Jumat, 08 Juli 2011

LANGIT MERINTIH

Langit merintih, itulah judul artikel ini sahabt sekalian..

Saudara-saudara Rahimakumullah, ketahuilah bahwa sesungguhnya bencana yang dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian masyarakat kita pada Sholat Lima Waktu, Sholat Jum'at dan Sholat Berjamaah, padahal semua itu adalah ibadah-ibadah yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapuskan dosa-dosa maksiat. Dan sholat adalah cara ibadah seluruh penghuni bumi dan langit.

Rasulullah SAW bersabda: "Langit merintih dan memang ia pantas merintih, karena pada setiap tempat untuk berpijak terdapat malaikat yang bersujud atau berdiri (sholat) kepada Allah Azza Wa Jalla." (HR. Imam Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Orang yang meninggalkan sholat karena dilalaikan oleh urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya.

Dengarkanlah nasihatku tentang nasib orang yang meninggalkan sholat, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Sesungguhnya Allah merahmati orang yang mendengarkan nasihat kemudian memperhatikan dan mengamalkannya.

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa', 4:103)

Abu Hurairah RA meriwayatkan, "Setelah Isya' aku bersama Umar bin Khattab RA pergi ke rumah Abu Bakar AsShiddiq RA untuk suatu keperluan. Sewaktu melewati pintu rumah Rasulullah SAW, kami mendengar suara rintihan. Kami pun terhenyak dan berhenti sejenak. Kami dengar beliau menangis dan meratap."

"Ahh..., andaikan saja aku dapat hidup terus untuk melihat apa yang diperbuat oleh umatku terhadap sholat. Ahh..., aku sungguh menyesali umatku."

"Wahai Abu Hurairah, mari kita ketuk pintu ini," kata Umar RA. Umar kemudian mengetuk pintu. "Siapa?" tanya Aisyah RA. "Aku bersama Abu Hurairah."

Kami meminta izin untuk masuk dan ia mengizinkannya. Setelah masuk, kami lihat Rasulullah SAW sedang bersujud dan menangis sedih, beliau berkata dalam sujudnya:

"Duhai Tuhanku, Engkau adalah Waliku bagi umatku, maka perlakukan mereka sesuai sifat-Mu dan jangan perlakukan mereka sesuai perbuatan mereka."

"Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Apa gerangan yang terjadi, mengapa engkau begitu sedih?"

"Wahai Umar, dalam perjalananku ke rumah Aisyah sehabis mengerjakan sholat di mesjid, Jibril mendatangiku dan berkata, "Wahai Muhammad, Allah Yang Maha Benar mengucapkan salam kepadamu," kemudian ia berkata, "Bacalah!"

"Apa yang harus kubaca?"

"Bacalah: "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam, 19:59)

"Wahai Jibril, apakah sepeninggalku nanti umatku akan mengabaikan sholat?"

"Benar, wahai Muhammad, kelak di akhir zaman akan datang sekelompok manusia dari umatmu yang mengabaikan sholat, mengakhirkan sholat (hingga keluar dari waktunya), dan memperturutkan hawa nafsu. Bagi mereka satu dinar (uang) lebih berharga daripada sholat." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA.

Abu Darda` berkata, "Hamba Allah yang terbaik adalah yang memperhatikan matahari, bulan dan awan untuk berdzikir kepada Allah, yakni untuk mengerjakan sholat."

Diriwayatkan pula bahwa amal yang pertama kali diperhatikan oleh Allah adalah sholat. Jika sholat seseorang cacat, maka seluruh amalnya akan ditolak.

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah keluargamu untuk sholat, karena Allah akan memberimu rezeki dari arah yang tidak pernah kamu duga."

Atha' Al-Khurasaniy berkata, "Sekali saja seorang hamba bersujud kepada Allah di suatu tempat di bumi, maka tempat itu akan menjadi saksinya kelak di hari kiamat. Dan ketika meninggal dunia tempat sujud itu akan menangisinya."

Rasulullah SAW bersabda: "Sholat adalah tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa merobohkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Imam Baihaqi)

"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia telah kafir." (HR. Bazzar dari Abu Darda`), kafir yang dimaksud disini adalah ingkar terhadap perintah Allah karena perbuatan orang kafir adalah tidak pernah shalat. Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda yang membedakan antara orang beriman dengan orang kafir adalah shalat. Maka maukah kita disamakan dengan orang kafir, padahal Rasulullah saw bersabda"Barang siapa mengikuti kebiasaan suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut". Orang2 kafir adalah orang yang tidak pernah shalat, maukah kita termasuk golongan mereka.

