhuha dan tahajjudplus
2. Suami / Isteri telah menunaikan ibadah Haji
3. Suami / Isteri aktif dalam kegiatan kemasyarakat dan kegiatan keamagaan
4. Pendidikan anak-anak semuanya berhasil
5. Semua anak-anak ta’at beribadah

Disampaikan Pada Diskusi :
Diklat Pembina Keluarga Sakinah di Balai Diklat Palembang 07-07-2011
Wallahu 'Alam

Rabu, 06 Juli 2011

STATUS PERNIKAHAN YANG TAK TERDAFTAR


 Didalam Undang-undang Perkawinan tersebut juga dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan

Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama memberi kewenangan kepada peradilan agama untuk menangani masalah perkawinan seperti perceraian. Bagi seseorang yang ingin melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa ia dan pasangannya tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.

Seseorang yang beragama Islam merasa bahwa perkawinannya tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, maka sesuai dengan undang-undang peradilan agama tersebut, langkah yang dapat ditempuh adalah permintaan cerai kepada pengadilan agama. Menurut Drs. Syarif Utsman ,”dengan mengutip ketentuan UU Perkawinan tahun 1974 dan UU Peradilan Agama tahun 1989, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak”.

Peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan cerminan dari aspirasi seluruh rakyat Indonesia, namun ketika dihadapkan kepada realita yang terjadi peraturan yang ada tersebut terkadang tidak bisa menghadapi kasus konkrit seperti halnya bagaimana pandangan tentang status perkawinan secara Islam yang tidak didaftarkan dan begitu juga dengan perceraiannya. Berdasarkan arahan Bapak Bachtiar Abna, SH, SU selaku dosen pembimbing mata kuliah Kuliah Hukum Keluarga & Harta Perkawinan maka diberi namalah makalah ini dengan nama : ” Tinjauan Terhadap Status Perkawinan Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan dan Status Perceraiannya Yang Tidak Didepan Sidang Pengadilan Negeri”.


 ANALISA

Perdebatan soal eksisensi hukum agama (Islam) dalam sebuah negara, seperti Indonesia yang tak berasaskan Islam, memang sangat alot dan mengundang polemik panjang. Dalam kasus nikah siri atau nikah yang tak dicatatkan resmi ke negara, hampir mayoritas ulama  mengatakan hal tersebut sah secara agama sepanjang akad nikahnya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan Islam. Dalam literatur hukum Islam, sudah jelas tak ada satu pendapatpun dari kalangan ulama fikih yang mewajibkan pencatatan nikah ke negara .

Persoalan yang muncul kemudian, nikah siri merupakan praktik nikah yang tidak dicatatkan secara resmi ke negara. Sementara hukum positif yang berlaku di negara Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan tahun 1974 mewajibkan setiap pernikahan harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dan dicatatkan ke pegawai Pencatat Nikah (PPN) [8] . Dan dibidang lain dapat juga kita lihat, yaitu ketika terjadi talak, dimana menurut hukum fikih klasik, talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dihukumi sah dan mengikat, meski tidak melalui Pengadilan Agama. Sah dalam arti pasangan tersebut sudah tidak berstatus suami-istri lagi, sehingga agama melarang pasangan tersebut melakukan hubungan badan atau persentuhan lainnya. Namun, aturan negara justru berbeda. Talak harus dijatuhkan lewat jalur Pengadilan Agama. Konsekuensi hukumnya, talak yang dijatuhkan secara tidak formal diluar Pengadilan Agama, statusnya tidak sah dalam arti pasangan tersebut masih dianggap sebagai suami istri.


TINJAUAN TERHADAP STATUS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Tarik menarik diantara dua hukum yang berbeda atau dualisme hukum dalam masalah perkawinan telah menjadikan masalah tersendiri dalam hukum nasional Indonesia. Nikah siri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah.

Dualisme hukum di Indonesia yang aturannya saling bertentangan terkait pernikahan atau talak merupakan hal yang bermasalah, menurut Prof. Dr. KH. Ali Musthofa Yaqub penyebab terjadinya dualisme adalah karena di Indonesia ada dua kelompok ’madzhab’ yang mendukung sepenuhnya atau mengikuti ajaran Islam total dan yang mendukung atau mengikuti hukum positif. Supaya terjadi sinkronisasi maka dipakailah keduanya, sebab bagi negara seperti Indonesia  yang berdasarkan hukum yang mana hukumnya dibuat berdasarkan persetujuan rakyat, tentulah sebagai warga yang baik kita harus mengikutinya.

Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menyatakan dalam ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan ayat (2)nya berbunyi : tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kita harus melihat secara menyeluruh dari isi pasal  tersebut, dengan kesatu-paduan pasal tersebut harus dilaksanakan secara pasti guna mendapatkan kepastian hukum. Ketika suatu perkawinan hanya dilaksanakan sampai kepada batas pasal 2 ayat (1) saja maka akibat hukumnya adalah ketika terjadi persengketaan antara suami istri maka pasangan tersebut tidak bisa minta perlindungan secara konkrit kepada Negara dalam hal ini minta putusan kepada Pengadilan. Hal ini terjadi karena perkawinan yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi didalam administrasi negara, ketika ini tidak tercatat secara resmi oleh negara maka segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi selama dalam perkawinan bagi negara dianggap tidak pernah ada.

Solusi bagi suami istri  yang telah melakukan nikah dengan tidak diketahuinya secara resmi oleh negara adalah dengan memintakan itsbat (ketetapan) resmi dari lembaga negara yang mempunyai otoritas untuk menetapkannya yaitu Pengadilan Agama.


STATUS PERCERAIAN YANG TIDAK DIDEPAN SIDANG PENGADILAN
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu  dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejateraan spritual dan material. Namun kadang apa yang telah dicanangkan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Ditengah perjalanan goncangan dalam berumah tangga tidak dapat dihindari sehingga bisa berkahir dengan terjadinya erceraian. Sesuatu hal yang tidak diharapkan ini kapanpun bisa terjadi, apakah perkawinannya resmi dicatat oleh negara atau hanya berdasarkan agama dan kepercayaannya saja.

Perceraian yang terjadi jika perkawinanya tidak pernah diresmikan oleh negara maka tidak akan membawa dampak hukum yang sangat merumitkan bagi pelakunya. Sebab dari awal perkawinan mereka memang dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Sebaliknya perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara juga tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.

Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara maka segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi selama dalam perkawinan bagi negara dianggap tidak pernah ada.

2.    Perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.


Semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.legalitas.org

KENANGAN KH ZAINUDDIN MZ

Kiyai Haji Zainudin Muhammad Zen kala Muda

 Tanggal 05-07-2011 Sang Kiyai Wafat


Pukul 09.22 - 15.30 WIB Keranda Syurga


Liang Lahat Kiyai


Duka Mendalam bagi Indonesia


Jama'ah dan Para Habaib Tumpah Ruah mendoakan



 Sang Isterti Menemani hingga akhir Hayat (jilbab kuning)


Batu nisan suci sebagai Saksi Ijazah terakhir kiyai



 Masjid Kenangan Kiyai bersemayan disebelahnya


Penutup ceramah dikala usia tiada


Ribuan Jama'ah membanjiri Masjid


Tampak kiyai yang sebsahaja


Senyum indah sepanjang Masa