"Barang siapa bertemu Allah sedang ia mengabaikan sholat, maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan kebaikannya." (HR. Thabrani)

"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka terlepas sudah darinya jaminan Muhammad." (HR. Imam Ahmad dan Baihaqi)

"Allah telah mewajibkan sholat lima waktu kepada hamba-Nya. Barang siapa menunaikan sholat pada waktunya, maka di hari kiamat, sholat itu akan menjadi cahaya dan bukti baginya. Dan barang siapa mengabaikannya, maka ia akan dikumpulkan bersama Firaun dan Haman." (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad) .

Wallahu 'Alam..
sumber :http://www.taushiyah-online.com

Kamis, 07 Juli 2011

KRITERIA KELUARGA SAKINAH

PENGERTIAN
KELUARGA SAKINAH


KELUARGA YANG DIBINA ATAS PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT HIDUP SPIRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG DILIPUTI KASIH SAYANG ANTAR SESAMA ANGGOTA KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA DENGAN SELARAS, SERASI SERTA MAMPU MENGAMALKAN, MENGHAYATI DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN DAN AKHLAKUL KARIMAH

KRITERIA
KELUARGA PRA SAKINAH

1. Kepala Keluarga tidak memiliki Kutipan Akta Nikah dari pejabat yang berwenang
2. Ada anggota Keluarga yang usianya lebih 10 (Sepuluh) tahun buta shalat
3. Ada anggota Keluarga yang lebih usia 7 (Tujuh) tahun buta aksara Al-Qur’an
4. Kepala Keluarga tidak mampu membayar Zakat Fitrah
5. Ada anggota Keluarga usia lebih 10 (Sepuluh) tahun tidak puasa selama bulan Ramadhan
6. Sering terjadi perselisihan dalam keluarga
7. Tidak ada kitab suci Al-Qur’an dan Sajadah
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 1

1. Telah memenuhi indikator keluiarga Pra Sakinah
2. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (tujuh) tahun mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar
3. Seluruh anggota keluarga lebih 10 (Sepuluh) tahun telah mendirikan shalat fardhu tapi belum rutin setiap waktu
4. Kepala Keluarga telah mampu membayar Zakat Fitrah
5. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (Tujuh) tahun melaksanakan puasa tetapi ada yang tidak penuh sebulan tanpa alasan Rukhshah
6. Kepala keluarga pernah berinfaq / bersadaqah kepada orang lain atau kepentingan sarana agama
7. Telah memiliki Kitab Suci Al-Qur’an dan Sajadah
8. Tidak ada terjadi pertengkaran Suami – Isteri
9. Memiliki rumah tempat tinggal walaupun menyewa

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 2

1. Ada anggota keluarga yang mendirikan shalat berjama’ah dirumah atau di Masjid / Mushalla
2. Secara tidak rutin ada pembacaan Al-Qur’an dirumah
3. Ada anggota keluarga yang bisa baca Al-Qur’an dengan tajwid yang baik
4. Pada bulan Ramadhan sebagian anggota keluarga aktif puasa dan seluruh anggota keluarga telah mendirikan shalat fardhu secara rutin setiap waktu
5. Tarawih berjama’ah di Masjid / Mushalla
6. Ada anggota keluarga yang aktif bertadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan
7. Suka memberi perbukaan puasa kepada tetangga
8. Setiap bulan mengeluarkan infaq dan shadaqah
9. Suami / Isteri belum rutin mengikuti majelis ta’lim di Masjid / Mushalla atau ditempat lainnya
10. Tahu melaksanakan shalat fardhu kifayah
11. Kondisi tempat tinggal bersih dan rapi

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3

1. Seluruh anggota keluarga lebih 10 ( Sepuluh ) tahun pernah ikut Shalat Berjama’ah di rumah atau di Masjid / Mushalla
2. Anggota keluarga ada yang aktif mendirikan shalat sunnat minimal halat Rawatib
3. Dirumah tersebut ada Al-Qur’an dan terjemahan serta buku Agama / Pustaka mini
4. Dirumah tersebut ada ruang khusus tempat shalat
5. Telah mampu membayar Zakat Mal
6. Menjadi donatur tetap kegiatan keagamaan
7. Rumah milik keluarga / tidak menyewa
8. Suami / Isteri aktif mengikuti wirid pengajian ( majelis ta’lim )
9. Sebagian anak berpendidikan Sarjana
10. Menjadi orang tua Asuh Anak Yatim

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3 PLUS

1. Suami / Isteri aktif shalat dhuha dan tahajjudplus
2. Suami / Isteri telah menunaikan ibadah Haji
3. Suami / Isteri aktif dalam kegiatan kemasyarakat dan kegiatan keamagaan
4. Pendidikan anak-anak semuanya berhasil
5. Semua anak-anak ta’at beribadah

Disampaikan Pada Diskusi :
Diklat Pembina Keluarga Sakinah di Balai Diklat Palembang 07-07-2011
Wallahu 'Alam

Rabu, 06 Juli 2011

STATUS PERNIKAHAN YANG TAK TERDAFTAR


 Didalam Undang-undang Perkawinan tersebut juga dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan

Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama memberi kewenangan kepada peradilan agama untuk menangani masalah perkawinan seperti perceraian. Bagi seseorang yang ingin melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa ia dan pasangannya tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.

Seseorang yang beragama Islam merasa bahwa perkawinannya tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, maka sesuai dengan undang-undang peradilan agama tersebut, langkah yang dapat ditempuh adalah permintaan cerai kepada pengadilan agama. Menurut Drs. Syarif Utsman ,”dengan mengutip ketentuan UU Perkawinan tahun 1974 dan UU Peradilan Agama tahun 1989, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak”.

Peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan cerminan dari aspirasi seluruh rakyat Indonesia, namun ketika dihadapkan kepada realita yang terjadi peraturan yang ada tersebut terkadang tidak bisa menghadapi kasus konkrit seperti halnya bagaimana pandangan tentang status perkawinan secara Islam yang tidak didaftarkan dan begitu juga dengan perceraiannya. Berdasarkan arahan Bapak Bachtiar Abna, SH, SU selaku dosen pembimbing mata kuliah Kuliah Hukum Keluarga & Harta Perkawinan maka diberi namalah makalah ini dengan nama : ” Tinjauan Terhadap Status Perkawinan Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan dan Status Perceraiannya Yang Tidak Didepan Sidang Pengadilan Negeri”.


 ANALISA

Perdebatan soal eksisensi hukum agama (Islam) dalam sebuah negara, seperti Indonesia yang tak berasaskan Islam, memang sangat alot dan mengundang polemik panjang. Dalam kasus nikah siri atau nikah yang tak dicatatkan resmi ke negara, hampir mayoritas ulama  mengatakan hal tersebut sah secara agama sepanjang akad nikahnya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan Islam. Dalam literatur hukum Islam, sudah jelas tak ada satu pendapatpun dari kalangan ulama fikih yang mewajibkan pencatatan nikah ke negara .

Persoalan yang muncul kemudian, nikah siri merupakan praktik nikah yang tidak dicatatkan secara resmi ke negara. Sementara hukum positif yang berlaku di negara Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan tahun 1974 mewajibkan setiap pernikahan harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dan dicatatkan ke pegawai Pencatat Nikah (PPN) [8] . Dan dibidang lain dapat juga kita lihat, yaitu ketika terjadi talak, dimana menurut hukum fikih klasik, talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dihukumi sah dan mengikat, meski tidak melalui Pengadilan Agama. Sah dalam arti pasangan tersebut sudah tidak berstatus suami-istri lagi, sehingga agama melarang pasangan tersebut melakukan hubungan badan atau persentuhan lainnya. Namun, aturan negara justru berbeda. Talak harus dijatuhkan lewat jalur Pengadilan Agama. Konsekuensi hukumnya, talak yang dijatuhkan secara tidak formal diluar Pengadilan Agama, statusnya tidak sah dalam arti pasangan tersebut masih dianggap sebagai suami istri.


TINJAUAN TERHADAP STATUS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Tarik menarik diantara dua hukum yang berbeda atau dualisme hukum dalam masalah perkawinan telah menjadikan masalah tersendiri dalam hukum nasional Indonesia. Nikah siri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah.

Dualisme hukum di Indonesia yang aturannya saling bertentangan terkait pernikahan atau talak merupakan hal yang bermasalah, menurut Prof. Dr. KH. Ali Musthofa Yaqub penyebab terjadinya dualisme adalah karena di Indonesia ada dua kelompok ’madzhab’ yang mendukung sepenuhnya atau mengikuti ajaran Islam total dan yang mendukung atau mengikuti hukum positif. Supaya terjadi sinkronisasi maka dipakailah keduanya, sebab bagi negara seperti Indonesia  yang berdasarkan hukum yang mana hukumnya dibuat berdasarkan persetujuan rakyat, tentulah sebagai warga yang baik kita harus mengikutinya.

Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menyatakan dalam ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan ayat (2)nya berbunyi : tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kita harus melihat secara menyeluruh dari isi pasal  tersebut, dengan kesatu-paduan pasal tersebut harus dilaksanakan secara pasti guna mendapatkan kepastian hukum. Ketika suatu perkawinan hanya dilaksanakan sampai kepada batas pasal 2 ayat (1) saja maka akibat hukumnya adalah ketika terjadi persengketaan antara suami istri maka pasangan tersebut tidak bisa minta perlindungan secara konkrit kepada Negara dalam hal ini minta putusan kepada Pengadilan. Hal ini terjadi karena perkawinan yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi didalam administrasi negara, ketika ini tidak tercatat secara resmi oleh negara maka segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi selama dalam perkawinan bagi negara dianggap tidak pernah ada.

Solusi bagi suami istri  yang telah melakukan nikah dengan tidak diketahuinya secara resmi oleh negara adalah dengan memintakan itsbat (ketetapan) resmi dari lembaga negara yang mempunyai otoritas untuk menetapkannya yaitu Pengadilan Agama.


STATUS PERCERAIAN YANG TIDAK DIDEPAN SIDANG PENGADILAN
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu  dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejateraan spritual dan material. Namun kadang apa yang telah dicanangkan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Ditengah perjalanan goncangan dalam berumah tangga tidak dapat dihindari sehingga bisa berkahir dengan terjadinya erceraian. Sesuatu hal yang tidak diharapkan ini kapanpun bisa terjadi, apakah perkawinannya resmi dicatat oleh negara atau hanya berdasarkan agama dan kepercayaannya saja.

Perceraian yang terjadi jika perkawinanya tidak pernah diresmikan oleh negara maka tidak akan membawa dampak hukum yang sangat merumitkan bagi pelakunya. Sebab dari awal perkawinan mereka memang dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Sebaliknya perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara juga tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.

Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara maka segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi selama dalam perkawinan bagi negara dianggap tidak pernah ada.

2.    Perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.


Semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.legalitas.org

KENANGAN KH ZAINUDDIN MZ

Kiyai Haji Zainudin Muhammad Zen kala Muda

 Tanggal 05-07-2011 Sang Kiyai Wafat


Pukul 09.22 - 15.30 WIB Keranda Syurga


Liang Lahat Kiyai


Duka Mendalam bagi Indonesia


Jama'ah dan Para Habaib Tumpah Ruah mendoakan



 Sang Isterti Menemani hingga akhir Hayat (jilbab kuning)


Batu nisan suci sebagai Saksi Ijazah terakhir kiyai



 Masjid Kenangan Kiyai bersemayan disebelahnya


Penutup ceramah dikala usia tiada


Ribuan Jama'ah membanjiri Masjid


Tampak kiyai yang sebsahaja


Senyum indah sepanjang Masa

Senin, 04 Juli 2011

TANPA STRES PASCA NIKAH

Suatu penyakit yang dikatorikan amat tidak ingin ditrima anamun ia kadangkala selalu mererpa dikala sedang tiba saatnya ialah "Stres" dalam pernikahan memang akan sering muncul. Namun ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindarinya. Ini dia!

Salah satu cara menghindari stres dalam pernikahan adalah dengan cara meminimalkan masalah yang timbul. Berikut beberapa kiat yang bisa di lakukan antara lain:

1. Komunikasi

Jangan pernah menutup jalur komunikasi, bagaimanapun marahnya Anda pada pasangan. Menutup komunikasi adalah langkah pertama Anda dalam menghancurkan pernikahan. Selalu bicarakan pada pasangan apa yang Anda rasakan. Berikan ia kesempatan untuk mengerti perasaan Anda.

2. Jangan mengekang
Sudah berkeluarga bukan berarti Anda harus mengekang kegiatan pasangan. Biarkan ia memiliki hidupnya sendiri. Ketimbang mengekang, lebih baik membaurlah pada lingkungan pasangan. Mengenali lingkungan kerja, hobi dan sahabat pasangan akan membuat Anda lebih tenang.

3. Berkompromi

Dalam pernikahan, tak ada lagi “saya” atau “kamu”, yang ada hanya “kita”. Oleh karena itu, untuk segala hal, Anda juga harus berkompromi dengan pasangan. Jangan sampai timbul salah paham yang bikin hubungan Anda malah berantakan.

4. Saling menghargai
Dalam kondisi emosional seperti apa pun, jangan pernah merendahkan pasangan Anda. Perilaku saling merendahkan hanya akan membuat fondasi rumah tangga Anda hancur. Sebuah hubungan tak akan langgeng jika Anda dan pasangan tak lagi saling menghargai.

5. Membuat perencanaan keuangan
Banyak penelitian membuktikan, penyebab perceraian yang paling populer bukanlah perselingkuhan atau perbedaan nilai-nilai. Justru masalah keuanganlah penyebabnya. Untuk menghindari konflik karena masalah keuangan, bikinlah perencanaan yang jelas bersama pasangan. Yang paling utama, Anda dan pasangan harus saling jujur, termasuk dalam hal keuangan. Dengan begitu, konflik dapat dihindari.

by. Sahabatuku Muthmainnah

PASANGAN TANPA BAU

Sunguh unik hal yang terjadi disuatu daerah Malaysia seperti diungkapakan oleh Mashita Ibrahim bahwa salah satu penyebab perceraian yang sedang meningkat dalam pola hidup modern ialah dikarenakan oleh bau badan dan bau mulut adalah permasalahannya.

Bau tersebut yang seringkali mempengaruhi rasa percaya diri seseorang. Banyak hal yang mempengaruhi timbulnya bau badan seperti diet, jenis kelamin, pekerjaan, suasana hati, genetika dan obat-obatan.
Oleh karenanya perlu diperhatikan beberapa hal yang meminimalisir hal tersebut terjadi yakni deodoran mungkin cukup efektif menutupi bau tak sedap dari badan, tetapi sebagian pakar berpendapat penggunaan deodoran terlalu sering bisa berpengaruh buruk. Perubahan pola diet sepertinya bisa menjadi alternatif bagi Anda untuk mengurangi bau badan yang buruk.

Berikut ini adalah makanan yang harus Anda batasi untuk mencegah bau badan dan bau mulut:
1. Rempah-rempah
Rempah-rempah dengan aroma kuat ketika dicerna umumnya akan menghasilkan gas sulfur yang diserap oleh darah dan dieliminasi melalui paru-paru dan pori-pori kulit. Hal ini menyebabkan bau mulut dan bau badan. Contoh makanan tersebut adalah bawang putih, bawang merah, dan kari.

2. Daging Merah
Butuh waktu lama untuk mencerna daging merah. Ketika makanan tidak tercerna, racun dan gas berbau busuk dilepaskan yang merupakan penyebab bau keringat. Sebuah studi yang diterbitkan oleh Chemical menyimpulkan, wanita menilai pria yang tidak mengkonsumsi daging lebih menyenangkan, lebih menarik, dan sedikit mengalami bau badan daripada pria yang makan daging.

3. Alkohol & Kafein
Meskipun mengonsumsi alkohol dan kafein (kopi, teh, cokelat, soda, dll) telah menjadi kebiasaan, dengan membatasi minuman tersebut, badan anda akan terasa lebih segar dan tidak menimbulkan bau.

4. Makanan Olahan & Junk Food
Konsumsi makanan olahan yang terlalu banyak garam/gula, tepung, minyak terhidrogenasi, dan sebagainya, cenderung akan membusuk di perut, sehingga memproduksi bau napas yang tidak diinginkan dan bau badan.

5. Karbohidrat Rendah
Pemotongan pada karbohidrat menyebabkan asupan makanan kaya protein berlebih. Ini dapat membantu membakar timbunan lemak dalam tubuh. Namun, proses ini melepaskan keton ke dalam aliran darah Anda yang membuat Anda mencium bau keringat yang buruk.

6. Produk Susu
Produk susu juga kaya protein, yang ketika dipecah dalam perut Anda, menimbulkan hidrogen sulfida dan metil merkaptan pemicu bau busuk.

7. Kolin
Makanan yang kaya kolin bisa membuat keringat Anda seperti bau ikan. Beberapa orang, yang tidak bisa mencerna makanan ini mudah, "berbau amis." Contoh makanan tersebut adalah telur, hati, ikan, dan kacang-kacangan.

8. Gorengan
Lemak dan minyak yang ada dalam makanan yang digoreng dan berlemak menjadi tengik dengan berjalannya waktu, dan bisa mengarah pada pencernaan yang buruk. Hal ini juga menyebabkan bau badan yang buruk.

9. Tembakau
Asap rokok yang bercampur dengan unsur-unsur lain dan keluar melalui kelenjar keringat akan menimbulkan bau tak sedap yang khas. Bahkan setelah berhenti merokok, bau ini akan tetap tinggal di badan Anda dalam waktu berminggu-minggu.

10. Trimetilamina
Beberapa orang memiliki kelainan genetik yang dikenal sebagai trimethylaminuria. Dalam kondisi ini, tubuh tidak mampu untuk memecah asam amino, trimetilamin, yang lagi-lagi menghasilkan bau badan amis. Ada banyak makanan yang mengandung asam amino, seperti seafood, minyak ikan, telur, hati, susu sapi, kacang-kacangan, produk kedelai, brokoli.

Untuk mencegah bau badan, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan diantaranya:
- Minum air putih yang banyak
- Konsumsi makanan yang mengandung serat, dan buah-buahan yang rendah kolin (apel, stroberi, jeruk, anggur, tomat, nanas, pisang dan semangka).

Jika Anda bisa mengubah pola diet Anda, tidak perlu lagi khawatir dengan bau badan yang selama ini mengintai Anda. Selain itu, Anda juga tidak perlu lagi mengeluarkan banyak uang untuk membeli deodoran...OKEY..
by. Tribunnews.com

Sabtu, 02 Juli 2011

PERNIKAHAN TAK SEUMUR JAGUNG

Tak jarang terjadi dalam diri setelah menikah kita membandingkan kondisi pernikahan dengan pasangan lain. Perasaan iri sering kali melanda saat melihat pasangan yang bahagia layaknya pasangan baru. Padahal mungkin saja pernikahan yang Anda jalankan justru merupakan pernikahan yang sehat.

Ketimbang sibuk membandingkan diri dengan pasangan lain, yuk kita lihat ciri pernikahan sehat seperti yang dikutip dari Suite101.com antara lain :

1. Fondasi hubungan yang kuat
Yang diperlukan dalam sebuah hubungan pernikahan tak hanya perasaan cinta yang kuat, namun juga fondasi pertemanan yang kokoh. Dalam sebuah pernikahan, pasangan adalah rekan hidup yang sejajar. Yang akan menemani di saat susah dan senang. Anda juga perlu mencintai pasangan layaknya seorang sahabat, yang bersedia mendukung seluruh mimpinya, membantunya bangkit saat terjatuh, dan berjuang menggapai tujuan bersama.

2. Komunikasi
Ciri pernikahan yang sehat adalah memiliki komunikasi yang lancar antara suami-istri. Dalam sebuah hubungan, seringkali kedua-belah pihak tidak sepaham, namun dengan komunikasi yang baik, jalan tengah bisa ditemukan.

3. Senyum dan tawa
Senyuman dan gelak tawa juga merupakan ciri pernikahan yang sehat. Jika suami-istri selalu bisa berbagi rasa bahagia mereka, dan tertawa bersama, maka hubungan mereka dipastikan kuat. Sebaliknya, jika kedua pihak tak lagi bisa berbagi kebahagiaan bahkan lelucon bersama, maka dapat dipastikan pernikahan mereka tengah mengalami masalah.

4. Cara mengatasi masalah
Cara pasangan mengatasi masalah juga memperlihatkan kekuatan hubungan mereka. Jika suami-istri menyelesaikan masalah dengan cara berkompromi, mencari jalan tengah demi kepentingan bersama tanpa menyepelekan kepentingan pasangannya, maka dapat dipastikan pernikahan mereka masih sehat. Sebaliknya, saat suami-istri hanya memikirkan ego masing-masing dan mulai memaksakan kehendaknya, maka hubungan pernikahan mereka berada dalam masalah.

5. Beraktivitas bersama
Suami-istri tak selalu memiliki hobi dan kegemaran yang sama. Namun jika keduanya bisa saling mengerti, bahkan bersedia terlibat dengan aktivitas pasangannya, maka pernikahan mereka dipastikan sehat. Selain itu beraktivitas bersama dengan pasangan juga dapat membuat kedekatan semakin bertambah.

Demikian semoga bermanfaat
Wallahu 'Alam bishoWAF,,,alhallajriki@ymail.com